OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
EWMP – LKD DOSEN - L K D) EWMP: EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
PENILAIAN KINERJA GURU
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII.
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kementerian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian - Tahun 2010
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kebijakan terkait Dosen
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SELAMAT DATANG PESERTA WORKSHOP PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN 12 Februari 2018 KOPERTI WILAYAH VII.
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Transcript presentasi:

OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI BUKU PEDOMANBEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono DASAR HUKUM UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional UU Nomor RI 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen PP RI Nomor 60 Tahun 1999 ttg Pendidikan Tinggi PP RI Nomor 61 Tahun 1999 ttg Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) PP RI Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan PP RI Nomor 37 Tahun 2009 ttg Dosen PP RI Nomor 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 ttg Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 48/D3/Kep/1983 ttg Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono TUJUAN meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan proses dan hasil pendidikan menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional Disiapkan oleh Djoko Kustono

Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen Berbasis evaluasi diri Saling asah, asih dan asuh Meningkatkan profesionalisme dosen Meningkatkan atmosfer akademik Mendorong kemandirian perguruan tinggi Disiapkan oleh Djoko Kustono

Periode Evaluasi dan Pelaksana Tugas Evaluasi Evaluasi dilaksanakan secara periodik artinya evaluasi dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja perguruan tinggi perguruan tinggi dapat menentukan sendiri periode evaluasi; semesteran dan atau tahunan. Pada keadaan khusus dapat melakukan evaluasi beban kerja dosen setiap saat diperlukan. Namun demikian laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi harus dilakukan setiap tahun. Pelaksana Tugas Evaluasi adalah sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di perguruan tinggi tersebut misalnya Lembaga Penjaminan Mutu, LP3I atau yang lain. Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono Beban Kerja Dosen tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan; tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang undangan tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun Disiapkan oleh Djoko Kustono

tugas di bidang pendidikan perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; membimbing seminar Mahasiswa; membimbing KKN, PKN, praktik kerja lapangan (PKL); membimbing tugas akhir; penguji pada ujian akhir; membina kegiatan mahasiswa mengembangkan program perkuliahan; mengembangkan bahan pengajaran; menyampaikan orasi ilmiah; membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan. membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya; melaksanakan kegiatan detasering Disiapkan oleh Djoko Kustono

Di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah menghasilkan karya penelitian; menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya ilmiah; membuat rancangan dan karya teknologi; membuat rancangan karya seni. Disiapkan oleh Djoko Kustono

Pengabdian kepada masyarakat menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat. Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono Penunjang tridharma menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; menjadi anggota organisasi profesi; mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; mendapat tanda jasa/penghargaan; menulis buku pelajaran SLTA kebawah; mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial Disiapkan oleh Djoko Kustono

Kewajiban Khusus Profesor menulis buku menghasilkan karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasan Disiapkan oleh Djoko Kustono

Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Setiap Tahun @ 3 sks Disiapkan oleh Djoko Kustono

Dua dari Tiga Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun Disiapkan oleh Djoko Kustono

Semua Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun (9 SKS) Disiapkan oleh Djoko Kustono

Dosen Dengan Jabatan Struktural beban tugasnya diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. Pengaturan tugas ini harus memenuhi syarat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin perguruan Tinggi (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, (3) berlaku selama dosen yang bersangkutan menjabat dan (4) tidak menimbulkan gejolak pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tingginya dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono PROSEDUR EVALUASI Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono Asesor Dosen yang masih aktif Mempunyai NIRA (Nomor identifikasi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono Asesor Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen) Bagi perguruan tinggi yang belum mampu mempunyai asesor dan kesulitan dalam mendapatkan asesor dari perguruan tinggi lain karena terkendala jarak dan waktu maka dapat mengajukan asesor sendiri dengan kriteria jabatan fungsional lektor dan sudah mempunyai sertifikat pendidik kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti. KemudianDirektur Ketenagaan akan menerbitkan NlRA Khusus bagi dosen tersebut. NlRA khusus ini hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang bersangkutan dan dalam periode 2010‐2012. Pada tahun 2013 dan seterusnya perguruan tinggi tersebut sudah harus mempunyai asesor tanpa kriteria khusus Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono

Disiapkan oleh Djoko Kustono

SELESAI DAN TERIMA KASIH Disiapkan oleh Djoko Kustono