Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
Penandatangan Berita Acara Serah Terima Pengalihan PBB-P2 Berita Acara Serah Terima Pengalihan PBB-P2 terdiri dari: BAST Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan Softcopy Peta PBB (batas waktu 5 Januari Tahun Pengalihan); BAST Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2 , dan Aset Sitaan (batas waktu 31 Januari Tahun Pengalihan); BAST Berkas Permohonan Pelayanan PBB-P2, Permintaan Surat Tanggapan & Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan & Surat Uraian Banding, Memori Peninjauan Kembali, Kontra Memori Peninjauan Kembali, Serta Putusan Gugatan, Banding, dan Peninjauan Kembali PBB-P2 (batas waktu 31 Januari Tahun Pengalihan);
Peningkatan Kompetensi SDM melalui Pelatihan Teknis Pendataan & Penilaian PBB-P2 DJP mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pelatihan Teknis Pendataan & Penilaian PBB-P2 (Und-4/PJ.06/2014) Workshop ini diperuntukkan untuk Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengalihan PBB-P2 Tahun 2014 dan beberapa kabupaten/kota yang belum mengikuti Workshop ini pada tahun 2012 dan 2013. Materi dalam Workshop ini meliputi: Penyusunan Rencana Kerja & Satuan Biaya Pendataan Pendataan & Alternatif Pendataan Analisi Daftar Biaya & Komponen Bangunan Penialaian PBB Sektor Perdesaan & Perkotaan Workshop ini dilaksanakan dalam 14 Gelombang mulai Maret – November 2014. Diharapkan kabupaten/kota yang berminat, untuk segera mengirimkan konfirmasi keikutsertaan, sesuai jadwal dalam undangan tersebut.
Kebijakan Terbaru Perber Menkeu & Mendagri No.15/PMK.07/2014 dan nomor 10 Tahun 2014 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, yang mencabut Perber Menkeu & Mendagri nomor 213/PMK.07/2010 dan nomor 58 Tahun 2010, mengatur antara lain: Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan Dalam rangka penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2, Pemerintah Daerah dapat meminta pendampingan atau asistensi sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan, kepada Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama. Dalam hal Pemerintah Daerah memerlukan pendampingan atau asistensi, Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama melakukan pendampingan/asistensi (berdasarkan permohonan bantuan dari Pemda di masing-masing wilayah).
Kebijakan Terbaru (lanjutan) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri memberikan pembinaan dan pemantauan persiapan dan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah Dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk monitoring dan evaluasi, Kepala Daerah menyampaikan target dan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahun paling lambat bulan Maret tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan Terbaru (lanjutan) DJP menyerahkan permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemda menyelesaikan permohonan pelayanan PBB-P2, yang berdampak pada : Penerimaan PBB-P2, maka penerimaan PBB-P2 merupakan penerimaan Daerah; Pengeluaran keuangan, maka pengeluaran keuangan tersebut diatur sebagai berikut: sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah; lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan
Kebijakan Terbaru (lanjutan) DJP menyampaikan kepada Pemda: Putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima sampai dengan dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dan belum ditindaklanjuti oleh DJP Putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima setelah Tahun Pengalihan Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 tersebut di atas. Pemda menindaklanjuti permohonan pelayanan PBB-P2 dengan: Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutang PBB-P2; Menggunakan tata cara dan prosedur penyelesaian sebagaimana ketentuan yang berlaku di masing-masing Pemda
Permohonan Data Rencana dan Realisasi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB 2013 Untuk Monitoring dan Evaluasi Pengalihan BPHTB dan PBB-P2, KPP Pratama mengkompilasi Data Rencana dan Realisasi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2013. Dimohon kerja sama Pemerintah Daerah untuk mengkompilasi data masing-masing kabupaten/kota-nya.
Terima Kasih