JENIS BANK
MACAM JENIS BANK Jenis Bank dapat diklasifikasikan berdasarkan : Kegiatan Usaha Bentuk Badan Hukum Pendirian dan Kepemilikian Target Pasar
Bank Berdasar Jenis Usaha Berdasar jenis usaha yang menjadi kewenangannya, dalam UU No. 10 1998 atas Perubahan UU No. 7 1992 tentang Perbankan Bank dibedakan pada Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Bank Umum adalah bank yang melaksanakan usaha secara konvensiona dan/atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR adalah bank yang melaksanakan usaha secara konvensiona dan/atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Usaha Bank Umum Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang dipersamakan Memberi kredit Mengeluarkan surat pengakuan utang Membeli, menjual dan menjamin untuk kepentingan sendiri/nasabah surat berharga, misalnya obligasi, SBI, dan sebagainya. Melakukan transfer Menempatkan dana pada, meminjam dana dai, atau meminjam dana kepada pihak lan, baik dengan menggunakan surat, telepon, cek, dsb Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
Menyediakan safe deposit box Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tdk tercatat di bursa efek Melakukan usaha anjak piutang dan kartu kredit Melakukan usaha berprinsip syariah Kegiatan usaha valuta asing Penyertaan modal kepada bank atau lembaga keuangan lain berdasar ketentuan Bi penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit/pembiayaan berdasar aturan BI Membeli agunan baik senua atau sebagian semata Melakukan kegiatan lain yang azim dan tidak bertentangan UU
Kegiatan Usaha BPR Menghimpun dana dari maysakat berupa simpanan tabungan dan deposito berjangka, atau ayng dipersamakan dengannya Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana dengan prinsip syariah Menempatkan dananya dalam bentuk; Sertifikat Bank Indonesia Deposito berjangka Tabungan pada bank lain
BPR dilarang melakukan kegiatan usaha, berupa; Menerima simpanan giro Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian
Perbedaan Bank Umum dan BPR Tabungan, deposito, giro Lalu lintas pembayaran Usaha Valas Peneyertaan modal Tidak boleh terima giro Tidak ikut lalu lintas bayaran Tidak melakukan usaha valas Tidak penyertaan modal
Bank berdasar Bentuk Badan Usaha Izin usaha akan diberikan oleh BI kepada BU atau BPR apabila telah memenuhi syarat mengenai; Susunan organisasi dan permodalan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja Badan usaha Bank Umum Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah Badan Usaha BPR Bentuk lain yang di atur dengan peraturan Pemerintah
Bank berdasar Kepemilikan Bank Umum Pemerintah Swasta WNI atau Badan Hukum Indonesia Kemitraan WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing BPR Hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah WNI Pemerintah daerah Kemitraan ketiganya,
Jenis Bank berdasar target pasar Bank retail/retail bank Jenis bank yang menfokuskan diri pada pelayanan dan transaksi nasabah ritel Nasabah ritel adalah nasabah individual atau badan usaha yang skalanya kecil, yakni kurang dari 20 M Bank korporat/corporate bank Bank yang melayani nasabah besar berupa suatu korporasi Retail-corporate bank
Jenis Bank Berdasar Modal Skala usaha Jumlah (2004 -2014) < Rp 0,1 triliun BPR Bank usaha terbatas --------- RP 0,1 – 10 Triliun Bank Daerah Koperasi Ritel 30 – 50 unit Rp 10 – 50 Triliun Bank Nasional 3 – 5 Unit Bank > Rp 50 Triliun Bank Internasional 2 – 3 unit Bank