Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
BANK SYARIAH.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
ASURANSI YANG MEMBUAT SESEORANG MERSA AMAN DAN TERJAMIN KESELAMATANNYA
JENIS ASURANSI.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BANK SYARIAH.
Asuransi dan Manajemen Resiko
BANK SYARIAH.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
Day 1.
Asuransi Syariah.
Kontrak Berjangka & Forward Menurut Pandangan Syariah
Asuransi dan Dana Pensiun
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Transcript presentasi:

Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama tentang asuransi

Pengertian Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan dan sebagainya atau pun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Jadi pada hakikatnya asuransi adalah perjanjian peruntungan.

Sifat-Sifat Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada dasarnya adalah suatu perjanjian kerugian. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah pertanggungan bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik. Kewajiban penanggung mengganti rugi yang diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.

Macam-macam Asuransi Beasiswa Asuransi Dwiguna Asuransi Jiwa Asuransi Kebakaran

Manfaat Asuransi Membuat masyarakat atau perusahaan menjadi lebih aman dari resiko kerugian yang mungkin timbul. Menciptakan efisiensi perusahaan (bussines effesiency) Sebagai alat penabung (saving) yang aman dari gejolak ekonomi Sebagai sumber pendapatan yang didasarkan pada financing the bussiness.

Perspektif Ulama & Cendekiawan Muslim Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini. Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Menganggap syubhat.

Pendapat I (Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’i) Alasan-alasan: Asuransi pada hakekatnya sama atau serupa dengan judi Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti Mengandung unsur riba/rente Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam bentuk riba. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai. Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis, yang artinya mendahului takdir Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pendapat II (Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dan Abdurrahman Isa), alasan: Tidak ada nash al-Qur’an dan hadits yang melarang asuransi Ada kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak. Saling menguntungkan kedua belah pihak. Mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek-proyek produktif dan untuk pembangunan. Asuransi termasuk akad mudharabah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing. Asuransi termasuk koperasi Diqiyaskan dengan sistem pensiun, seperti Taspen

Pendapat III (M. Abu Zahrah): Alasan mereka membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.

Sikap Ideal (Zuhdi): Pendapat II, yaitu yang membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini termasuk asuransi jiwa: -الأصل فى العقود الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها. -لجلب المصلحة ودفع المفسدة -إذا تعارض ضرران فضل أخفهما - Tidak sama dengan judi - Tidak ada yang dirugikan secara mutlak - Meniadakan kesempitan dan kesukaran dan hidup bergotong royong