Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992) Perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dg mana penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung, dg menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kpd tertanggung krn kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kpd pihak ke3 yg mungkin akan diderita tertanggung, yg timbul dr suatu peristiwa yg tdk pasti, atau utk melakukan pembyran yg didasarkan atas meninggal/hidupnya seseorang
Manfaat asuransi Rasa aman & perlindungan Dpt berfungsi sbg tabungan Pendistribusian biaya & manfaat yg lebih adil Polis dpt dijadikan sbg jaminan utk memperoleh kredit Membantu meningkatkan kegiatan usaha Adanya penyebaran resiko
Jenis resiko Murni: jika resiko terjadi akan merugi, jika tdk terjadi maka tdk merugi dan tdk untung Spekulatif: untung atau rugi Individu: Resiko pribadi (personal Risk) adalah resiko yg mempengaruhi kemampuan individu utk memperoleh manfaat ekonomi. Resiko harta (Property Risk) adalah bahwa harta yg kita miliki rusak, hilang. Resiko tanggung gugat (Liability Risk) adalah derita akibat sebagai tanggung jawab akibat kerugian.
Strategi Menghindari Resiko Menghindari resiko (Risk Avoidance) Mengurangi resiko (Risk Reduction) Menahan resiko (tdk melakukan resiko) Membagi resiko (Risk Sharing) Mentrasfer resiko (Risk Transfering)
Prinsip Asuransi Insurable interest (dpt diasuransikan) Ciri: Tidak dpt diperkirakan waktu kejadiannya Kewajaran nilai yg ditanggung Catastrophic (resiko yg terjadi tdk terjadi bersamaan & menimbulkan kerugian yg besar) Homogeneous (byk brg yg serupa) Utmost good faith (itikat baik) Indemnity (kompensasi resiko dg financial)
Premi Kewajiban pihak tertanggung kepada penanggung berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik Nilai premi tergantung pada: Besarnya resiko Besarnya nilai pertanggungan
Penggolongan Asuransi Berdasarkan sifat pelaksanaannya: Sukarela Wajib Berdasarkan jenis usaha per-asuransian (UU No. 2 Th 1992): Usaha Asuransi Asuransi kerugian (general insurance: kebakaran, pengakutan, aneka) Asuransi Jiwa (life insurance) Reasuransi (reinsurance) Usaha Penunjang Pialang asuransi (mewakili tertanggung) Pialang reasuransi (mewakili prsh asuransi utk reasuransi ) Penilai kerugian asuransi Konsultan aktuaria Agen asuransi
Asuransi Kredit Berdasarkan PP No. 73 Th 1992 Memberikan asuransi untuk kredit yang diberikan oleh bank kepada kreditor Bidang Asuran meliputi: Asuransi kebakaran (Fire Insurance) Asuransi pengangkutan laut (Marine Insurance) Asuransi kendaraan bermotor (Motor Vehicle Insurance) Tujuan: Melindungi pemberi kredit dari keredit yg tdk tertagih Membantu kegiatan, mengarahkan dan keamanan perkreditan baik perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan Contoh ASKRINDO (Asuransi Kredit Indonesia)