SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kebijakan jabatan fungsional guru & ANGKA KREDITNYA oleh sri wahono guru sma negeri 1 bumiayu bumiayu, 5 Mei 2014.
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
Pembinaan Karir PTK Melalui Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
CONTOH LATIHAN PENGISIAN DUPAK
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN MUTU GURU MELALUI KTI DAN TIK Disampaikan Pada Kegiatan Peningkatan Mutu Pendidik MTs Negeri Pinangsori, Tapteng Sabtu, 15 Januari
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU SUPARDI - UNNES
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PK, PKB DAN PPK DISAJIKAN OLEH:
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
PENILAIAN KINERJA GURU
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Jurnal.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Alasan Penyempurnaan:
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PKG.
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA

1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang tidak relevan dengan UU dan PP tersebut.

IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIOANAL GURU  KEPMENPAN Nomor 26/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya  Dan dgTerbitnya KEPMENPAN Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka KREDITNYA ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. .

Beberapa kasus  Pada implementasi Kepmenpan 26/Tahun 1989, kenaikan pangkat guru dari gol III/c ke III/d sangat sulit dicapai, apalagi gol IV/a ke IV/b dst  Pada implementasi Kepmenpan 84/Tahun 1993, kenaikan pangkat golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, juga sangat sulit dicapai. peraturan ini tampaknya menjadi kontra- produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.

 Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.  Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.

Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi dari isi peraturan baru ini adalah  Jabatan fungsional guru dibagi menjadi : Guru pertama, Guru muda, Guru madya dan Guru utama.  Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15). Dalam peraturan terdahulu penilaian dilakukan berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.  Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.

(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12)  Guru Pertama  Guru Muda  Guru Madya  Guru Utama

(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% Optional Penilaian Kinerja Compulsory

Data Guru Dikmen Jakarta Utara Gol Jumlah Guru SMA SMK Jumlah III a III b III c III d IV a IV b IV c 1 1 IV d 1 1 Ive -

Catatan:  Tim penilai Jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya di tingkat kotamadya, untuk golongan II, sudah tidak berfungsi lagi karena hampir tidak ada lagi guru gol II.

Sekian