IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
DASAR HUKUM UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional UU Nomor RI 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen PP RI Nomor 60 Tahun 1999 ttg Pendidikan Tinggi PP RI Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan PP RI Nomor 37 Tahun 2009 ttg Dosen PP RI Nomor 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 ttg Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditasi
UU RI NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Pasal 1 ayat 2 bahwa dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mengajarkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
JENIS JENIS KOMPETENSI YANG PERLU DIMILIKI DOSEN ANTARA LAIN: 1.Kompetensi pedagogik 2.Kompetensi profesional 3.Kompetensi sosial 4.Kompetensi kepribadian Kompetensi kompetensi tersebut diaplikasikan dalam peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
TUJUAN BKD Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dosen dalam melaksanakan tugas, Meningkatkan proses dan hasil pendidikan Menjamin pembinaan,pengelolaan, dan pengembangan profesi dan karier dosen. Menciptakan suasana akademik yang kompetitif untuk menjamin kelancaran tugas utama dosen. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen Berbasis evaluasi diri Saling asah, asih ,dan asuh Meningkatkan profesionalisme dosen Meningkatkan atmosfer akademik Mendorong kemandirian perguruan tinggi
Periode Evaluasi dan Pelaksanaan Tugas Evaluasi Evaluasi dilaksanakan secara periodik artinya evaluasi dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja perguruan tinggi perguruan tinggi dapat menentukan sendiri periode evaluasi; semesteran dan atau tahunan. Pada keadaan khusus dapat melakukan evaluasi beban kerja dosen setiap saat diperlukan. Namun demikian laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi harus dilakukan setiap tahun. Pelaksana Tugas Evaluasi adalah sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di perguruan tinggi tersebut misalnya Lembaga Penjaminan Mutu, atau yang lain.
RBKD( Rencana Beban Kerja Dosen) 1.Setiap awal semester dosen wajib membuat RBKD 2.RBKD sekurang kurangnya sepadan 9 sks dan sebanyak banyaknya 16 sks 3. RBKD tersebut disyahkan ketua jurusan
Beban Kerja Dosen Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan; Tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang undangan Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun
Tugas di Bidang Pendidikan Perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; Membimbing seminar mahasiswa; Membimbing KKN, PKN, praktik kerja lapangan (PKL); Membimbing tugas akhir; Penguji pada ujian akhir; Membina kegiatan mahasiswa Mengembangkan program perkuliahan; Mengembangkan bahan pengajaran; Menyampaikan orasi ilmiah; Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; Melaksanakan kegiatan detasering
Di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah Menghasilkan karya penelitian; Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; Mengedit/menyunting karya ilmiah; Membuat rancangan dan karya teknologi; Membuat rancangan karya seni.
Pengabdian kepada masyarakat Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
Penunjang Tridharma Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; Menjadi anggota organisasi profesi; Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; Mendapat tanda jasa/penghargaan; Menulis buku pelajaran SLTA kebawah; Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial
Batas Kepatutan Rasional: untuk pengendalian mutu dari kinerja para dosen sehingga bisa tetap produktif tanpa mengurangi aspek kualitas. Contoh: Bidang pengajaran: membimbing dosen yang lebih rendah jabatan fungsional, batas kepatutan 2 orang dosen/semester; Bidang penelitian: terlibat dalam penelitian kelompok, batas kepatutan 2 penelitian /tahun; Bidang pengabdian masyarakat: menjadi konsultan sesuai dengan kepakarannya, batas kepatutan 1 proyek/ semester; Bidang penunjang: menjadi peserta seminar, batas kepatutan 3/ semester untuk nasional dan 2/semester untuk internasional.
Standard Penilaian ‘PROSES’ dalam Suatu Kegiatan Rasional: ada acuan yang sama bagi para asesor dalam menilai kegiatan yang bisa mendapat rekomendasi ‘LANJUTKAN’ dalam laporan BKD. Contoh: Bidang Penelitian : penilaian proses dibagi menjadi 4 tahap yang berbeda, yaitu proposal, pengumpulan data, analisis hasil dan laporan akhir; Untuk penulisan buku, penilaian dibagi menjadi: pendahuluan, 50% dari isi buku, buku jadi, persetujuan penerbit dan buku selesai dicetak; Untuk karya seni, pembagian diatur sbb: konsep awal (desain), 50% dari karya yang dibuat, dan hasil akhir.
Kategori Dosen DS (Dosen); DT (Dosen dengan tugas tambahan); PR (Profesor); PT (Profesor dengan tugas tambahan).
Beban Kerja Dosen (1) PD + PL ≥ 9, PG + PK ≥ 3; DS (Dosen): PD + PL ≥ 9, PG + PK ≥ 3; 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. DT (Dosen dengan tugas tambahan): PD ≥ 3; PD + PL + PG + PK ≤ 16.
Beban Kerja Dosen (2) PR (Profesor): PD + PL ≥ 9, PG + PK ≥ 3; Kewajiban Khusus ≥ 3/tahun; 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. PT (Profesor dengan tugas tambahan): PD ≥ 3; PD + PL + PG + PK ≤ 16.
Kewajiban Khusus Profesor Menulis Buku; Menulis Karya Ilmiah; Menyebarluaskan gagasan; Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi Profesor tidak menambah beban tugas Profesor (12 sks), tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh profesor; Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks setiap tahun;
Batasan Jabatan Struktural Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan. dan pasal 10 ayat (5): Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Batasan Jabatan Struktural Dengan demikian jabatan struktural yang diakui sebagai DT/PT (sesuai dengan penjelasan PP no 37 tahun 2009, psl 8 ayat 3) mencakup: rektor, pembantu rektor, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, direktur akademik/politeknik, wakil direktur akademik/politeknik, dekan, pembantu dekan, direktur pascasarjana, ketua unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen, dan jabatan yang setara sesuai bentuk perguruan tinggi.
Batasan Jabatan Struktural Sedangkan jabatan-jabatan lainnya bisa tetap dihitung beban kerja sebagai pemangku jabatan tertentu di PT, namun tidak berhak mencantumkan status DT/PT di dalam laporan BKD. Status mereka tetap DS/PR dengan segala kewajiban yang harus dipenuhi.
Standard Penilaian Beban Kerja untuk Jabatan Struktural Acuan: sama dengan besaran kredit untuk perhitungan jabatan fungsional dosen Misal: Rektor 6 sks/ smt Purek/Dekan/Dir Pasca 5 sks/smt dll.
Kewajiban Khusus Profesor Menulis buku Menghasilkan karya ilmiah dan Menyebarluaskan gagasan
Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Setiap Tahun @ 3 sks
Dua dari Tiga Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun
Semua Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun (9 SKS)
Dosen dengan Jabatan Struktural Beban tugasnya diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. Pengaturan tugas ini harus memenuhi syarat (1) berdasarkan surat keputusan pemimpin perguruan tinggi (2) dilaporkan kepada direktur jenderal pendidikan tinggi, (3) berlaku selama dosen yang bersangkutan menjabat dan (4) tidak menimbulkan gejolak pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tingginya dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor
PROSEDUR EVALUASI
Asesor Dosen yang masih aktif Mempunyai NIRA (Nomor identifikasi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai
Asesor Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen) Bagi perguruan tinggi yang belum mampu mempunyai asesor dan kesulitan dalam mendapatkan asesor dari perguruan tinggi lain karena terkendala jarak dan waktu maka dapat mengajukan asesor sendiri dengan kriteria jabatan fungsional lektor dan sudah mempunyai sertifikat pendidik kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti. KemudianDirektur Ketenagaan akan menerbitkan NlRA Khusus bagi dosen tersebut. NlRA khusus ini hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang bersangkutan dan dalam periode 2010‐2012. Pada tahun 2013 dan seterusnya perguruan tinggi tersebut sudah harus mempunyai asesor tanpa kriteria khusus
SELESAI DAN TERIMA KASIH