Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama tentang asuransi
Pengertian Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan dan sebagainya atau pun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Jadi pada hakikatnya asuransi adalah perjanjian peruntungan.
Sifat-Sifat Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada dasarnya adalah suatu perjanjian kerugian. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah pertanggungan bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik. Kewajiban penanggung mengganti rugi yang diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.
Macam-macam Asuransi Beasiswa Asuransi Dwiguna Asuransi Jiwa Asuransi Kebakaran
Manfaat Asuransi Membuat masyarakat atau perusahaan menjadi lebih aman dari resiko kerugian yang mungkin timbul. Menciptakan efisiensi perusahaan (bussines effesiency) Sebagai alat penabung (saving) yang aman dari gejolak ekonomi Sebagai sumber pendapatan yang didasarkan pada financing the bussiness.
Perspektif Ulama & Cendekiawan Muslim Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini. Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Menganggap syubhat.
Pendapat I (Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’i) Alasan-alasan: Asuransi pada hakekatnya sama atau serupa dengan judi Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti Mengandung unsur riba/rente Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam bentuk riba. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai. Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis, yang artinya mendahului takdir Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pendapat II (Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dan Abdurrahman Isa), alasan: Tidak ada nash al-Qur’an dan hadits yang melarang asuransi Ada kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak. Saling menguntungkan kedua belah pihak. Mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek-proyek produktif dan untuk pembangunan. Asuransi termasuk akad mudharabah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing. Asuransi termasuk koperasi Diqiyaskan dengan sistem pensiun, seperti Taspen
Pendapat III (M. Abu Zahrah): Alasan mereka membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
Sikap Ideal (Zuhdi): Pendapat II, yaitu yang membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini termasuk asuransi jiwa: -الأصل فى العقود الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها. -لجلب المصلحة ودفع المفسدة -إذا تعارض ضرران فضل أخفهما - Tidak sama dengan judi - Tidak ada yang dirugikan secara mutlak - Meniadakan kesempitan dan kesukaran dan hidup bergotong royong