Tertib Administrasi Kepegawaian BKD Kota Salatiga 2014 Tertib Administrasi Kepegawaian
Mekanisme Kepegawaian Laporan peremajaan data & mekanisme laporan bulanan kepegawaian: Nominatif/Rekap Pegawai. Laporan Peremajaan Data Kepegawaian. Laporan Mutasi PNS dan Keluarganya.
Nominatif/Rekap Pegawai Berdasar Pangkat/Golongan. Berdasar Gender. Berdasar Jabatan. Berdasar Usia. Berdasar Status Kepegawaian.
Laporan Peremajaan Data Kepegawaian Pengangkatan CPNS/PNS Kenaikan Pangkat Kenaikan Gaji Selesai Diklat
Laporan Mutasi PNS & Keluarganya Perubahan Nama Perkawinan Kelahiran Perceraian Kematian Penanggungan Anak Tiri Pengangkatan / Adopsi Anak Pendidikan Pindah Alamat Pindah/Mutasi Instansi Berhenti/Pensiun
Fungsi Mekanisme Kepegawaian Peremajaan data elektronik & Peremajaan data fisik (arsip file kepegawaian). Perencanaan, pembinaan, dan peningkatan kesejahteraan PNS. Laporan peremajaan data dan mekanisme laporan bulanan kepegawaian ke BKD Provinsi Jawa Tengah, BKN dan Taspen.
Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu) Dasar: Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158.a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil. Karis adalah kartu identitas bagi istri PNS. Karsu adalah kartu identitas bagi suami PNS. Karis/Karsu PNS Pemkot Salatiga diusul-terbitkan ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Berkas Lampiran Usulan Pembuatan Karis/Karsu Surat Pengantar dari Kepala SKPD. Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan sebanyak 2 lembar. Foto copy Surat Nikah (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy SK CPNS (dilegalisir) sebanyak 2 Lembar. Foto copy SK PNS (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto Istri/Suami hitam putih 2X3 sebanyak 2 lembar. Jika Duda/Janda dilampirkan Surat Kematian/Akta Cerai (dilegalisir) sebanyak 2 lembar.
Berkas Lampiran Usulan Kehilangan Karis/Karsu Surat Pengantar dari Kepala SKPD. Mengisi Blangko Isian Laporan Kehilangan Karis/Karsu sebanyak 2 lembar. Surat Kehilangan dari Kantor Polisi (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan sebanyak 2 lembar. Foto copy Surat Nikah (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy SK CPNS (dilegalisir) sebanyak 2 Lembar. Foto copy SK PNS (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto Istri/Suami hitam putih 2X3 sebanyak 2 lembar. Jika Duda/Janda dilampirkan Surat Kematian/Akta Cerai (dilegalisir) sebanyak 2 lembar.
Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) Dasar: Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/KEP/1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai Negeri Sipil. Karpeg adalah kartu identitas bagi PNS. Karpeg PNS Pemkot Salatiga diusul-terbitkan ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Berkas Lampiran Usulan Pembuatan Karpeg Surat Pengantar dari Kepala SKPD. Foto copy SK CPNS (dilegalisir) sebanyak 2 Lembar. Foto copy SK PNS (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy STTPL (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto hitam putih 2X3 sebanyak 2 lembar.
Berkas Lampiran Usulan Kehilangan Karpeg Surat Pengantar dari Kepala SKPD. Mengisi Blangko Isian Laporan Kehilangan Karpeg sebanyak 2 lembar. Surat Kehilangan dari Kantor Polisi (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy SK CPNS (dilegalisir) sebanyak 2 Lembar. Foto copy SK PNS (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy STTPL (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto hitam putih 2X3 sebanyak 2 lembar.
Kartu Taspen Dasar: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:500/KMK.06/2004. Kartu Taspen adalah kartu identitas sebagai bukti kepesertaan asuransi dari PT. Taspen. Kartu Taspen PNS Pemkot Salatiga diusul-terbitkan ke PT. Taspen, Kantor Cabang Semarang.
Sekilas Kartu Taspen Setiap PNS wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini adalah PT. Taspen. Sebagai bukti kepesertaan, PT. Taspen Persero menerbitkan Kartu Taspen bagi pesertanya. Kepesertaan asuransi dimaksudkan untuk memberikan jaminan hari tua berupa pemberian uang pensiun setiap bulan dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada PNS atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Berkas Lampiran Usulan Pembuatan Kartu Taspen Surat Pengantar dari Kepala SKPD. Foto copy SK CPNS (dilegalisir) sebanyak 2 Lembar. Foto copy SK PNS (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy SPMT (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. KP-4
Berkas Lampiran Usulan Kehilangan Kartu Taspen Surat Pengantar dari Kepala SKPD. Surat Kehilangan dari Kantor Polisi (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy SK CPNS (dilegalisir) sebanyak 2 Lembar. Foto copy SK PNS (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. Foto copy SPMT (dilegalisir) sebanyak 2 lembar. KP-4.
Kartu PNS Elektronik (KPE) Dasar: Perka BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik. KPE merupakan kartu identitas PNS yang menggunakan teknologi smartcard dan otentifikasi sidik jari, sehingga selain sebagai identitas, KPE juga dapat dimanfatkan untuk berbagai layanan seperti perbankan, kesehatan, Taspen, Taperum, dan aktivitas transaksi merchant, serta fungsi-fungsi lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung profesionalisme PNS.
KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Kepada suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS diberikan KPE tambahan. KPE ini nantinya akan menggantikan fungsi KARPEG yang selama ini kita gunakan.
Pengurusan KPE Salah KPE salah merupakan implikasi dari kesalahan SK Konversi NIP. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan penulisan nama (salah huruf, kata atau spasi nama) atau kesalahan NIP (tanggal lahir, TMT CPNS, atau jenis kelamin).
Persyaratan Pengurusan KPE Salah Surat pengantar dari SKPD . KPE asli yang salah. Foto copy SK CPNS . Foto copy SK Konversi NIP. * Persyaratan di atas dilegalisir dan dibuat rangkap 2.
Pengurusan KPE Rusak KPE rusak berupa kerusakan fiisik KPE seperti terbelah, patah, atau pecah pada bagian sudut yang berakibat kartu tidak berbaca oleh mesin, atau media penyimpanan data yang tidak berfungsi, dan sebagainya.
Persyaratan Pengurusan KPE Rusak Surat pengantar dari SKPD . KPE asli yang rusak. Foto copy SK CPNS . Foto copy SK Konversi NIP. * Persyaratan di atas dilegalisir dan dibuat rangkap 2.
Pengurusan KPE Hilang KPE PNS yang hilang karena pencurian, kecopetan, tertinggal, dan sebagainya dapat diterbitkan kembali.
Persyaratan Pengurusan KPE Hilang Surat pengantar dari SKPD . Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat Berharga dari Kepolisian. Foto copy SK CPNS . Foto copy SK Konversi NIP. Foto copy rekening Bank Jateng (rekening pengganti). * Persyaratan di atas dilegalisir dan dibuat rangkap 2.
Cuti PNS Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Jangka waktu cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Dasar: PP Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada Korps PNS Republik Indonesia yg telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lainnya.
Persyaratan Umum : Warga Negara Indonesia. Memiliki integritas moral dan keteladanan . Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
Persyaratan Khusus : PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Selama menjadi PNS ybs tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, berat dan tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara. Melampirkan foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS (80%) dan PNS (100%) yang dilegalisir. Melampirkan foto copy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir . Melampirkan foto copy surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir. Melampirkan foto copy piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 puluh tahun, apabila telah memilikinya yang dilegalisir. Melampirkan surat tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari kepala SKPD yang bersangkutan. Melampirkan daftar riwayat pekerjaan dari PNS yang bersangkutan. * Catatan: Usulan dimaksud beserta lampiran dibuat dalam rangkap dua.
Tunjangan Anak Dasar: Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS. Kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. Kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Tunjangan anak sebagaimana dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
Kesimpulan dari PP No. 7 tahun 1977 pasal 16 PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5 % dari gaji pokok. PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat. Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan Anak Diberikan maksimal untuk dua orang anak Dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari dua orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua; besarnya tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok Tunjangan anak dihentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia
Batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut: dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah; masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun; tidak menerima beasiswa.
Dokumen yang harus disiapkan untuk bisa mendapat Tunjangan Anak Akta atau surat keterangan kelahiran anak dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat. Surat keputusan pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian di mana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai. Surat keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia. Surat keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak).
Terima Kasih
Kenaikan Berkala