Sosialisasi PELAKSANAAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPA Kuasa Pengguna Anggara
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
SERASI 2013 OLEH : BIRO PERENCANAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI RKAT MELAKUKAN PENELAHAAN LEBIH LANJUT TERHADAP RKAT 2012 MASING-MASING UNTUK MEMASTIKAN : PROGRAM DAN KEGIATAN 
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pengelolaan Dana Hibah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Transcript presentasi:

Sosialisasi PELAKSANAAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2013

Pokok Bahasan Dasar Hukum Pelaksanaan Anggaran Pengesahan DIPA 2013 Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pejabat Perbendaharaan Hubungan PPK, KPAU dan Pejabat Teknis Tugas dan Fungsi Bendahara Hubungan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), PPK, KPAU, dan Pejabat Teknis Mekanisme Pembayaran

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir kali dirubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PENGESAHAN DIPA 2013 Pagu DIPA 2013 belum semuanya dapat dicairkan Hampir sebagian besar masih kena tanda bintang, termasuk kegiatan PNBP Yang dapat dicairkan dari Anggaran Rupiah Murni (RM) hanya untuk GAJI dan Pembayaran langganan Telepon, air, Listrik Tahun 2013 tdk tersedia anggaran utk Vakasi

PENGESAHAN DIPA 2013 Karena Unnes Satker BLU, meski POK belum ada, Kegiatan PNBP tetap dpt dibiayai Mekanismenya dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) Bila UP kurang, ajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) selektif yang mendesak Pembayaran Honor rutin bulanan dapat dibayar dengan SPP TUP tersendiri Pembayaran honor lain (kegiatan) ditangguhkan dulu sampai DIPA disahkan

KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2013

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran 2013 Merujuk PMK No. 190/PMK.05/2012, Pertanggungjawaban penggunaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan kerja KPPN tak lebih hanya sebagai Juru bayar atas pelaksanaan APBN Sebagai Satker PK BLU diberikan fleksibilitas menggunakan secara langsung PNBP - konsekuensi tanggungjawab pengelolaan Perlu pembagian/pendelegasian wewenang dan tanggungjawab penggunaan anggaran

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran 2013 Mulai 2013, Pendelegasian Pertanggungjawaban penggunaan anggaran PNBP ke Unit-Unit Kerja Unit Kerja bertanggungjawab penuh atas penggunaan Anggaran PNBP  akuntabilitas kinerja Kedepan akuntabilitas Kinerja lebih ditonjolkan ketimbang akuntabilitas Keuangan BAPK fokus untuk pertanggungjawaban anggaran rupiah murni (RM)  PMK 190 Selenggarakan pelatihan-pelatihan teknis dan intensifkan koordinasi agar Pelaksanaan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun anggaran

PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

PENGGUNA ANGGARAN (PA) PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 5, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PENGGUNA ANGGARAN (PA) Menunjuk KEPALA SATKER (REKTOR) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) ex-officio Menetapkan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) & PEJABAT PENANDATANGAN SPM (PP SPM)

PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 5, Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker (Satuan Kerja), setelah serah terima jabatan, pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.

Pejabat Pembuat Komitmen Menurut Keppres 70 : adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Menurut PMK 190 : pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN

Pejabat Pembuat Komitmen Perpres 70 PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim pendukung yang dibentuk PPK, antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.

Pejabat Pembuat Komitmen Perpres 70 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangkamembantu tugas PPK, di UNNES direpresentasikan oleh Koordinator Pelaksanaan Anggaran Unit (KPAU) Unit-unit kerja agar menunjuk pejabat Pengadaan untuk mempercepat proses pengadaan Untuk paket pekerjaan lelang dan pekerjaan yang spesifikasinya rumit saja yang dilaksanakan lewat ULP

Persyaratan PPK Perpres 70 pasal 12 memiliki integritas; memiliki disiplin tinggi; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; menandatangani Pakta Integritas; tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN PEJABAT TEKNIS

Antara PPK dan Pejabat Teknis PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : Adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara PEJABAT TEKNIS: Adalah pejabat yang secara teknis mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya

Antara PPK dan Pejabat Teknis Tindakan Pejabat Teknis tidak selalu berakibat pada pengeluaran negara Tindakan PPK selalu didasarkan atas tindakan/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Teknis dan dapat menyebabkan pengeluaran belanja negara

Antara PPK dan Pejabat Teknis ILUSTRASI Sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya, Pejabat teknis menerbitkan Surat Tugas/Surat Keputusan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya Berdasarkan surat tugas/surat keputusan Pejabat Teknis, PPK dapat mengambil tindakan (keputusan) yang berakibat pada pengeluaran negara

KPAU Untuk menghubungkan tugas dan tanggungjawab antara pejabat teknis dan PPK ditunjuk Koordinator Pelaksanaan Anggaran Unit (KPAU)  PPTK (menurut Perpres) Tugas KPAU antara lain : Mengkoordinasikan secara teknis penyusunan perencanaan program dan anggaran Mengkoordinasikan secara teknis proses pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan program dan anggaran Mengkoordinasikan secara teknis penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran

KPA menetapkan PPK dan PP SPM dengan surat keputusan; PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 11, KPA menetapkan PPK dan PP SPM dengan surat keputusan; Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran, dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM, maka pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN. Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan.

Pembuatan Komitmen dalam bentuk PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 12, & pasal 29 PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Pembuatan Komitmen) Pembuatan Komitmen dalam bentuk Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau Penetapan keputusan untuk : belanja pegawai, perjalanan dinas, kegiatan swakelola, dan honorarium kegiatan.

Tugas dan Wewenang PPK PMK 190, pasal 13 Antara lain: Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan POK, dengan cara: Berkoordinasi dengan KPAU dan Pejabat Teknis Setiap pagu POK harus diketahui untuk keperluan apa, kapan, berapa, dan siapa penanggungjawabnya (Rapa) Menyusun kebutuhan Uang Persediaan Mengusulkan revisi POK bila dipandang perlu Usahakan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran

Tugas dan Wewenang PPK PMK 190, pasal 13 Melakukan pengujian dan menandatangani surat bukti hak tagih kepada negara, meliputi menguji : Kebenaran materill dan keabsahan surat bukti hak tagih, seperti : Kuitansi, invoice, Surat Tagihan Rekanan, dan dokumen lain pendukung hak tagih. Kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan belanja pegawai: Gaji, Tunjangan, honorarium dll.

Tugas dan Wewenang PPK PMK 190, pasal 13 melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA (setiap bulan) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP)  pekerjaan Fisik

Tugas dan Wewenang PPK Selengkapnya dibaca di: PMK 190/PMK Tugas dan Wewenang PPK Selengkapnya dibaca di: PMK 190/PMK.05/2012 (dapat di download di Sikeu)

Bendahara Pengeluaran (BP), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)

Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN - Dropping dana TKPKN - Potongan Pajak yang belum disetor

Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran

Untuk tugas-tugas BPP dan Pengelola Keuangan lainnya secara lebih terinci akan diselenggarakan Bimbingan Teknis pada waktu tersendiri

Pencatatan Komitmen oleh KPPN Khusus untuk Anggaran Rupiah Murni, Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut ke KPPN. : Pengajuan SPM-LS tidak akan dibayar bila tidak dicatatkan dulu ke KPPN Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. Pemaketan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran agar dimonev dengan baik

Bantuan Operasional Perguruan Tinggi

Evaluasi BOPTN 2012 Perencanaan program dan kegiatan tidak matang (waktu yg terbatas) Kegiatan BOPTN bukan merupakan program baru (kegiatan pindahan dari pnbp dengan porsi yang lebih besar) RAB dan TOR dari rencana usulan berbeda dengan realisasinya (akun belanja sehingga menyulitkan pencairan) Mindset unit masih berdasarkan cost bukan program/kegiatan BOPTN

Pengalokasian BOPTN Menimbang : Dasar Hukum : Permendikbud No. 58 Tahun 2012 Tentang BOPTN yang diselenggaran Oleh Pemerintah Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOPTN ; Dirjen Dikti 20 September 2012 Menimbang : Untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan yang sesuai standar pelayanan minimum Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan pelayanan minimal

Dasar Alokasi Kriteria pengalokasian BOPTN adalah PNBP per mahasiswa (S1 dan Diploma) Proporsi Bidik Misi thd jumlah mahasiswa Proporsi PNBP non tuition Indeks terhadap Jenis/karakteristik Prodi

PENGALOKASIAN BOPTN BOPTN tidak dipergunakan untuk Belanja Modal dalam bentuk investasi fisik ( gedung dan Peralatan) Tambahan insentif mengajar untuk PNS Tambahan insentif dan Honor untuk tenaga adm, dan Kebutuhan operasional untuk manajemen

Rencana Penggunaan BOPTN 2013 Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kpd masyarakat ; Biaya pemeliharaan ; Penambahan bahan praktikum/kuliah ; Bahan pustaka ; Penjaminan mutu ; Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan ; Pembiayaan langganan daya dan jasa ; Pelaksanaan kegiatan penunjang ; Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran ; Honor dosen non pegawai negeri sipil ; Pengadaan dosen tamu ; dan/atau Kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam Renstra perguruan tinggi masing-masing.

DRAFT ALOKASI BOPTN UNIVERSITAS No Rincian kegiatan 2012 % 2012 % 2013 2013 KET 16,155,000,000   30,617,042,000 1 Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kpd Masy 3,014,460,000 19% 36% 7,796,594,000 P Tambahan Penelitian 3,194,180,000 2 Biaya Pemeliharaan 994,270,000 6% 16% 4,950,000,000 3 Tambahan Bahan Praktikum/Kuliah 2,795,200,000 17% 0% 4 Bahan Pustaka 547,125,000 3% 2% 460,344,000 5 Penjaminan Mutu 843,400,000 5% 932,377,000 F/P 6 Kegiatan Kemahasiswaan 2,222,744,000 14% 1,919,600,000 7 Langganan Daya dan Jasa 654,671,000 4% 548,457,000 8 Kegiatan Penunjang 3,745,588,000 23% 1,730,067,000 9 Pengembangan ICT dalam Pembelajaran 752,845,000 1,096,915,000 10 Honor Dosen Non PNS 394,417,000 18% 5.645.250.000 11 Dosen Tamu 190,280,000 1% 149.429.000 12 Kegiatan Lain Prioritas dalam Renstra 7% 2,193,829,000 100%

Perubahan Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran TA 2013 Terbentuknya Tim Perencanaan Unit (AdHoc) dan Tim Validasi Program dan Kegiatan Universitas (AdHoc) Ada mekanisme dan pembahasan/penelaahan program dan kegiatan unit kerja (Tim Perencanaan Unit) dengan Tim Validasi Program dan Kegiatan Universitas Adanya mekanisme penelaahan dan verifikasi anggaran antara unit kerja (Tim Perencanaan Unit) dengan Bagian Perencanaan Universitas