Penggunaan Instrumen Penilaian Kinerja KS
Pengawas PENILAIAN KINERJA KS Usaha pengembangan sekolah Tahunan Atasan langsung (dengan pertimbangan dari pengawas sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah) 4-tahunan Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme Kategori Hasil Penilaian : (amat baik) (baik) (cukup) (sedang) (kurang)
KOMPONEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS 28/2010 Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme PERMENDIKNAS 35/2010 KEPRIBADIAN & SOSIAL KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MANAJEMEN SUMBER DAYA KEWIRAUSAHAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN PERMENDIKNAS 13/2007 KEPRIBADIAN SOSIAL MANAJERIAL SUPERVISI KEWIRAUSAHAAN
EVALUASI KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS NO. 28/ 2010 PERMENDIKNAS NO. 13/2007 PERMENDIKNAS NO 35 /2010 KEPALA SEKOLAH GURU YANG DIBERI TUGAS TKEAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH EVALUASI KINERJA OLEH PENGAWAS TIM PENILAI ANGKA KREDIT KAB/KOTA, PROPINSI BUPATI/WALIKOTA , DINAS SISTEM EVALUASI KINERJA PERIODISASI CPD ANGKA KREDIT KEMDIKNAS/BKN
Kepribadian dan Sosial (PKKS 1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.
Lanjutan ... Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Lanjutan ... Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. INSTRUMEN PK-KS
Prosedur Umum Penilaian LANGKAH PENILAIAN TAHAP PEMBERIAN NILAI KONVERSI HASIL PK KE ANGKA KREDIT
A. LANGKAH PENILAIAN 1. PERSIAPAN * Pemberitahuan tertulis oleh Pengawas kepada KS * KS membuat laporan kinerja secara tertulis * Tim penilai mempelajari laporan kinerja 2. PELAKSANAAN * Pemaparan laporan kinerja KS * Konfirmasi oleh pengawas tentang pemaparan * Pengamatan kondisi dan bukti fisik * Melaksanakan penilaian masing-masing komponen * Merekap semua nilai komponen ke dalam format penilaian. 3. PENENTUAN NILAI AKHIR * Merupakan kewenangan tim penilai yang mengedepankan prinsip transparansi.
KETERANGAN Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai Bukti fisik seperti: Dokumen-dokumen tertulis Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah Foto, gambar, slide, video. Produk-produk siswa Bukti nonfisik dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite, siswa, DU/DI mitra). Sikap dan perilaku kepala sekolah Budaya dan iklim sekolah
Penilaian Tahunan Penilai Instrumen Penilaian Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan oleh satu orang pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Namun demikian, sesuai dengan prinsip Penilaian 360° maka penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah hendaknya dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi komite sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa bila diperlukan. Instrumen Penilaian Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen yang terdiri dari 3 (tiga) bagian sebagai berikut: Laporan Kinerja Tahunan Kepala Sekolah atau LKTKS Instrumen Penilaian Kualitatif Kinerja Kepala Sekolah Instrumen Penilaian Kuantitatif Kinerja Kepala Sekolah
Penentuan Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah (NKTKS/M) Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah dinyatakan dalam skala 1-100. Kategori 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang
Tugas tambahan No Tugas Tambahan Jumlah kompetensi Nilai maksimal peniaian 1. Kepala Sekolah 6 6 x 4 = 24 2. Wakil Kepala Sekolah 5 5 x 4 = 20 3. Ka Perpustakaan 10 10 x 4 = 40 4. Ka Laboratorium/ Ka Bengkel 7 7 x 4 = 28 5. Ka Prodi 8 8 x 4 = 32 Pengawas 4 komponen 4 x 4 = 16
Pengembangan Keprofesian (pasal 17) IIIa-IIIb : PI/KI: 0 dan PD: 3 IIIb-IIIc : PI/KI: 4 dan PD: 3 IIIc-IIId : PI/KI: 6 dan PD: 3 IIId-IVa : PI/KI: 8 dan PD: 4 IVa-IVb : PI/KI: 12 dan PD: 4 IVb-IVc : PI/KI: 12 dan PD: 4 IVc-IVd : PI/KI: 14 dan PD: 5 dan orasi ilmiah IVd-IVe : PI/KI: 20 dan PD: 5
PKB Bebas memilih bentuk KI/PI Minimal 1 laporan hasil penelitian No Gol /Ruang PD PI/KI Bentuk PI/KI 1 IIIa ke IIIb 3 - Bebas memilih bentuk KI/PI 2 III b ke IIIc 4 III c ke IIId 6 III d ke IV a 8 Minimal 1 laporan hasil penelitian 5 IV a ke IV b 12 Minimal 1 laporan hasil penelitian + 1 artikel dimuat di jurnal ISSN IV b ke IV c 7 IV c ke IV d 14 Minimal 1 laporan hasil penelitian + 1 artikel dimuat di jurnal ISSN + I buku pelajaran/buku bidang pendidikan yang ber ISBN IV d ke IV e 20
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
CONTOH PERHITUNGAN
Penilaian Kinerja Tahun Keempat (Akhir Masa Jabatan) Penilaian empat tahunan menerapkan metode penilaian 360° Pembentukan tim penilai empat-tahunan dilaksanakan oleh Pengawas atas nama Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Tim penilai empat-tahunan beranggotakan 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Pengawas sebagai ketua merangkap anggota; Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang perwakilan guru yang dipilih secara acak oleh Pengawas; 1 (satu) orang perwakilan tenaga kependidikan sekolah/madrasah (khusus untuk SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK); 1 (satu) orang perwakilan komite sekolah/madrasah.
Instrumen Penilaian dan langkah-langkah penilaian Penilaian kinerja tahun keempat seorang Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen sebagai berikut: Instrumen penilaian oleh Pengawas Instrumen penilaian oleh guru Instrumen penilaian oleh tenaga administrasi Instrumen penilaian oleh komite sekolah/madrasah Langkah-langkah penilaian Langkah-langkah penilaian kinerja kepala sekolah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, dan penentuan nilai akhir.
Penentuan (NKKKS/M) Nilai Kumulatif Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Merupakan akumulasi dari rata-rata hasil penilaian tahunan dan hasil penilaian tahun keempat penilaian tim penilai dengan pembobotan sebagai berikut: Rata-rata nilai tahunan 60% Nilai tim 40% NKKKS/M ditetapkan berdasarkan NKTKS/M tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dan Nilai Kinerja Akhir Kabatan Kepala Sekolaj (NKAJKS) dengan menggunakan Rumus 2 sebagai berikut. Keterangan: NKTKS = Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah/Madrasah NKTK = Nilai Kinerja Tahun Keempat Kepala Sekolah/Madrasah NKKKS/M = Nilai Kinerja Kumulatif Kepala Sekolah/Madrasah Hasil penilaian kemudian dikonversikan ke dalam kategori : 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang
HIDUP INI INDAH Hidup adalah soal berpindah dari posisi yang satu ke posisi lainnya ! So, jika masih mengalami perpindahan positif, sekecil apapun juga, artinya kita masih benar-benar hidup ! Hidup adalah persoalan "change"
Tugas LK 2 Amati TAYANGAN kinerja kepala sekolah yang ditayangkan (SD Bantar Jati Bogor) Deskripsikan aktivitas kinerja yang ditunjukkan oleh KS secara detail dan rinci termasuk bukti fisik. Mhn diutamakan bukti yang dapat diamati Berdasarkan hasil deskripsi aktivitas kinerja KS, tentukan skor yang didapat pada instrumen KS dan berilah alasan pemberian skor tersebut Dari skor yang diperoleh, tentukan nilai kinerja tiap kompetensi Berapakah nilai kinerja yang diperoleh pada semua kompetensi KS tersebut?
Pembagian Kelompok: Kelompok 1 Kompetensi 1. Kepribadian dan sosial Kelompok 2 Kompetensi 2. Kepemimpinan pembelajaran Kelompok 3 Kompetensi 3. Pengembangan sekolah Kelompok 4 Kompetensi 4. Manajemen SD Kelompok 5 Kompetensi 5. Kewirausahaan Kelompok 6 Kompetensi 6. Supervisi pembelajaran
Soal Rekomendasi 1 Qurrota A’yun, S.Pd jabatan guru muda golongan ruang III/c TMT 1 April 2012 mengajar mata pelajaran Matematika. Hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan nilai tugas tambahan 20 pada 18 Desember 2013. HItunglah: Angka kredit dari sub unsur pembelajaran Angka kredit dari tugas tambahan (KS/WA KS/KA LAB/ KA PERPUS/ KA PRODI) Berapa angka kredit minimal yang diperlukan Qurrota A’yun dari unsur PKB dan usur penunjang Bila selama 4 tahun nilai PK guru dan PK tugas tambahan yang diperoleh selalu sama, kapankah Qurrota A’yun, S.Pd dapat naik pangkat berikutnya? Apakah rekomendasi dari penghitungan di atas?
Jawaban
Jawab PBM: 1. Mengkonversikan hasil PK Guru ke nilai 0-100. Nilai PKG (Skala 100)= Nilai PKG/Nilai PKG tertinggi x 100 = 48/56x 100 = 85,71 2. Menentukan kategori kinerja 85,71 baik 3. Menentukan angka kredit /tahun = AKK-(AKPKB-AKP)x(JM/JWM)x NPK 4
Lanjutan 3 =(100-6-3-10) x 1x100% 4 = 20,25 Angka kredit yang diperoleh Qurrota Ayun pada tahun tersebut =20,25
Sebagai kepala sekolah= 1 Sebagai kepala sekolah= 1. Mengkonversikan hasil PK kepsek ke nilai 0-100. Nilai PKG (Skala 100)= Nilai PKG/Nilai PKG tertinggi x 100 = 20/24x 100 = 83,33 2. Menentukan kategori kinerja 83,33 B 3. Menentukan angka kredit /tahun = AKK-(AKPKB-AKP)x(JM/JWM)x NPK 4
=(100-(6+3)-10 x 100% 4 =20,25 AK yang diperoleh pada tahun tersebut = 25% X + 75% Y = (25% x20,25) + (75% x 20,25) = 5,06 + 15,19 = 20,25
Bila selama 4 tahun memperoleh nilai sama Angka kredit sebagai guru dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah: 20,25+20,25+20,25+20,25 =81 AK total selama 4 tahun: 81+9+10=100 Rekomendasi: QA dapat naik pangkat pada tahun keempat karena AK terpenuhi
5. Tahun kempat dengan PKB dan penunjang yang memenuhi maka angka kredit yang diperoleh adalah : = 92,625 +4+8+10 =114,625 memenuhi syarat untuk naik ke IVa
Sebagai wakil kepala sekolah
Sebagai wakil kepala= 1. Mengkonversikan hasil PK kepsek ke nilai 0-100. Nilai PKG (Skala 100)= Nilai PKG/Nilai PKG tertinggi x 100 = 18/20x 100 = 90. 2. Menentukan kategori kinerja 90 --> B 3. Menentukan angka kredit /tahun = AKK-(AKPKB-AKP)x(JM/JWM)x NPK 4
=(100-(8+4)-10 x 12/12x100% 4 = 78/4 = 19,5 AK yang diperoleh pada tahun tersebut= 50% X + 50% Y= (50% x19,5) + (50% x 19,5)= 19,5
Bila selama 4 tahun memperoleh nilai sama Angka kredit sebagai guru dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah: 4 x 19,5 =78
5. Tahun kempat dengan PKB dan penunjang yang memenuhi maka angka kredit yang diperoleh adalah : = 78 +4+8+10 =100 memenuhi syarat untuk naik ke IVa
Sebagai kepala lab
Sebagai kepala lab= 1. Mengkonversikan hasil PK kepsek ke nilai 0-100 Sebagai kepala lab= 1. Mengkonversikan hasil PK kepsek ke nilai 0-100. Nilai PKG (Skala 100)= Nilai PKG/Nilai PKG tertinggi x 100 = 22/28x 100 = 78,57. 2. Menentukan kategori kinerja 78,57 --> B 3. Menentukan angka kredit /tahun = AKK-(AKPKB-AKP)x(JM/JWM)x NPK 4
=(100-(8+4)-10 x 12/12x100% 4 = 78/4 = 19,5 AK yang diperoleh pada tahun tersebut= 50% X + 50% Y= (50% x19,5) + (50% x 19,5)= 19,5
Bila selama 4 tahun memperoleh nilai sama Angka kredit sebagai guru dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah: 4 x 19,5 =78
Sebagai ka perpustakaan
Sebagai kepala perpustakaan = 1 Sebagai kepala perpustakaan = 1. Mengkonversikan hasil PK kepsek ke nilai 0-100. Nilai PKG (Skala 100)= Nilai PKG/Nilai PKG tertinggi x 100 = 22/40x 100 = 55. 2. Menentukan kategori kinerja 55 --> sedang 3. Menentukan angka kredit /tahun = AKK-(AKPKB-AKP)x(JM/JWM)x NPK 4
=(100-(8+4)-10 x 12/12x50% 4 = 9,75 (y) AK yang diperoleh pada tahun tersebut= 50% X + 50% Y= (50% x19,5) + (50% x 9,75)= 9,75+4,875 =14,625
Bila selama 4 tahun memperoleh nilai sama Angka kredit sebagai guru dan tugas tambahan sebagai kepala pus: 4 x 14,625 =58,5 Bila pkb dan penunjang terpenuhi maka selama 4 tahun diperoleh AK= 58,5+4+8+10=80,5 belum memenuhi AK untuk naik ke IV a
Tanggapan 1. Tidak ditemukan bukti apapun utk supervisi Bukti fisik: Prestasi kepala sekolah berprestasi ada program sesuai tupoksi, ada program kerja 2. Prestasi KS krn ada proses yg telah dijalani 3. Penghitungan kurang tepat