PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBERHENTIAN PNS.
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Jumakir, SH KANREG I BKN YOGYAKARTA

Dasar Hukum Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999, Tentang Pokok Pokok Kepegawaian; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada PT untuk mengikuti Pendidikan Pasca Sarjana; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Surat Edaran Men PAN Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 30 Juni 2004; Surat Dirjen Dikti Nomor 255/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 s.d Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007.

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS, dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS; Setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;

Usia maksimal 25 tahun untuk program D Usia maksimal 25 tahun untuk program D.III dan S-1, 37 tahun untuk program S-2/setara dan 40 tahun untuk program S-3/setara; Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah negara lain, Badan Internasional atau Badan Swasta baik dalam maupun luar negeri; Program pendidikan didalam negeri telah mendapat persetujuan dari Menteri yg membidangi pendidikan; Dalam memberikan Tugas Belajar, Pimpinan Instansi harus memberikan kesempatan bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya; PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.

Ketentuan Pemberian Ijin Belajar Bagi PNS Telah bekerja minimal 2 tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS; Setiap unsur penilaian dalam DP-3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Bidang Pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;

Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai ybs; Program pendidikan didalam negeri telah mendapat persetujuan dari Menteri yg membidangi pendidikan; Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.

Atas dasar hal tersebut diatas, maka PPK baik Pusat maupun Daerah Prov/Kab/Kota atau pejabat lain yang diberikan wewenang agar tidak memberikan tugas belajar maupun ijin/persetujuan kepada PNS yang tidak memenuhi ketentuan diatas.

SE MENPAN tersebut ditujukan kepada : Para Menteri Kabinet Gotong Royong; Sekretaris Negara; Kepala BIN; Jaksa Agung; Ka Polri ; Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen; Sekjen Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota.