Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Advertisements

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
PASAR BARANG ATAU PASAR OUTPUT
Ekonomi Industri Petemuan II
Ekonomi Industri Petemuan II
HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Pengkonsentrasian Perusahaan

TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Persaingan Monopolistis
Persaingan usaha.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
MERGER, KARTEL DAN KEPEMIMPINAN HARGA
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
Struktur, Perilaku dan Kinerja Pasar
Monopoli dan Oligopoli
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
BEBERAPA KASUS Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Definisi Pasar Pasar adalah tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang dan jasa. Di pasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi.
ANALISIS PERSAINGAN PowerPoint by Hasim As’ari.
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pity the Poor Monopolist
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Pasar Persaingan Monopolistik
Pengantar Ekonomi Hukum Persaingan USaha
HUBUNGAN ISTIMEWA.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasar Persaingan Sempurna dan Pasar Persaingan Tidak Sempurna
BENTUK-BENTUK PASAR BARANG
Etika Dalam Pasar Tidak Kompetitif
Universitas Esa Unggul
P A S A R ARIZA PRIMADINI a
PASAR Fuat Agus Santoso A
Pertemuan 11 pasar persaingan tidak sempurna
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU NO. 5/1999
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
Copyright by dhoni yusra
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Pasar Oligopoli 15 KELOMPOK 7 FEB Manajemen.
DISTRIBUSI PRODUK ULTRA JAYA
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Transcript presentasi:

Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Oligopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Kasus Monopoli dan Oligopoli Monopoli • Kasus monopoli PT Carrefour paska akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. (Tahun 2009) • 21 Cineplex diduga memonopoli distribusi film di Indonesia (Tahun 2011) Oligopoli • Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel (tahun 2009). *Nestle bersama Ultra Jaya, Frisian Flag, Sari Husada dan Indomilk diduga membentuk kartel bersama-sama daan menentukan harga produk susu bersama (2009).