JENIS BANK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Advertisements

Evaluasi KD 7.2 START.
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Gambaran umum perbankan
B. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Bank
Marina Malian,SE,Ak. Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip.
Tugas bank dan lembaga keuangan
Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
SISTEM MONETER.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Lembaga Keuangan Bank.
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
Bank & Lembaga Keuangan
Bank Komersial Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
BANK UMUM GAMBARAN UMUM BANK UMUM KLASIFIKASI BANK
DEFINISI UMUM Perbankan : Sgl sesuatu yg menyangkut ttg bnk (kelembagaan, usaha, cara dan proses) Bank : Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat.
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
PENDAHULUAN.
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
HUKUM PERBANKAN Oleh : Munawar Kholil 5/22/
Bank Perkreditan Rakyat
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK PERKREDITAN RAKYAT
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Kondisi Perbankan Indonesia
1 2 3.
HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Perbankan.
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
BANK SITI SOPIAH.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. II
Dasar-dasar Ilmu Perbankan
5/2/2019 Oleh : Munawar Kholil.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

JENIS BANK

MACAM JENIS BANK Jenis Bank dapat diklasifikasikan berdasarkan : Kegiatan Usaha Bentuk Badan Hukum Pendirian dan Kepemilikian Target Pasar

Bank Berdasar Jenis Usaha Berdasar jenis usaha yang menjadi kewenangannya, dalam UU No. 10 1998 atas Perubahan UU No. 7 1992 tentang Perbankan Bank dibedakan pada Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Bank Umum adalah bank yang melaksanakan usaha secara konvensiona dan/atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR adalah bank yang melaksanakan usaha secara konvensiona dan/atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang dipersamakan Memberi kredit Mengeluarkan surat pengakuan utang Membeli, menjual dan menjamin untuk kepentingan sendiri/nasabah surat berharga, misalnya obligasi, SBI, dan sebagainya. Melakukan transfer Menempatkan dana pada, meminjam dana dai, atau meminjam dana kepada pihak lan, baik dengan menggunakan surat, telepon, cek, dsb Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga

Menyediakan safe deposit box Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tdk tercatat di bursa efek Melakukan usaha anjak piutang dan kartu kredit Melakukan usaha berprinsip syariah Kegiatan usaha valuta asing Penyertaan modal kepada bank atau lembaga keuangan lain berdasar ketentuan Bi penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit/pembiayaan berdasar aturan BI Membeli agunan baik senua atau sebagian semata Melakukan kegiatan lain yang azim dan tidak bertentangan UU

Kegiatan Usaha BPR Menghimpun dana dari maysakat berupa simpanan tabungan dan deposito berjangka, atau ayng dipersamakan dengannya Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana dengan prinsip syariah Menempatkan dananya dalam bentuk; Sertifikat Bank Indonesia Deposito berjangka Tabungan pada bank lain

BPR dilarang melakukan kegiatan usaha, berupa; Menerima simpanan giro Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian

Perbedaan Bank Umum dan BPR Tabungan, deposito, giro Lalu lintas pembayaran Usaha Valas Peneyertaan modal Tidak boleh terima giro Tidak ikut lalu lintas bayaran Tidak melakukan usaha valas Tidak penyertaan modal

Bank berdasar Bentuk Badan Usaha Izin usaha akan diberikan oleh BI kepada BU atau BPR apabila telah memenuhi syarat mengenai; Susunan organisasi dan permodalan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja Badan usaha Bank Umum Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah Badan Usaha BPR Bentuk lain yang di atur dengan peraturan Pemerintah

Bank berdasar Kepemilikan Bank Umum Pemerintah Swasta WNI atau Badan Hukum Indonesia Kemitraan WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing BPR Hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah WNI Pemerintah daerah Kemitraan ketiganya,

Jenis Bank berdasar target pasar Bank retail/retail bank Jenis bank yang menfokuskan diri pada pelayanan dan transaksi nasabah ritel Nasabah ritel adalah nasabah individual atau badan usaha yang skalanya kecil, yakni kurang dari 20 M Bank korporat/corporate bank Bank yang melayani nasabah besar berupa suatu korporasi Retail-corporate bank

Jenis Bank Berdasar Modal Skala usaha Jumlah (2004 -2014) < Rp 0,1 triliun BPR Bank usaha terbatas --------- RP 0,1 – 10 Triliun Bank Daerah Koperasi Ritel 30 – 50 unit Rp 10 – 50 Triliun Bank Nasional 3 – 5 Unit Bank > Rp 50 Triliun Bank Internasional 2 – 3 unit Bank