Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bagi Indonesia yang menganut sistem Demokrasi, kehadiran Pemerintah sebenarnya lebih sebagai regulator, maka bangunan sistem demokrasi mempersyaratkan partisipasi warga/ masyarakat, sehingga keberadaan civil siciety yang berakar pada pemberdayaan masyarakat menjadi penting.
34 BAB PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL III IV PEREKONOMIA N NASIONAL DAN KESEJAHTERAA N SOSIAL disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan [Pasal 33 (1)] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 (2)] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)] diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 (4)****] Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara [Pasal 34 (1)****] Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mem-berdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan [Pasal 34 (2)****] Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [Pasal 34 (3)****]
UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 5 (1). Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-undang Pasal 52 (2). Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial UU BPJS terdiri dari 16 bab dan 71 pasal ini merupakan pedoman kelembagaan dan pedoman tata kelola (governance) penyelenggaraan jaminan sosial yang mengamanatkan pembentukan 2 BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
UU BPJS Pasal 10 Tugas BPJS antara lain: a. Melakukan dan atau menerima pendaftaran peserta b. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja c. Menerima bantuan iuran dari pemerintah d. Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta e. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial
UU SJSN yang telah diundangkan Tahun 2004, mengamanatkan peraturan dalam bentuk 11 PP dan 10 Perpres. Namun, hingga desember 2011 baru dua peraturan yang terealisasi, yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 110 tahun 2008 tentang organisasi dan keanggotaan DJSN
Jika pembahasan UU melibatkan DPR dan Pemerintah, maka perumusan berbagai peraturan perundangan dan regulasi lain yang menindaklanjutinya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah. Tindak lanjut UU BPJS ini memerlukan adanya 8 PP, 7 Perpres dan 1 Keppres
Tantangan dalam Pelaksanaan BPJS 1. Tantangan terbesar implementasi BPJS akan ditentukan oleh selesei atau tidaknya berbagai peraturan perundangan antara lain : Dalam pasal 19 ayat (5) dinyatakan : a. besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Dalam pasal 37 ayat (7) ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 51 ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan antar lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 70 ayat (1) peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini harus ditetapkan paling lama: a. satu tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS kesehatan (Undang-undang ini disahkan pada 25 November 2011)
2. Pengalihan JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan); dari Jamsostek ke BPJS, termasuk transformasi dari PT. Askes ke BPJS yang terdiri dari penambahan kapasitas organisasi, pemisahan aset, keuangan serta sistem akuntansi membutuhkan regulasi yang komprehensif. 3. Transformasi program JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan, karena selama ini program JPK Jamsostek sifatnya “gratis” kepada pekerja karena iuran-nya ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sedangkan dalam BPJS Kesehatan, pekerja akan dibebani iuran untuk jaminan kesehatan.
4. Sesuai dengan RPJP Kesehatan, pelayanan kesehatan mempunyai kebutuhan antara lain: SDM Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan Tetapi pada regulasinya, UU BPJS terfokus pada pembiayaan kesehatan.
5. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero)dan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk (universal coverage), mulai berlaku pada 1 januari tahun Tranformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan yang menjangkau seluruh warga negara hanya dalam waktu 1,5 tahun ke depan merupakan tantangan besar bagi Pemerintah dan dunia layanan kesehatan pada umumnya.
7. Status hukum BPJS. Empat BUMN penyelenggara jaminan sosial akan bertransformasi menjadi Badan Hukum Publik, hal ini membutuhkan berbagai persyaratan, baik pada tataran Good Corporate Governance, corporate culture, maupun pada akuntabilitasnya. 8. Kaitannya dengan otonomi daerah, maka dibutuhkan koordinasi secara serius agar pemerintah daerah, termasuk DPRD dapat bersinergi dalam melaksanakan BPJS. Mengingat masih ada kabupaten yang belum memiliki RSUD, atau daerah yang kapasitas tempat tidurnya sangat terbatas.
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Berbagai Negara Ketika Fidel Ramos mendirikan Philippine Health Corporation pada tahun 1995, ia menargetkan pencapaian universal coverage untuk jaminan kesehatan selama 15 tahun, namun hingga saat ini baru tercapai sekitar 70% penduduk.
China berhasil mencapai universal coverage dalam waktu singkat dengan jalan mendirikan lembaga jaminan kesehatan di tingkat provinsi Amerika Serikat masih menyisakan lebih dari 30 juta penduduknya yang masih belum tercakup dalam program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara liberal
Di India, untuk menjangkau ratusan juta penduduk miskin, pemerintah mendirikan RSBY (Rashtriya Swasthya Bima Yojana) atau dalam bahasa Inggris "National Health Insurance Programme", suatu program kesehatan bagi masyarakat miskin (sudah mencapai 300 juta penduduk). RSBY ini program yang hampir sama seperti Jamkesmas di Indonesia, yang sudah melindungi 76 juta penduduk)
Dengan jumlah penduduk kita yang mencapai 237 juta, luasan wilayah dan kondisi geografis yang ada, dengan diselenggarakan oleh satu BPJS Kesehatan akan membutuhkan kapasitas kelembagaan yang luar biasa kuat dan besar kewenangannya.
Tercapainya universal coverage untuk jaminan kesehatan yang akan diselenggarakan BPJS Kesehatan, tidak hanya menyangkut tersedianya kerangka legal, coordination of benefit, kapasitas kelembagaan, tapi juga menyangkut pembiayaan dari APBN karena masih besarnya jumlah penduduk miskin dan tidak mampu, yang nanti akan dirumuskan dalam bentuk PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Rekomendasi Untuk melakukan percepatan penyiapan berbagai peraturan perundangan- undangan dalam melaksanakan BPJS, diharapakan seluruh stakeholders, hususnya kalangan akademisi dapat membantu penyiapan academic draft kepada pemerintah.
Perlu sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen terkait, baik kepada jajaran pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, DPR RI maupun DPRD I dan II terkait dengan jamkesda serta pemangku kepentingan lainnya. Tugas BPJS hendaknya disinkronkan dengan Visi Misi dan tujuan program kesehatan menurut RPJP.
Pengalihan JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan) yang terdiri dari penambahan kapasitas organisasi, pemisahan aset, keuangan serta sistem akuntansi harus dipersiapkan segera berbagai perangkatnya, baik perangkat lunak, perangkat keras, SDM serta regulasinya.
Terimakasih