SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK.04/2013 TENTANG TOKO BEBAS BEA © Direktorat Fasilitas Kepabeanan 2013
LATAR BELAKANG 1 2 Telah diterbitkan PMK Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea 1 Perlu masukan dari berbagai pihak yang terkait, dalam rangka penyusunan Peraturan Direktur Jenderal sebagai petunjuk lebih lanjut dari PMK dimaksud 2 1
PENDAHULUAN LATAR BELAKANG PENERBITAN PMK 37/PMK.04/2013 Adanya perubahan dasar hukum (Perubahan PP 33/1996 tentang TPB menjadi PP 32/2009) Upaya peningkatan pengawasan atas penyalahgunaan fasilitas : Pembelian oleh orang yang tidak berhak Jumlah pembelian melebihi batas Dll Upaya peningkatan pelayanan 2
BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN Hal KMK 128/2000 (Ketentuan Lama) PMK 37/2013 (Ketentuan Baru) PENYEBUTAN ISTILAH Pengusaha Toko Bebas Bea Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea LOKASI TBB Terminal Keberangkatan Bandara Internasional / Pelabuhan Utama Terminal Kedatangan Bandara Internasional / Pelabuhan Utama; atau Dalam kota Terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean Terminal keberangkatan di pelabuhan utama di kawasan pabean Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau 3
BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN Hal KMK 128/2000 (Ketentuan Lama) PMK 37/2013 (Ketentuan Baru) RUANG DI TBB Gudang penimbunan; Ruang pemeriksaan; Ruang Penjualan; Untuk TBB di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama dapat memiliki ruang pamer dan ruang penyerahan Ruang penimbunan; dan Ruang penjualan RUANG PENIMBUNAN YANG TERPISAH Tidak diatur Ruang Penimbunan dapat terpisah dengan ruang penjualan 4
BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN Hal KMK 128/2000 (Ketentuan Lama) PMK 37/2013 (Ketentuan Baru) MANAJEMEN RISIKO Tidak diatur dengan tegas Diatur penerapan manajemen risiko untuk pelayanan dan pengawasan JANJI LAYANAN 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar Di KPPBC : 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk perpanjangan izin 10 hari kerja. Di KP DJBC : 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap PEMASUKAN BARANG Belum diakomodir pemasukan dari Kawasan Bebas Sudah diakomodir pemasukan dari Kawasan Bebas BARANG RETUR/RIJEK Tidak diatur Diatur pengeluaran ke GB dan/atau TLDDP dalam hal barang retur / rijek 5
BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN Hal KMK 128/2000 (Ketentuan Lama) PMK 37/2013 (Ketentuan Baru) JANGKA WAKTU IJIN Tidak ada pembatasan jangka waktu izin TBB Izin diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangn dengan mengajukan permohonan PENIMBUNAN BARANG Antara barang eks impor dan eks lokal tidak ada kewajiban memisahkan Wajib memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang eks impor dengan eks lokal yang ditimbun di ruang penimbunan BARANG KONSUMSI Tidak diatur Diatur secara jelas bahwa barang yang dikonsumsi di TBB tidak mendapat fasilitas 6
BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN Hal KMK 128/2000 (Ketentuan Lama) PMK 37/2013 (Ketentuan Baru) IT INVENTORY Tiidak diatur Wajib mendayagunakan IT Inventory yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh DJBC PENCACAHAN BARANG Tidak diatur secara tegas Wajib melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun KARTU KENDALI Hanya dipersyaratkan untuk tenaga ahli badan internasional Pembelian dengan kartu kendali diwajibkan untuk pembelian oleh anggota CD maupun tenaga ahli badan internasional KUOTA PEMBELIAN BKC Hanya dibatasi untuk pembelian oleh tenaga ahli Badan Internaaional Pembatasan pembelian BKC untuk korps diplomatik (sesuai azas resiprocal) maupun tenaga ahli Badan Internasional 7
BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN Hal KMK 128/2000 (Ketentuan Lama) PMK 37/2013 (Ketentuan Baru) LTPC LTPC disediakan oleh DJBC Label tanda pengawasan cukai disediakan sendiri oleh Pengusaha TBB dengan diatur formatnya PENELITIAN &PENDATAAN Tidak diatur secara tegas Penelitian dan pendataan dilakukan oleh Pengusaha TBB (termasuk pemotongan kartu kendali) 8
MATERI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK MATERI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK.04/2013 TENTANG TOKO BEBAS BEA
KERANGKA PMK 37/PMK.04/2013 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 : Definisi Norma bahwa TBB adalah Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan DJBC. Pengawasan dilakukan berdasarkan manajemen risiko Pasal 3 Lokasi TBB Pasal 4 Ruang yang harus dimiliki TBB i
KERANGKA PMK 37/PMK.04/2013 BAB II PENDIRIAN TBB Pasal 5 : Penyelenggaraan dan Pengusahaan TBB Pasal 6 Kewenangan pemberian izin TBB dan jangka waktu izin TBB Pasal 7 Tata cara pengajuan permohonan TBB Pasal 8 Perusahaan/Orang yang pernah melakukan pidana kepabeanan dan pernah pailit tidak dapat diberikan izin TBB Pasal 9 Perpanjangan izin TBB ii
KERANGKA PMK 37/PMK.04/2013 BAB III PENDIRIAN TBB Pasal 10 : Fasilitas fiskal di TBB Pasal 11 Orang yang berhak membeli di TBB yang berlokasi di Bandara atau Pelabuhan Utama Pasal 12 Orang yang berhak membeli di TBB yang berlokasi di dalam kota Pasal 13 Kartu kendali Pasal 14 Perpanjangan kartu kendali Pasal 15 Perubahan kartu kendali iii
KERANGKA PMK 37/PMK.04/2013 BAB IV KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN Pasal 16 : Kewajiban Pengusaha TBB Pasal 17 Kewajiban meneliti dan mendata pembelian di TBB Pasal 18 Tanggung jawab Pengusaha TBB Pasal 19 Kewajiban pelekatan tanda pengawasan cukai Pasal 20 Larangan kepada Pengusaha TBB iv
KERANGKA PMK 37/PMK.04/2013 BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG Pasal 21 : Pemasukan barang ke TBB Pasal 22 Pengeluaran barang dari TBB Pasal 23 Pemasukan dan pengeluaran BKC Pasal 24 Ketentuan pembatasan impor BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 25 Pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang v
KERANGKA PMK 37/PMK.04/2013 BAB VII SANKSI ADMINISTRASI, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN Pasal 26 : Sanksi administrasi Pasal 27 Pembekuan akibat tidak menjalankan kewajiban dan melakukan larangan Pasal 28 Pembekuan karena hal lain Pasal 29 Pemberlakuan kembali izin yang dibekukan Pasal 30 Pencabutan akibat pembekuan Pasal 31 Pencabutan lainnya Pasal 32 Tindaklanjut dari pencabutan izin vi
KERANGKA PMK 37/PMK.04/2013 BAB VIII PENGAWASAN Pasal 33 : Pengawasan oleh Kepala Kantor Pasal 34 Penelitian mendalam atas indikasi penyalahgunaan fasilitas Pasal 35 Audit dan pemeriksaan sederhana BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36 Peralihan BAB IX PENUTUP Pasal 37 Pencabutan ketentuan TBB yang lama Pasal 38 Amanat penyusunan Perdirjen Pasal 39 Pemberlakuan PMK vii
DEFINISI TBB TOKO BEBAS BEA (TBB) ADALAH TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT UNTUK MENIMBUN BARANG ASAL IMPOR DAN/ATAU BARANG ASAL DAERAH PABEAN UNTUK DIJUAL KEPADA ORANG TERTENTU Pasal 1
LOKASI TBB Terminal keberangkatan bandara internasional di Kawasan Pabean Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean Tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean Tempat transit pada terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean Dalam Kota Pasal 3
RUANGAN DI TBB TBB harus memiliki : Ruang Penimbunan (untuk menimbun barang dan melakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC), dan Ruang penjualan (untuk menjual dan menyerahkan barang) Khusus untuk TBB yang berada di bandara internasional atau pelabuhan utama ruang penimbunan dan ruang penjualan dapat berada tidak satu lokasi. Pasal 4
PERMOHONAN IZIN TBB MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA DIRJEN MELALUI KPPBC PEMOHON MELAKUKAN PENELITIAN DAN MENERUSKAN PERMOHONAN KEPADA DIRJEN KPPBC MENERBITKAN IZIN ATAU PENOLAKAN DALAM JANGKA WAKTU 10 HARI KERJA DIRJEN BC KPPBC meneruskan paling lama 15 hari Kerja sejak lengkap Disertai Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan Rekomendasi Pasal 7
PERPANJANGAN IZIN Izin TBB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang oleh Dirjen atas nama Menteri Izin yang tidak diajukan perpanjangan sampai dengan izin berakhir otomatis dicabut Permohonan perpanjangan yang diajukan sebelum dicabut, namun sampai dengan izin berakhir belum dapat persetujuan perpanjangan tidak mendapat fasilitas atas pemasukan sejak berakhirnya izin MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SEBELUM IZIN BERAKHIR Pengusaha TBB MELAKUKAN PENELITIAN DAN MENERUSKAN PERMOHONAN KEPADA DIRJEN 7 HARI KERJA SETELAH LENGKAP KPPBC MENERBITKAN IZIN ATAU PENOLAKAN DALAM JANGKA WAKTU 10 HARI KERJA DIRJEN BC Pasal 9 Catatan : Perubahan izin dalam RPDJ diajukan ke Kanwil
FASILITAS FISKAL TOKO BEBAS BEA Barang Impor dari Luar daerah pabean Gudang Berikat TBB lain TOKO BEBAS BEA Barang dari : - TLDDP - TBB lain eks barang lokal Diberikan penangguhan BM, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI Diberikan pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PPN/PPnBM Pasal 10
ORANG YANG BERHAK MEMBELI TBB di Bandara / Pelabuhan Utama Orang yang bepergian ke luar negeri Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan luar negeri Menunjukkan passport dan boarding pass TBB di Dalam Kota Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia suami/istri Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta suami/istri Turis asing yang akan ke luar daerah pabean (penyerahan barang di TBB yg sama yang berlokasi di bandara/pelabuhan utama ) Pasal 11 dan 12
KARTU KENDALI Anggota CD / tenaga ahli badan internasional (termasuk suami/istri) yang akan membeli barang di TBB wajib memiliki KARTU KENDALI Cara mendapatkan kartu kendali : Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Melampirkan : rekomendasi dari Kemenlu (untuk CD) atau Setneg (untuk tenaga ahli badan internasional), fotokopi paspor, pas foto (termasuk data suami/istri) Isi rekomendasi kemenlu/setneg : nama, kebangsaan, jabatan, instansi tempat kerja, masa tugas, kuota pembelian barang Kartu kendali berlaku untuk jangka waktu 1 tahun Perpanjangan/perubahan Kartu Kendali dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pasal 13-15
KEWAJIBAN DAN LARANGAN KEWAJIBAN PENGUSAHA TBB : Memasang tanda nama perusahaan Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan DJBC Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal Mendayagunakan IT Inventory Memiliki NPPBKC apabila menimbun BKC Menyediakan sarana untuk PDE Mengajukan permohonan perubahan ijin apabila data berubah Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir Menyelenggarakan pembukuan Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak Meneliti dan mendata oarang yang membeli di TBB Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai LARANGAN PENGUSAHA TBB : Memasukkan barang larangan impor Pasal 16,17,19,20
TANDA PENGAWASAN CUKAI BKC yang dijual di TBB wajib dilekati tanda pengawasan cukai Tanda pengawasan cukai disediakan oleh Pengusaha TBB Design Tanda Pengawasan Cukai diatur di Perdirjen REPUBLIK INDONESIA Barang Tidak Dikenakan Pungutan Impor dan Cukai (Indonesia Duty and Excise Not Paid) Dijual Oleh Toko Bebas Bea PT .................................................................... Izin TBB : Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......................................... Lokasi TBB : .......................................................................................... Usulan design label tanda pengawasan cukai. Mohon masukan !! Pasal 19
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN Penjualan Kepada orang Yang berhak IN OUT LDP GB (retur) GB TBB TLDDP (retur) TBB Lainnya TBB lainnya Kawasan Bebas LDP (ekspor kembali) TLDDP Dimusnahkan (rusak/ busuk/kadaluwarsa) Atas pemasukan dan pengeluaran BKC berlaku ketentuan Cukai Pasal 21, 22, 23
KETENTUAN PEMBATASAN IMPOR PEMASUKAN belum diberlakukan ketentuan pembatasan dibidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan PENJUALAN tidak berlaku ketentuan pembatasan dibidang impor, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberlakukan ketentuan pembatasan Pasal 24
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN Tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan kegiatan yang dilarang Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan (memasukkan barang tidak sesuai izin, menjual kepada orang yang tidak berhak, menjual melebihi kuota) Menunjukkan ketidakmampuan menyelenggarakan/mengusahakan TBB (tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak ada kegiatan 6 bulan, tidak melunasi utang PENCABUTAN Tindaklanjut dari pembekuan Tidak melakukan kegiatan 12 bulan berturut2 Menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku Dinyatakan pailit Bertindak tidak jujur dalam usahanya Mengajukan permohonan pencabutan Selama pembekuan dilarang memasukkan barang ke TBB !! Pasal 27-31
KETENTUAN PERALIHAN Barang yang telah ditimbun di TBB sebelum berlakunya PMK 37/PMK.04/2013 dan telah dilekati LTPC tidak perlu dilekati tanda pengawasan cukai LTPC yang masih ada tidak dapat dipergunakan lagi Kartu kuning yang dimiliki tenaga ahli badan internasional masih dapat dipergunakan sampai dengan masa berlakunya habis sepanjang kuotanya belum habis Pengusaha TBB yang sudah ada wajib mendayagunakan IT Inventory 90 hari sejak berlakunya PMK 37/PMK.04/2013 Izin TBB yang sudah ada masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin TBB dan perpanjangannya mengacu kepada PMK 37/PMK.04/2013 Pasal 36
PEMBERLAKUAN PMK PMK 37/PMK.04/2013 BERLAKU MULAI TANGGAL 28 MEI 2013 Pasal 39
TERIMAKASIH Mohon masukan untuk penyusunan perdirjen terkait