PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Advertisements

ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subbag umum / kepegawaian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Penilaian Prestasi Kerja PNS
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Berdasarkan PP 46 Tahun 2011 Biro Kepegawaian Kemdikbud 2013

Penataan Sistem Manajemen dalam rangka Reformasi Birokrasi 9 Program Percepatan RB menuju Birokrasi yang Bersih dan Melayani Melakukan evaluasi jabatan Memanfaatkan assesment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan, dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja Menata sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan data seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karir berdasarkan kompetensi: penempatan, rotasi, mutasi Penataan Struktur Birokrasi Penataan Jumlah dan distribusi PNS Sistem seleksi CPNS dan Promosi PNS secara terbuka Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintahan (E-Government) Penyederhanaan Perizinan Usaha Peningkatan Transparans dan Akuntabilitas Aparatur Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kerja Pegawai Negeri YOUR SITE HERE

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN K/L: Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi Sistem Nasional Diklat Berbasis Kompetensi Penegakan Etika dan Disiplin PNS Sertifikasi Kompetensi PNS Mutasi dan Rotasi Sesuai Kompetensi secara Periodik Pengukuran Kinerja Individu Penguatan Jabatan Fungsional: Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional 9 PROGRAM PERCEPATAN RB MENUJU BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI PROFESIONALISME PNS YOUR SITE HERE

Latar Belakang Untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang lebih baik Sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP No 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan, yaitu mengutamakan penilaian perilaku Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Perlu Penilaian Prestasi Kerja Apakah Saya PNS yang BERKINERJA? Tergantung Nilai Prestasi Kerja ANDA. Semakin tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja ANDA. Nilai PK PNS = Perlu Penilaian Prestasi Kerja 40% x Nilai PKP 60% x Nilai SKP PK PNS = Penilaian Kerja PNS SKP = Standar Kerja Pegawai PKP = Perilaku Kerja Pegawai Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Siapa yang harus mengetahui Penilaian Prestasi Kerja PNS ini? Semua PNS harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini. BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI SEMUA YOUR SITE HERE

Apakah Penilaian Prestasi Kerja PNS? Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS .....yang dinilai? 1 Apakah Sasaran Kerja Pegawai tercapai? Apakah Perilaku Kerja Pegawai baik? 2 Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Apakah Prinsip Dasar dalam PK PNS? 1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai 5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Siapakah yang Menilai? Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja thdp tiap PNS di lingkungan unit kerjanya SANKSI: Bila tidak melakukan penilaian akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perUUan Penilaian dilakukan tiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya

Siapakah yang Menilai? (lanjutan....) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Atasan pejabat penilai = atasan langsung dari pejabat penilai Hasil penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai

Apakah Sasaran Kerja Pegawai? SKP = rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang PNS. SKP disusun oleh tiap PNS berdasarkan Rencana Kerja Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsungnya) SKP memuat: kegiatan tugas pokok jabatan target yang bersifat nyata dan dapat diukur

Apakah Sasaran Kerja Pegawai? (Lanjutan...) SANKSI: Bila tidak menyusun SKP, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS. Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas. Jumlah bobot keseluruhan 100. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Bagaimana Bentuk Formulir SKP? No 1. Pejabat yang Menilai 2. PNS yang Dinilai 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN TARGET KUANTITAS (OUTPUT) KUALITAS (MUTU) WAKTU BIAYA

Bobot penilaian SKP adalah 60%, meliputi Aspek kUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA YOUR SITE HERE

Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP YOUR SITE HERE

Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP? Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Bila realisasi kerja melebihi dari target maka capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi penyebabnya REALISASI TARGET

Apakah Perilaku Kerja Pegawai? Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bobot Perilaku Kerja PNS adalah 40%. Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Integritas Orientasi Pelayan-an Komit-men MELIPUTI ASPEK Kedi- Disiplin Kerja Sama Kedi- siplinan MELIPUTI ASPEK YOUR SITE HERE

Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja PNS? Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara YOUR SITE HERE

Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS? Nilai PK = 60% x Nilai (SKP) + 40% x Nilai (PKP) Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk YOUR SITE HERE

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Sangsi Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun YOUR SITE HERE

Hukuman Disiplin Berat Sangsi (lanjutan...) Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Berat Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Penutup Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014 Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif, diharapkan pimpinan instansi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja Sebelum diberlakukan, saat ini setiap instansi dapat mulai melakukan simulasi dan mewajibkan PNS di lingkungannya untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) YOUR SITE HERE

Terima Kasih!