KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
MONITORING DAN EVALUASI MTKI – MTKP 2012 Oleh : Divisi Evaluasi MTKI.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI ​ Persatuan Teknisi Gigi Indonesia ​ Suroto, AMTG., M. Kes ​ Makasar, 19 – 20 Juli 2014.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ALUR PIKIR PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM STUDI S1 PGSD
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
ALUR PENERBITAN STRTTK
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
Pemanfaatan PD-Dikti oleh Ditjen. Belmawa
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
MEKANISME PELATIIHAN DALAM
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
KOMPETENSI DAN KURIKULUM PENDIDIKAN KEPERAWATAN
UU , Kompetensi & Peran PAFI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
A.B. Mutiara Kerangka Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Mengacu KKNI Rumpun Ilmu Informatika & Komputer A.B. Mutiara.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Implementasi Kebijakan
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA Drg Diono Susilo, MPH Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan

PENDAHULUAN

Latar Belakang Pelayanan kesehatan yang paripurna Standardisasi output pendidikan & kompetensi nakes Globalisasi Pelayanan kesehatan yang paripurna Penerapan beberapa aturan hukum Kurikulum berbasis kompetensi Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Uji kompetensi Set up standard Drives learning process Provide feedback Tuntutan globalisasi, pelayanan kesehatan yang paripurna, penerapan kurikulum berbasis kompetensi, serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku, membutuhkankan standardisasi dalam hal output pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan. Oleh karena itu diperlukan adanya uji kompetensi sebagai sebuah assesment yang berfungsi dalam penetapan standar, memberi arah dalam proses pembelajaran, dan memberikan masukan dari proses pembelajaraan saat ini. Dalam menentukan metodologi assesment, harus memperhatikan prinsip validitas, reliabilitas, feasibilitas, serta dampaknya bagi mahasiswa dan institusi pendidikan. Assessment

ASPEK LEGAL UJI KOMPETENSI

ASPEK LEGAL UJI KOMPETENSI UU 20/2003 TTG SISDIKNAS UU 12/2012 TTG PENDIDIKAN TINGGI PERMENDIKNAS NO.83/2013 TTG SERTIFIKAT KOMPETENSI PERMENKES NO 46/2013 TTG REGISTRASI NAKES PB UJI KOMPETENSI No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 (KEMENDIKBUD & KEMENKES) SE DIRJEN DIKTI TTG EXIT EXAM PERAWAT, BIDAN DAN NERS SKB DIRJEN DIKTI & KEPALA BADAN PPSDMK PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI PERAWAT, BIDAN DAN NERS TAHUN 2013

TUJUAN DASAR UJI KOMPETENSI

Tujuan Dasar Uji Kompetensi untuk Lulusan Pendidikan Tinggi Kesehatan Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar dalam menjalankan profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk pengelolaan pasien yang aman dan efektif

KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI 2013 MENGACU PADA: PERATURAN BERSAMA (PB) KEMENTERIAN DIKBUD & KEMENTRIAN KESEHATAN TENTANG UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013

SUBSTANSI PERATURAN BERSAMA (PB) KEMENTERIAN DIKBUD & KEMENTRIAN KESEHATANNo. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 TENTANG UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Pasal 2 Penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja

IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners yang untuk selanjutnya disebut dengan Uji Kompetensi meliputi : Pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi Pelaksanaan uji kompetensi Evaluasi uji kompetensi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan

PENYELeNGGARA UJI KOMPETENSI

Pasal 4 : (1) Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan MTKI. (2) MTKI dapat menggunakan strategi, metodologi serta perangkat uji dalam mengevaluasi kompetensi peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, baik yang dikembangkan sendiri maupun dikembangkan oleh lembaga lain.

IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan MTKI secara bersama – sama dan bersifat nasional Pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi dan evaluasi uji kompetensi dilakukan oleh lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi

IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Dalam pelaksanaan uji kompetensi dibentuk Panitia Nasional Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners Tahun 2013, yang terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, perwakilan Organisasi Profesi yang tergabung dalam MTKI, Asosiasi Institusi Pendidikan bidang Kesehatan, dan lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi, metodologi dan perangkat uji kompetensi (LPUK) Panitia NasionalPelaksana Uji Kompetensi tahun 2013 ditetapkan oleh Kepala Badan PPSDMK

KEPANITIAAN UJI KOMPETENSI PANITIA NASIONAL (DITJEN DIKTI, BADAN PPSDMK, MTKI, AIP, LPUK) PANITIA DAERAH (MTKP, AIP, KOPERTIS)

Pasal 7 Peraturan Bersama ini tidak berlaku bagi peserta didik untuk tenaga medis dan tenaga kefarmasian. PENJELASAN : Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners

Uji Kompetensi 2013 BERLAKU bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses pendidikan pada tanggal 1 Agustus 2013 Uji Kompetensi tahun 2013 dilaksanakan 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Oktober dan November

JADWAL UJI KOMPETENSI 2013 Program Studi Uji Kompetensi Ners D III Keperawatan D III Kebidanan Uji Kompetensi 19 Oktober 9 November 2 November Rencana pelaksanaan uji kompetensi adalah sebagai berikut:

REKAPITULASI PESERTA UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 HASIL VERIFIKASI TERAKHIR (8 OKTOBER 2013) Ners : 4.203 org D-III Keperawatan : 4.227 org D-III Kebidanan : 7.936 org TOTAL PESERTA UK :16.366 org TOTAL D-III WAT + D3 BID: 12.163 org

SERTIFIKAT KOMPETENSI

Pasal 3 (1)Uji kompetensi bagi mahasiswa merupakan bagian dari penilaian hasil belajar. (2)Mahasiwa yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi. (4) Perguruan Tinggi mendaftarkan Sertifikat Kompetensi kepada MTKI untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pemegang sertifikat.

IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Sertifikat kompetensi (SERKOM) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi setelah mahasiswa dinyatakan lulus uji kompetensi dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan Dan Profesi Ners Tahun 2013.

SERKOM harus memuat nama, tempat tanggal lahir, nomor sertifikat kompetensi, kualifikasi kompetensi, dan tanggal dan tahun penerbitan sertifikat kompetensi. SERKOM beserta dokumen kelengkapan lainnya diserahkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada MTKI melalui MTKP sesuai domisili Perguruan Tinggi untuk proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).

Penerbitan Sertifikat Kompetensi PROSES SERTIFIKASI DAN REGISTRASI Penerbitan Sertifikat Kompetensi Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Lulus Uji Kompetensi Surat Tanda Lulus dari Panitia Nasional Perguruan Tinggi Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi Perguruan Tinggi MTKP - MTKI Surat Tanda Registrasi (STR)

Alur Registrasi Nakes melalui Uji Kompetensi SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR Serkom SIP / SIK Registrasi tenaga kesehatan dimulai dari proses Sertifikasi. Sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses Sertifikasi melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi merupakan kewenangan dari perguruan tinggi. Sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan, seorang peserta didik harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi hasil belajar. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI (Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud) Setelah memiliki sertifikat kompetensi, seorang tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan salah satu persyaratan bagi penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja. Proses registrasi dilaksanakan di MTKI, sedangkan penerbitan izin (lisensi) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UJI KOMPETENSI

Pasal 5 Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan oleh Kementerian yang bertangggung jawab di bidang pendidikan dan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Pelaksanaan Uji Kompetensi mengacu pada Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

PEMBIAYAAN UJI KOMPETENSI

Pasal 6 Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Peraturan Bersama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Perguruan Tinggi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IMPLEMENTASI UJI KOMPETENSI TAHUN 2013 Peserta uji kompetensi adalah mahasiswa Program Studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners Pembiayaan Uji Kompetensi berasal dari Anggaran Kementerian Kesehatan

IMPLIKASI UJI KOMPETENSI

IMPLIKASI UJI KOMPETENSI TERHADAP PELAYANAN KES Input Process Output Outcome Impact Kualitas: Peserta Didik Dosen Fasilitas Kualitas: Kurikulum Proses Pembelajaran Sistem Penilaian Kualitas Lulusan Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan Dalam sebuah kesatuan sistem menuju peningkatan kualitas pelayanan, uji kompetensi berperan dalam peningkatan kualitas lulusan setelah melalui proses pendidikan. Sebagai sebuah sistem, kualitas lulusan sebagai “output” akan dipengaruhi oleh “input” dan “proses” dalam pendidikan. Uji kompetensi menentukan batasan pencapaian minimal kompetensi peserta didik, sehingga peserta didik yang lulus uji kompetensi dianggap telah kompeten untuk menjalankan tugas keprofesiannya. Uji Kompetensi

Kerangka Integrasi Sistem Pendidikan-Pelayanan MEMBANGUN SISTEM MELALUI JAGA MUTU Kerangka Integrasi Sistem Pendidikan-Pelayanan Konsep Integrasi Sistem Pendidikan – Pelayanan dan Kerjasama Antar Profesi Hubungan Penjaminan Mutu Sistem Pendidikan Kesehatan dan Sistem Pelayanan Kesehatan

Sekian dan Terima Kasih