4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PERAN KSAP DALAM IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.

TOPIK BAHASAN Definisi Standar PP No. 71 Tahun 2010 Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010 Lampiran II Gambaran Umum PP 71/2010

DEFINISI Standar Akuntansi Pemerintahan Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah SAP DISUSUN OLEH KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (KSAP) 3

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan UU 17/2003 Pasal 32: SAP disusun oleh suatu komite standar akuntansi pemerintahan yang independen. UU 1/2004 Pasal 57: KSAP dibentuk dengan Keputusan Presiden. Sesuai UU tersebut diterbitkan Keppres 84/2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah dua kali diubah dengan Keppres 02/2005 dan Keppres 03/2009. KSAP terdiri dari: Komite Konsultatif (6 orang, ex officio) Komite Kerja (9 orang) Dibantu oleh: Kelompok Kerja Sekretariat KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. 4

PP 71/2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran II PP 71/2010 PP 24/2005 CTA Menjadi SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku sepenuhnya paling lambat TA 2015 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN I LAMPIRAN II PP 71/2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 5 5

LAMPIRAN I PP 71/2010 SAP BERBASIS AKRUAL 6

DASAR HUKUM BASIS AKRUAL Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004 7

KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi Manfaat basis akrual antara lain: Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan 8

PENYUSUNAN SAP AKRUAL Pertimbangan: SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya. 9

KRONOLOGIS SAP AKRUAL Dengar Pendapat (hearing) telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai tahun 2008 September 2008, konsultasi ke DPR Desember 2008, draft final telah disampaikan ke BPK untuk dimintakan pertimbangan Februari 2009, Surat Pertimbangan BPK Agustus 2009, RPP SAP Akrual disampaikan ke Menkeu dan Menhukham November 2009-Juni 2010, pembahasan dengan Menhukham Juli 2010, RPP SAP Akrual disampaikan ke Mensesneg Oktober 2010, terbit PP 71/2010 SAP Akrual 10

PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7) Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11

PERUBAHAN PSAP (PASAL 5) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP 12

PENTAHAPAN PENERAPAN SAP BERBASIS AKRUAL Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dengan ketentuan penerapan sepenuhnya paling lambat tahun anggaran 2015 Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Tahapan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri 13

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMP 1 PP 71/2010) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang tidak Dilanjutkan; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional. 14

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan 15

LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN Laporan Perubahan Ekuitas KONSEPSI BASIS AKRUAL DAN KETERKAITAN ANTAR LAPORAN LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN LAPORAN FINANSIAL ANGGARAN BERBASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LO Defisit-LO Surplus/ Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 16 16

SAP BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL LAMPIRAN II PP 71/2010 SAP BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL 17

“Cash towards Accrual” BASIS AKUNTANSI BASIS KAS: untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; BASIS AKRUAL: untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas; Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. “Cash towards Accrual” 18

PP 71 TAHUN 2010 TENTANG SAP (Lamp 2) BULETIN TEKNIS Kas Menuju Akrual Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan; PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran; PSAP 03 Laporan Arus Kas; PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP 05 Akuntansi Persediaan; PSAP 06 Akuntansi Investasi; PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap; PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP 09 Akuntansi Kewajiban; PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian. Bultek 01: Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat Bultek 02: Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah Bultek 03: Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Sesuai SAP dengan Konversi Bultek 04: Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bultek 05: Akuntansi Penyusutan Bultek 06: Akuntansi Piutang Bultek 07: Akuntansi Dana Bergulir Bultek 08: Akuntansi Utang Bultek 09: Akuntansi Aset Tetap Bultek 10: Akuntansi Belanja Bantuan Sosial 19

LAPORAN KEUANGAN POKOK Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. SAP BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL DAPAT DITERAPKAN S.D. PELAPORAN TAHUN 2014 20

Hubungan SAP dengan Opini Audit Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern 21

TERIMA KASIH