REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung tanggal 20 – 21 Maret 2014 di Hotel Aryaduta Manado, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.Medorong re-posisi FKUB berdasarkan regulasi yang ada saat ini, yakni PBM dinaikkan menjadi Undang- Undang, atau minimal Keputusan Presiden. 2.Tetap konsisten membangun, memelihara dan merawat Kerukanan Umat Beragama di Dearah sebagai modal Kerukunan Nasional 3.Meminta kepada Pemerintah daerah, terutama Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten Kota untuk memberi perhatian yang lebih serius terhadap keberadaan FKBU saat ini, terutama dalam hal pembiayaan organisasinya.
Lanjut Perlunya lebih mengintensifkan pendekatan terhadap Dewan Penasehat FKUB, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, terutama ketua- ketua Dewan Penasehat, yakni Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, agar mereka memahami apa tugas dan fungsi mereka sebagai Dewan Penasehat. 5. Perlunya lebih mengintensifkan hubungan koordinasi antara FKUB Provinsi dengan FKUB Kabupaten Kota dalam rangka merealisasikan tugas dan fungsi FKUB.
6. Menetapkan program prioritas FKUB Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 adalah penyusunan Data base yang berkaitan dengan tugas dan fungsi FKUB dalam membina dan merawat Kerukunan Umat Beragama,serta Pemberdayaan Masyarakat 7. Menetapkan Gbl.Teddy.K.Batasina,S.Th, sebagai Ketua FKUB Prov.Sulawesi Utara dengan masa jabatan sampai dengan penetapan anggota DPR RI terpilih, tanpa merubah SK.Gubernur.
8. Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah FKUB Provinsi Sulawesi Utara agar adapat digilir ke daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, dan untuk Tahun 2015 diharapkan dapat dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow 9. Penyelesaian status tanah Kantor Sekretariat FKUB Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Jl.17 Agustus samping kanan Kantor Gubernur akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Ketua Dewan Penasehat (Wakil Gubernur)
10. Tidak ada pergantian antar waktu bagi Pengurus FKBU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2011 – 2016, hal ini berlaku juga untuk FKUB Kabupaten/Kota. 11. Seluruh aset FKUB termasuk Kantor Sekretariat FKUB, segera dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah, melalui Ketua Dewan Penasehat, termasuk pemanfaatan dan pemeliharaannya.
Untuk Suksesnya Pemilu 2014 Rakerda FKUB Merekomendasikan : 1. Menyeruhkan kepada masyarakat (rakyat Sulawesi Utara) yang telah memiliki hak pilih, utuk menggunakan hak pilihnya pada Pelihan Umum Tahun 2014 baik Pelihan Legislatif Tanggal 9 April, maupun Pelihan Presiden Tanggal 9 Juli 2014, karena memilih pemimpin itu selain sebagai hak demokrasi individu, juga merupakan tanggaung jawab setiap warga negara dalam kelangsungan kehidupan bernegara.
Lanjut Medorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas, memilih para calon pemimpin yang : jujur, adil, cerdas, profesional, berintegritas tinggi, relegius, berahlak mulia, tidak cacat moral, dan berwawasan kebangsaan. 3. Menolak politik transaksional (politik uang), dalam bentuk apapun, karena perilaku ini merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat dan bartabat manusia. 4. Menjaga independensi dan netralitas Lembaga FKUB dan seluruh fungsionarisnya agar tidak terlibat politik praktis/medukung calon legislatif maupun presiden.
Lanjut Menjaga kemurnian dan bahkan kesucian,dan netralitas rumah-rumah ibadat, untuk tidak dijadikan sarana kampanye Partai Politik, atau para calon Legislatif dan Presiden. 6. Meminta kepada pihak penyelenggara Pemilu (KPU) untuk mengtensifkan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat, terutama menyangkut teknik pencoblosan yang pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 ini dipandang terlalu rumit.
7. Meminta kepada pihak Kepolisian Daerah untuk lebih mengintensifkan KAMTIBMAS, menindak tegas pelaku-pelaku tindak kriminalitas, pemabukan, dan Program BERENTIJO BA GATE, tidak hanya menjadi Slogan semata, tapi harus disertai dengan tindakan nyata.