KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
SERTIFIKASI GURU.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Strategi Sertifikasi Dosen
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Penetapan Calon Peserta
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
SERITIFIKASI GURU TAHUN 2016 PAPARAN BUKU 2
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011-2012

Evaluasi Pelaksanaan 2011 Data peserta tidak valid (bidang studi) Berkas/dokumen peserta tidak lengkap Dinas tidak memperbaiki data Format A0 , dokumen bukti fisik peserta tidak sesuai dengan Format A1 Perubahan kebijakan tidak dipahami secara utuh dinas pendidikan kab/kota termasuk operator Adanya penyimpangan kewenangan di dinas kab/kota Ada guru SLB yang tidak ditetapkan oleh Dinas Kab/Kota Berkas/dokumen terlambat diterima LPTK

Perubahan Penetapan Peserta Tahun 2012 Rangking peserta dipublikasikan melalui online Data rangking peserta hanya diberikan sesuai kuota kabupaten/kota Tidak ada kuota perjenjang Penetapan peserta guru SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi Berkas sertifikasi guru dikirim bersamaan dengan penyerahan Format A0 Dinas melakukan verifikasi dokumen dan memperbaiki data sesuai Format A0 berdasarkan berkas yang dikirim guru Berkas sertifikasi dan Format A0 dikirim ke LPMP LPMP melakukan verifikasi berkas dan mencetak Format A1 Format A1 dicetak dan ditandatangani oleh LPMP Berkas peserta dikirim ke LPTK oleh LPMP

Persyaratan Peserta Persyaratan Umum Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAU mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Persyaratan Peserta (lanjutan) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Guru dan Dosen ditetapkan yaitu 30 Desember 2005.

Persyaratan Khusus Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL) memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan memiliki golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b. memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Kuota Jumlah Kuota Nasional 300.000 Kuota provinsi dihitung berdasarkan data layak setelah tanggal penutupan update data (30 September 2011) Kuota kab/kota disetujui saat sosialisasi Tidak ada kuota per jenjang pendidikan

Ditunda Sebagai Peserta Guru ditunda sebagai peserta tahun 2012 apabila: Tidak lulus sertifikasi guru tahun 2011 (tidak lulus ujian tulis atau diskualifikasi) Sudah memiliki sertifikat pendidik baik oleh Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian lain (akan mengikuti sertifikasi untuk mata pelajaran lain)

Contoh Penetapan Peserta Secara Online yang BENAR

Contoh Penetapan Peserta Secara Online yang SALAH Tidak diajukan harus dengan alasan yang jelas

Alasan Tidak Diajukan Sebagai Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 Alasan tidak diajukan dilengkapi dengan bukti tertulis Meninggal dunia Sakit keras Pelanggaran disiplin Mutasi ke struktural Mutasi atau mengajar di Kementerian lain Pensiun Mengundurkan diri (disertai surat resmi) Sudah mengikuti sertifikasi guru Kuota akan diisi oleh guru rangking berikutnya

Tanggal Penting Penetapan Peserta Tahun 2012 No Kegiatan Jadwal 1 Perbaikan data (update) guru Juni – September 2011 2 Dateline update data peserta 30 September 2011 3 Sosialisasi Sertifikasi Guru Oktober – November 2011 4 Perengkingan calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 Oktober 2012 5 Proses pengajuan dan pencetakan Format A0 November 2011 6 Proses perbaikan data Format A0 Desember 2011 7 Verifikasi data dan pencetakan Format A1 Januari 2012 8 Pengiriman data ke LPTK 1 Februari 2012

Prosedur Operasional Standar Penetapan Peserta Tahun 2012

Berkas yang Disiapkan Guru

Berkas yang Disiapkan Guru Pola PSPL Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Berkas yang Disiapkan Guru Pola PSPL Guru yang sudah memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Berkas yang Disiapkan Guru Pola PF Peserta Pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut. Halaman sampul disisipkan Format A1 Daftar isi Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut. Kualifikasi Akademik Pendidikan dan Pelatihan Pengalaman Mengajar Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran Penilaian dari Atasan dan Pengawas Prestasi Akademik Karya Pengembangan Profesi Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Berkas yang Disiapkan Guru Pola PLPG Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Peserta yang mengikuti PLPG harus membawa referensi, data yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing, dan Laptop. Guru kelas dan guru mata pelajaran membawa kurikulum, buku, referensi, contoh RPP, dan diharapkan membawa laptop. Guru BK membawa buku, referensi, contoh rencana program layanan dan bimbingan, contoh laporan pelaksanaan bimbingan, data-data relevan, dan laptop. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan membawa buku, referensi, contoh RKA, RKM, contoh laporan kepengawasan, data-data relevan, dan laptop.

TERIMA KASIH