PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Jumakir, SH KANREG I BKN YOGYAKARTA
Dasar Hukum Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999, Tentang Pokok Pokok Kepegawaian; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada PT untuk mengikuti Pendidikan Pasca Sarjana; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Surat Edaran Men PAN Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 30 Juni 2004; Surat Dirjen Dikti Nomor 255/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 s.d Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007.
Ketentuan Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS, dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS; Setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
Usia maksimal 25 tahun untuk program D Usia maksimal 25 tahun untuk program D.III dan S-1, 37 tahun untuk program S-2/setara dan 40 tahun untuk program S-3/setara; Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah negara lain, Badan Internasional atau Badan Swasta baik dalam maupun luar negeri; Program pendidikan didalam negeri telah mendapat persetujuan dari Menteri yg membidangi pendidikan; Dalam memberikan Tugas Belajar, Pimpinan Instansi harus memberikan kesempatan bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya; PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.
Ketentuan Pemberian Ijin Belajar Bagi PNS Telah bekerja minimal 2 tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS; Setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Bidang Pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai ybs; Program pendidikan didalam negeri telah mendapat persetujuan dari Menteri yg membidangi pendidikan; Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.
Atas dasar hal tersebut diatas, maka PPK baik Pusat maupun Daerah Prov/Kab/Kota atau pejabat lain yang diberikan wewenang agar tidak memberikan tugas belajar maupun ijin/persetujuan kepada PNS yang tidak memenuhi ketentuan diatas.
SE MENPAN tersebut ditujukan kepada : Para Menteri Kabinet Gotong Royong; Sekretaris Negara; Kepala BIN; Jaksa Agung; Ka Polri ; Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen; Sekjen Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota.