KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA Drg Diono Susilo, MPH Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan
PENDAHULUAN
Latar Belakang Pelayanan kesehatan yang paripurna Standardisasi output pendidikan & kompetensi nakes Globalisasi Pelayanan kesehatan yang paripurna Penerapan beberapa aturan hukum Kurikulum berbasis kompetensi Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Uji kompetensi Set up standard Drives learning process Provide feedback Tuntutan globalisasi, pelayanan kesehatan yang paripurna, penerapan kurikulum berbasis kompetensi, serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku, membutuhkankan standardisasi dalam hal output pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan. Oleh karena itu diperlukan adanya uji kompetensi sebagai sebuah assesment yang berfungsi dalam penetapan standar, memberi arah dalam proses pembelajaran, dan memberikan masukan dari proses pembelajaraan saat ini. Dalam menentukan metodologi assesment, harus memperhatikan prinsip validitas, reliabilitas, feasibilitas, serta dampaknya bagi mahasiswa dan institusi pendidikan. Assessment
ASPEK LEGAL UJI KOMPETENSI
ASPEK LEGAL UJI KOMPETENSI UU 20/2003 TTG SISDIKNAS UU 12/2012 TTG PENDIDIKAN TINGGI PERMENDIKNAS NO.83/2013 TTG SERTIFIKAT KOMPETENSI PERMENKES NO 46/2013 TTG REGISTRASI NAKES PB UJI KOMPETENSI No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 (KEMENDIKBUD & KEMENKES) SE DIRJEN DIKTI TTG EXIT EXAM PERAWAT, BIDAN DAN NERS SKB DIRJEN DIKTI & KEPALA BADAN PPSDMK PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI PERAWAT, BIDAN DAN NERS TAHUN 2013
TUJUAN DASAR UJI KOMPETENSI
Tujuan Dasar Uji Kompetensi untuk Lulusan Pendidikan Tinggi Kesehatan Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar dalam menjalankan profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk pengelolaan pasien yang aman dan efektif
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI 2013 MENGACU PADA: PERATURAN BERSAMA (PB) KEMENTERIAN DIKBUD & KEMENTRIAN KESEHATAN TENTANG UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013
SUBSTANSI PERATURAN BERSAMA (PB) KEMENTERIAN DIKBUD & KEMENTRIAN KESEHATANNo. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 TENTANG UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Pasal 2 Penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja
IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners yang untuk selanjutnya disebut dengan Uji Kompetensi meliputi : Pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi Pelaksanaan uji kompetensi Evaluasi uji kompetensi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
PENYELeNGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 4 : (1) Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan MTKI. (2) MTKI dapat menggunakan strategi, metodologi serta perangkat uji dalam mengevaluasi kompetensi peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, baik yang dikembangkan sendiri maupun dikembangkan oleh lembaga lain.
IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan MTKI secara bersama – sama dan bersifat nasional Pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi dan evaluasi uji kompetensi dilakukan oleh lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi
IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Dalam pelaksanaan uji kompetensi dibentuk Panitia Nasional Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners Tahun 2013, yang terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, perwakilan Organisasi Profesi yang tergabung dalam MTKI, Asosiasi Institusi Pendidikan bidang Kesehatan, dan lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi (LPUK) Panitia NasionalPelaksana Uji Kompetensi tahun 2013 ditetapkan oleh Kepala Badan PPSDMK
KEPANITIAAN UJI KOMPETENSI PANITIA NASIONAL (DITJEN DIKTI, BADAN PPSDMK, MTKI, AIP, LPUK) PANITIA DAERAH (MTKP, AIP, KOPERTIS)
Pasal 7 Peraturan Bersama ini tidak berlaku bagi peserta didik untuk tenaga medis dan tenaga kefarmasian. PENJELASAN : Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners
Uji Kompetensi 2013 BERLAKU bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses pendidikan pada tanggal 1 Agustus 2013 Uji Kompetensi tahun 2013 dilaksanakan 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Oktober dan November
JADWAL UJI KOMPETENSI 2013 Program Studi Uji Kompetensi Ners D III Keperawatan D III Kebidanan Uji Kompetensi 19 Oktober 9 November 2 November Rencana pelaksanaan uji kompetensi adalah sebagai berikut:
REKAPITULASI PESERTA UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 HASIL VERIFIKASI TERAKHIR (8 OKTOBER 2013) Ners : 4.203 org D-III Keperawatan : 4.227 org D-III Kebidanan : 7.936 org TOTAL PESERTA UK :16.366 org TOTAL D-III WAT + D3 BID: 12.163 org
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Pasal 3 (1)Uji kompetensi bagi mahasiswa merupakan bagian dari penilaian hasil belajar. (2)Mahasiwa yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi. (4) Perguruan Tinggi mendaftarkan Sertifikat Kompetensi kepada MTKI untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pemegang sertifikat.
IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Sertifikat kompetensi (SERKOM) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi setelah mahasiswa dinyatakan lulus uji kompetensi dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan Dan Profesi Ners Tahun 2013.
SERKOM harus memuat nama, tempat tanggal lahir, nomor sertifikat kompetensi, kualifikasi kompetensi, dan tanggal dan tahun penerbitan sertifikat kompetensi. SERKOM beserta dokumen kelengkapan lainnya diserahkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada MTKI melalui MTKP sesuai domisili Perguruan Tinggi untuk proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).
Penerbitan Sertifikat Kompetensi PROSES SERTIFIKASI DAN REGISTRASI Penerbitan Sertifikat Kompetensi Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Lulus Uji Kompetensi Surat Tanda Lulus dari Panitia Nasional Perguruan Tinggi Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi Perguruan Tinggi MTKP - MTKI Surat Tanda Registrasi (STR)
Alur Registrasi Nakes melalui Uji Kompetensi SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR Serkom SIP / SIK Registrasi tenaga kesehatan dimulai dari proses Sertifikasi. Sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses Sertifikasi melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi merupakan kewenangan dari perguruan tinggi. Sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan, seorang peserta didik harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi hasil belajar. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI (Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud) Setelah memiliki sertifikat kompetensi, seorang tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan salah satu persyaratan bagi penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja. Proses registrasi dilaksanakan di MTKI, sedangkan penerbitan izin (lisensi) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UJI KOMPETENSI
Pasal 5 Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan oleh Kementerian yang bertangggung jawab di bidang pendidikan dan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Pelaksanaan Uji Kompetensi mengacu pada Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
PEMBIAYAAN UJI KOMPETENSI
Pasal 6 Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Peraturan Bersama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Perguruan Tinggi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Peserta uji kompetensi adalah mahasiswa Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners Pembiayaan Uji Kompetensi berasal dari Anggaran Kementerian Kesehatan
IMPLIKASI UJI KOMPETENSI
IMPLIKASI UJI KOMPETENSI TERHADAP PELAYANAN KES Input Process Output Outcome Impact Kualitas: Peserta Didik Dosen Fasilitas Kualitas: Kurikulum Proses Pembelajaran Sistem Penilaian Kualitas Lulusan Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan Dalam sebuah kesatuan sistem menuju peningkatan kualitas pelayanan, uji kompetensi berperan dalam peningkatan kualitas lulusan setelah melalui proses pendidikan. Sebagai sebuah sistem, kualitas lulusan sebagai “output” akan dipengaruhi oleh “input” dan “proses” dalam pendidikan. Uji kompetensi menentukan batasan pencapaian minimal kompetensi peserta didik, sehingga peserta didik yang lulus uji kompetensi dianggap telah kompeten untuk menjalankan tugas keprofesiannya. Uji Kompetensi
Kerangka Integrasi Sistem Pendidikan-Pelayanan MEMBANGUN SISTEM MELALUI JAGA MUTU Kerangka Integrasi Sistem Pendidikan-Pelayanan Konsep Integrasi Sistem Pendidikan – Pelayanan dan Kerjasama Antar Profesi Hubungan Penjaminan Mutu Sistem Pendidikan Kesehatan dan Sistem Pelayanan Kesehatan
Sekian dan Terima Kasih