Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi."— Transcript presentasi:

1 Teknis Kepabeanan

2 Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi P. Sitra Nurul Izzat S. 2

3 Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat 3

4 Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4

5 Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk: a. Gudang Berikat; b. Kawasan Berikat; c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; d. Toko Bebas Bea; e. Tempat Lelang Berikat; f. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau g. Pusat Logistik Berikat. 5

6 Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari: a. Luar Daerah Pabean; Dokumen yang digunakan adalah BC 2.3. BC 2.3 diajukan ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB. Atas pengajuan BC 2.3 diterbitkan SPPB- TPB yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari TPS ke TPB. b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; Pengangkutan barang dari satu TPB ke TPB lain menggunakan pemberitahuan BC 2.7. Pemberitahuan diajukan oleh pengusaha TPB asal ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB dimaksud. c. Tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Tidak semua jenis TPB diperbolehkan memasukkan barang dari TLDDP. Di Gudang Berikat hanya boleh ditimbun barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Tetapi pada Kawasan Berikat diperbolehkan memasukkan barang dari TLDDP. Dokumen pemberitahuannya berupa BC 4.0. d. KEK; e. Kawasan Bebas; dan/atau f. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan 6

7 Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat dikeluarkan ke: a. Luar Daerah Pabean; Pengeluaran barang dari TPB ke luar daerah pabean menggunakan pemberitahuan BC 3.0 (Pemberitahuan Ekspor Barang). Adakalanya pengeluaran barang karena salah kirim atau tidak sesuai pesanan. b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; Pengeluaran barang dari satu TPB ke TPB lain bisa karena adanya jual beli atau sub kontrak. Dokumen yang digunakan adalah BC 2.7. c. Tempat lain dalam daerah pabean. Pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean (dikenal juga sebagai peredaran bebas) antara lain karena adanya transaksi jual beli. Pengusaha TPB wajib menyampaikan pemberitahuan BC 2.5 dan melunasi pungutan impor yang terutang jika ada. d. KEK; e. Kawasan Bebas; dan/atau f. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. 7

8 Gudang Berikat Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 8

9 Di dalam Gudang Berikat dapat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. Penyelenggaraan Gudang Berikat dilakukan oleh penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara Gudang Berikat melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat. Pengusahaan Gudang Berikat dilakukan oleh pengusaha Gudang Berikat; atau pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat. Kegiatan menimbun barang impor di Gudang Berikat dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali,penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 9

10 PASAL 7 Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau c. diberikan pembebasan Cukai. Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau 10

11 Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Dalam hal barang asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Barang yang ditimbun di GB bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang bersangkutan. 11

12 Pihak yang akan menjadi penyelenggar a/pengusaha Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1). Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; 2). Memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan 3). Telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. 12

13 Pengusaha di Gudang Berikat 1). Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; 2). Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; 3). Telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan SPT PPh tahun terakhir; dan 4). Mendapat rekomendasi dari penyelenggara Gudang Berikat. 13

14 14 Bentuk Gudang Berikat Gudang Berikat dapat berbentuk: GB Pendukung Kegiatan Industri, yaitu GB yg berfungsi untuk menimbun & menyediakan brg impor untuk didistribusikan kepd perusahaan industri di tempat lain dlm daerah pabean atau Kawasan Berikat; GB Pusat Distribusi Khusus TBB, yaitu GB yang berfungsi untuk menimbun & mendistribusikan brg impor ke TBB; GB Transit, yaitu GB yang berfungsi untuk menimbun & mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

15 Pengeluaran Barang dari Gudang Berikat Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat sesuai dengan jenis/bentuk GB, dapat dikeluarkan untuk: 1). mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean; 2). dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau 3). diekspor. 15

16 Kawasan Berikat Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 16

17 ▹ Penyelenggara Kawasan Berikat Untuk dapat persetujuan Penyelenggaraan Kawasan Berikat, perusahaan yang bersangkutan telah mempunyai kawasan yang berlokasi di Kawasan Industri. Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, sepanjang Kawasan Berikat tersebut diperuntukkan bagi: a). perusahaan yg menggunakan Bahan Baku, atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; b). perusahaan industri mikro dan kecil; c). perusahaan industri yg akan menjalankan industri di daerah yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis. Luas lokasi untuk Kawasan Berikat di kawasan budidaya paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan. 17

18 TPPB Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 18

19 Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan ▸ Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau tidak dipungut PDRI. Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau tidak dipungut PDRI. 19

20 ▸ Persyaratan Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat ▸ 1). memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; ▸ 2). memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan ▸ 3). telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir. 20

21 TBB Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 21

22 Lokasi TBB 1). terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; 2). pelabuhan utama di kawasan pabean; 3). tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; 4). pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau 5). dalam kota. 22

23 Tempat Lelang Berikat Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. 23

24 ▸ Untuk mendapatkan penetapan dan izin, pihak yang akan menjadi penyelenggara Tempat Lelang Berikat merangkap sebagai pengusaha Tempat Lelang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1). memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Lelang Berikat; 2). memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, Surat Izin Usaha Lelang, dan izin lainnya dari instansi teknis terkait; dan 3). telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan SPT. 24

25 Kawasan Daur Ulang Berikat Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. 25

26 26

27 PLB “PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali” Di dalam 1 (satu) lokasi Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan jenis barang : a.yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau b.untuk mendukung industri sejenis 27

28 Dasar Hukum 1 PP PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat PDJ Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6 Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8

29 Manfaat PLB 29

30 30  Kegiatan menimbun barang di PLB diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, dari tanggal nopen dokumen pabean pemasukan  Dapat diperpanjang maksimal 3 tahun, untuk :  Operasional migas  Pertambangan  Industri tertentu  (penerbangan, perkapalan,  kereta api, infrastruktur, hankam,  pertanian/perikanan/peternakan)  Industri lainnya dengan seizin Kepala KPPBC  Apabila lewat : harus diekspor kembali, dikeluarkan ke TPB lain, dikeluarkan ke Kawasan Bebas, dikeluarkan ke KEK atau kawasan ekonomi khusus lainnya, atau dikeluarkan ke TLDDP dengan pemenuhan ket. impor  kalau tidak, dibekukan. JANGKA WAKTU TIMBUN 3 TAHUN ++

31  Penimbunan dpt disertai Kegiatan Sederhana :  Pengemasan/pengemasan kembali  Penyortiran  Standardisasi (quality control)  Penggabungan (kitting)  Pengepakan  Penyetelan  Konsolidasi barang tujuan ekspor  Penyediaan barang tujuan ekspor  Pemasangan kembali dan/atau perbaikan  maintenance pada industri strategis, termasuk painting  Pembauran (blending)  Pemberian label berbahasa Indonesia  Pelekatan Pita Cukai  Pelelangan barang modal asal LDP  Pameran  Pemeriksaan dari instansi teknis (lartas)  Pemeriksaan untuk penerbitan SKA  Kegiatan sederhana lainnya oleh Dirjen BC  Kegiatan Sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacturing) KEGIATAN SEDERHANA

32 32 Kepemilikan Barang Milik PLB Milik Supplier Milik Pemilik barang di LDP/TLDDP 1 2 3 Barang sudah dibeli oleh Penyelenggara PLB/ Pengusaha PLB/PDPLB Barang milik supplier di LN dititipkan di PLB (konsinyasi). Saat masuk ke PLB belum ada transaksi. Barang sudah dibeli oleh pembeli di TLDDP dan dititipkan di PLB. Saat masuk sudah ada transaksi. PLB

33 Syarat Administratif 1 *

34  Lokasi dapat dilalui sarkut petikemas / sarkut lainnya  Batas2 dan luas yang jelas  Memiliki tempat pemeriksaan fisik atas brg impor/ekspor  Memiliki tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, & pengeluaran  Memiliki tempat/area transit untuk brg yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali brg tertentu (cair/gas/dsb)  Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana Syarat Fisik  Perusahaan Yang :  Telah ditetapkan AEO  Terdaftar di Bursa Efek (Tbk)  BUMN  Menimbun jenis barang untuk industri ttn (penerbangan, perkapalan, kereta api, infrastruktur, hankam, pertanian/perikanan/peternakan, IKM)  Menimbun jenis barang ttn (minyak, gas, brg lainnya yg ditetapkan Dirjen BC), ATAU  Memiliki luas 1 Ha (tanah+ bangunan)  Memiliki SPI yang baik  Telah mendayagunakan IT Inventory  Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan Syarat Lainnya 23

35 LDP -Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai PLB Lain -Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM TLDDP -Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM TPB Lain (selain PLB) -Asal LDP : Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM -Asal TLDDP : Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM KEK, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi lain -Asal LDP : Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM -Asal TLDDP : Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM Asal LDP yang dimasukkan dari TLDDP oleh PLB tujuan tertentu (contoh: IKM, Migas) -Penangguhan BM, Tidak dipungut PDRI, Pembebasan Cukai, Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM ASAL LDP dari PLB KE TLDDP -Dilunasi BM -Dipungut PDRI -Dilunasi Cukai -Bukan obyek penyerahan PPN dalam negeri ASAL LDP dari PLB KE TLDDP yang mendapat fasilitas, mengikuti fasilitas penerima ASAL TLDDP dari PLB KE TLDDP sesuai ketentuan perpajakan PLB Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan

36 Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke TLDDP. Klasifikasi yang berlaku atas barang pada saat pengeluaran dari PLB ke TLDDP Pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan PLB Tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; Nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku PLB dihitung berdasarkan persentase kandungan barang impor yang terkandung pada barang campuran dimaksud untuk barang asal TLDDP yang terkandung pada barang campuran yang dikeluarkan kembali ke TLDDP 5% x harga jual  bila tarif (MFN) waste/scrap 5% atau lebih; atau Tarif MFN x harga jual  bila tarif (MFN) waste/scrap kurang dari 5%. tujuan barang TLDDP Barang asal LDP tujuan barang TLDDP Barang asal LDP Barang asal TLDDP Bea MasukPDRICukai Bea Masuk dan PDRIPPN, PPnBM BM Dihitung berdasarkan harga jual PDRI Pengeluaran Waste Tanpa Kegiatan Sederhana Ada Kegiatan Sederhana

37 PENCABUTAN IZIN PLB DICABUT DALAM HAL : ▸ Sebagai tindaklanjut dari pembekuan ▸ tidak melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut ▸ tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau perpanjangan izin usaha/bukti penguasaan lokasi dalam jangka waktu 30 hari ▸ bertindak tidak jujur dalam usahanya a.l berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai ▸ Dinyatakan pailit ▸ Mengajukan permohonan pencabutan PENCABUTAN IZIN

38 BIG CONCEPT Bring the attention of your audience over a key concept using icons or illustrations 38

39 WANT BIG IMPACT? USE BIG IMAGE 39

40 USE CHARTS TO EXPLAIN IDEAS 40

41 OUR PROCESS IS EASY 41 firstsecondlast

42 Place your screenshot here 42 iPHONE PROJECT Show and explain your web, app or software projects using these gadget templates.

43 43 THANKS! Any questions? You can find us at @2Pirates

44 44 SlidesCarnival icons are editable shapes. This means that you can: ●Resize them without losing quality. ●Change line color, width and style. Isn’t that nice? :) Examples:


Download ppt "Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google