KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Acara Rapat FKPD dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Jawa Barat Bertempat di Hotel Savoy Homan Jalan Asia Afrika No. 112 Bandung - 11 Juni 2014
TINDAK PELECEHAN SEKSUAL ANAK Tindak pelecehan seksual oleh anak merupakan masalah yang memerlukan perhatian khusus bagi pemerintah, karena berkaitan dengan moralitas generasi bangsa. Banyak terjadi kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap anak, dimana pelakunya adalah anak-anak dan kebanyakan adalah yang dikenal oleh korban. Aktivitas seksual anak remaja yang menyimpang sangat memprihatinkan karena telah mengarah pada tindakan kriminal yang secara hukum pidana telah menyalahi ketentuan undang-undang.
Pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak bukanlah suatu kasus baru dalam masyarakat, kebanyakan pelaku kejahatan seksual itu adalah orang dewasa meski tidak sedikit pelakunya adalah anak-anak usia remaja sampai menjelang dewasa.
FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK Tindak pidana pelecehan seksual oleh anak terjadi karena beberapa faktor psikologis diantaranya : anak tidak mendapat kasih sayang dari orang tuanya, orang tua lupa diri sebagai orang tua karena terlalu sibuk, pengaruh lingkungan, kebebasan pergaulan akibat tidak mendapat perhatian orang tua dirumah,
adanya film dan video yang lepas sensor, Lanjutan . . . . adanya film dan video yang lepas sensor, bacaan-bacaan yang dapat menimbulkan rangsangan dan pengaruh bagi yang membaca dan melihatnya, Akibatnya banyak terjadi penyimpangan seksual terutama anak usia remaja yang dapat merusak jiwa anak tersebut. Biasanya anak-anak praremaja yang berpotensi sebagai korban dan pelaku pelecehan seksual.
KEADILAN RESTORATIF /DIVERSI Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (Ps 1 ayat (6) UU SPPA).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Ps 1 ayat (7) UU SPPA)
KEWAJIBAN DIVERSI Pasal 7 (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Pasal 8 (1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
TUJUAN DIVERSI MENCAPAI PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DAN ANAK MENYELESAIKAN PERKARA ANAK DI LUAR PROSES PERADILAN MENGHINDARKAN ANAK DARI PERAMPASAN KEMERDEKAAN MENDORONG MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIPASI MENANAMKAN RASA TANGGUNG JAWAB KEPADA ANAK (PASAL 6 UU SPPA)
Dilakukan pada TP yang diancam pidana dibawah 7 tahun SYARAT DIVERSI Dilakukan pada TP yang diancam pidana dibawah 7 tahun Bukan pengulangan TP Harus dengan persetujuan korban, kecuali TP Pelanggaran, tipiring, TP tanpa korban, kerugian korban tidak lebih dari upah minimum provinsi.
CARA DIVERSI Melalui musyawarah yang melibatkan anak & orang tua/walinya, Korban & orang tua/walinya PK Bapas & Pekerja Sosial berdasarkan keadilan restoratif Dapat melibatkan Tenaga kerja sukarela & masyarakat Hakim bertindak sebagai fasilitator pada tingkat pengadilan
CARA DIVERSI MELALUI MUSYAWARAH YANG MELIBATKAN ANAK & ORANG TUA/WALINYA, KORBAN & ORANG TUA/WALINYA PK BAPAS & PEKSOS BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DAPAT MELIBATKAN TKS & MASYARAKAT HAKIM BERTINDAK SEBAGAI FASILITATOR PADA TINGKAT PENGADILAN
MASA PENAHANAN & SYARATNYA Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat : Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih Diduga melakukan TP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS
TABEL MASA PENAHANAN LEMBAGA JUMLAH HARI POLISI 7 + 8 JPU 5 + 5 HAKIM PN 10 + 15 HAKIM BANDING HAKIM KASASI 15 + 20
TABEL MASA PENAHANAN PIDANA POKOK : PIDANA TAMBAHAN : Pidana peringatan Pidana dengan syarat : a. Pembinaan diluar lembaga b. Pelayanan masyarakat c. Pengawasan Latihan kerja Pembinaan dalam lembaga dan Penjara PIDANA TAMBAHAN : Perampasan keuntungan yang diperoleh Pemenuhan kewajiban adat
SYARAT PIDANA PENJARA ANAK (1) Pidana penjara dijatuhkan bila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat Pidana penjara yang dapat dijatuhkan pada anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir Bila perbuatan pidana anak diancam dengan pidana mati/seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan paling lama 10 tahun
SYARAT PIDANA PENJARA ANAK (2) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi anak Jika pidana komulatif (penjara & denda) dijatuhkan maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan wajib pelatihan kerja Pidana penjara kepada anak tidak boleh melanggar harkat dan martabat anak
TINDAKAN PENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA/WALI PENYERAHAN KEPADA SESEORANG PERAWATAN DI RUMAH SAKIT JIWA PERAWATAN DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEWAJIBAN IKUTI DIK FORMAL/LATIHAN PENCABUTAN SIM PERBAIKAN AKIBAT TINDAK PIDANA
Sekian SEMOGA BERMANFAAT Terima kasih