Akuntansi asuransi syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Pengenalan Asuransi Syariah
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PENGERTIAN ASURANSI.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
JENIS ASURANSI.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
ASURANSI.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Transcript presentasi:

Akuntansi asuransi syariah Oleh : Icha Fajriana, S.I.A

PENGERTIAN RISIKO …(1) Suatu ketidakpastian akan terjadinya peristiwa (bahaya) di masa yang akan datang, dan jika peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan kerugian.

PENGERTIAN RISIKO …(2) Ketidakpastian terjadinya kerugian? Apakah terjadi atau tidak? Kapan & berapa kali terjadinya? Berapa besar kerugiannya?

RISIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU Risiko pada orang Risiko meninggal dalam usia muda Risiko kesehatan buruk Risiko mengalami cacat Risiko kehilangan pekerjaan Risiko pada harta benda, misalnya: kerusakan & kehilangan. Risiko terkait dengan pertanggungjawaban pada pihak lain.

KONSEKUENSI RISIKO BAGI MASYARAKAT Kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian akibat terjadi musibah. Ketakutan dan kekhawatiran. Tidak tersedianya / mahalnya barang atau jasa tertentu akibat tingginya risiko untuk penyediaannya.

METODE PENANGANAN RISIKO Menghindari risiko Mengendalikan/mengurangi risiko Mengalihkan risiko => ASURANSI (dampak finansial) Menghadapi dan menerima/menahan risiko

PENGERTIAN ASURANSI …(1) UU No. 2 tahun 1992: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 7

PENGERTIAN ASURANSI …(2) Perjanjian/polis asuransi Dokumen kontrak antara pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi yang merumuskan obyek yang ditanggung, masa pertanggungan, besarnya pertanggungan, dan syarat-syarat pertanggungan. Penanggung: Satu atau lebih perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya. Tertanggung: Orang atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap obyek yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi. 8

PENGERTIAN ASURANSI …(3) Premi asuransi: Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. Penggantian/manfaat/klaim asuransi Sejumlah pembayaran/penggantian dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada pihak pemegang polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang diderita tertanggung atau meninggalnya seseorang, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati di dalam polis. 9

Mengurangi ketidakpastian resiko. MANFAAT ASURANSI Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian menyediakan dana apabila terjadi musibah. Mengurangi ketidakpastian resiko. Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja.   10

Perbedaan Asuransi dg Tabungan Asuransi Jiwa Merupakan sarana proteksi atas kondisi keuangan apabila terjadi musibah. Besarnya uang yang akan diterima berdasarkan perjanjian yang disepakati, bisa lebih besar dari premi yang dibayar. Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara teratur Besarnya premi yg harus dibayar sudah ditetapkan berdasar perhitungan. Tabungan Merupakan sarana penghimpunan kekayaan. Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan penabung & hasil investasi. Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela) Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap 11

PENGERTIAN Dalam bahasa arab asuransi dikenal dengan istilah at-ta’mil adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Di Indonesia sendiri,asuransi islam dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari kata takafalayatakafalu yang berarti menjamin atau menanggung.

LANJUTAN… Dalam fatwa DSN no.21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’mil, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi atau saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

SEJARAH ASURANSI SYARIAH Kosep dan bentuk asuransi syariah telah dimulai oleh Ibnu Abidin (1784-1836) seorang pakar hukum madzhap Hanafi pada wal abad 19. Namun melihat kebutuhan kotemporer yang ada,para ulama dan pakar ekonomi islam pada tahun 1965, mengadakan konfrensi Ilmu Pengetahuan Islam yang diselenggarakan di Keherah-Iran telah membahas isu ini. Setelah itu pada Konfrensi Internasional Ekonomo Islam Pertama diadakan di Mekah tahun 1971 juga mendiskusikan isu asuransi syariah ini. Dari forum ini disepakati bahwa praktek asuransi yang ada (konvensional) adalah haram karena mengandung unrur gharar,maisir dan judi dalam prakteknya.

LANJUTAN… Institut asuransi pertama yang beroprasi di dunia adalah The Islamic Insurance Company of Sudan yang berdiri pada tahun 1979. saat ini telah lebih dari 30% perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di dunia. Dan lebih banyak lagi perusahaan-perusahaan asuransi konvensional yang kemudian membuka pelayanan asuransi syariah baik yang menggunakan konsep islamic windows atau Dual sistem, dengan total industri yang mendekati USS 550 juta (life & non-life insurance)

LANDASAN HUKUMNYA Hukum Islam 1. Al Qur’an Surat Al-Maidah (5) : 2 وتعاونواعل البروالتقوى ولا تعا ونوا على الاثم والعدوان “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” 2. Hadis Nabi Muhammad SAW “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (H.R. Ibnu Majah)

FUNGSI LEMBAGA ASURANSI SYARIAH Sebagai protection, investation and saving Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.

AKTIVITAS ASURANSI SYARI’AH Adapun prinsip-prinsip asuransi syari’ah: Saling membantu dan bekerja sama Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan Saling bertanggung jawab Menghindari unsur gharar, maysir dan riba

Haramnya praktik asuransi konvensional dalam islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama di Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya : 1. Gharar Terlihat dari bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis. Dalam asuransi jiwa konvensional, digunakan akan tabadduli (pertukaran). Secara syariah, dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar). Misalnya, si pemilik polis tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan) jika meninggal dunia, tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi), karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.

2. Maysir Pada akhirnya timbul sebagai efek dari ketidakpastian, dan memiliki 3 kemungkinan: a. Jika pemegang polis terkena musibah padahal baru sedikit membayar premi, maka perusahaan harus menanggung selisih antara jumlah yang dibayar dengan uang pertanggungan. Dalam hal ini, nasabah diuntungkan. b. Jika sampai akhir perjanjian tidak terjadi sesuatu sedangkan nasabah telah membayar lunas, maka perusahan yang diuntungkan c. Jika nasabah berhenti sebelum batas maktu tertentu (istilahnya reversing period), nasabah akan menerima pengembalian dalam jumlah yang sangat kecil, bahkan pada sebagian perusahaan dianggap hangus.

. Riba Riba muncul dari investasi yang dijalankan perusahaan asuransi. Pada dasarnya, perusahaan asuransi mirip dengan perbankan, yakni sama- sama menghipun dana masyarakat. Dana ini nantinya akan diinvestasikan, sehingga akan didapat keuntungan. Namun, masalahnya instrumen investasi yang dipraktikkan asuransi konvensional tidak memperhatikan kehalalan dan keharaman jenis investasi yang dilakukan. Sehingga dikhawatirkan terjerumus pada investasi yang berbasis bunga (riba), padahal dalam Islam hal tersebut dilarang.

JENIS DAN PRODUK ASURANSI SYARIAH Takaful Individu Takaful Dana Investasi Takaful Dana Haji Takaful Dana Siswa Takaful Dana Jabatan Takaful Group a. Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji b. Tabungan Kecelakaan Siswa c. Takaful Wisata dan Perjalanan d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan e. Takaful Majlis Ta’lim f. Takaful Pembiayaan Takaful Umum a. Takaful Kebakaran b. Takaful Kendaraan Bermotor c. Takaful Rekayasa d. Takaful Pengangkutan e. Takaful Rangka Kapal f. Asuransi Takaful Aneka

Ketentuan umum asuransi syariah Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’yang memberikan pola pengembalian untuk mengahadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang di maksud pada poin satu adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maisir (pejudian), riba, zulmu (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

Lanjutan… Akad tabaru’adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong,bukan untuk tujuankomersial. Premi adalah kewajiban peserta untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan keseapakatan dalam akad. Klaim dalah hak peserta asuransi yang wajib di beri perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad Akad Ta’awun, yaitu akad tolong menolong antara sesama peserta Akad Wakalah bil Ujrah, yaitu Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan fee (ujrah).

ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(1) Risk Transfer vs. Risk Sharing ASURANSI KONVENSIONAL – Risk Transfer - Terdapat unsur gharar dan maisir TERTANGGUNG PERUSAHAAN ASURANSI Penanggung Risiko TRANSFER RISIKO Membayar Premi MENANGGUNG RISIKO Membayar Klaim ASURANSI SYARIAH – Risk Sharing – Tidak terdapat unsur gharar dan maisir PESERTA TA’AWUN Membayar Kontribusi & Menerima Klaim PERUSAHAAN ASURANSI Pengelola Takaful DANA TABARRU’ Dana Hibah Akad Wakalah atau Akad Mudharabah PESERTA PESERTA

MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH Peserta Kontribusi Khusus untuk produk dg manfaat investasi qardh Dana Tabarru’ Dana Perusahaan Dana Investasi Peserta Surplus Underwriting = Kontribusi – Kontribusi Reasuransi Klaim – Penyisihan Teknis Hasil Investasi Dana Tabarru’

PROFIL INDUSTRI ASURANSI UNIT SYARIAH & FULL SYARIAH Perusahaan Asuransi Jiwa Swasta Nasional : 9 perusahaan *) Joint Venture : 11 perusahaan 20 perusahaan Perusahaan Asuransi Umum Swasta Nasional : 17 perusahaan **) Joint Venture : 3 perusahaan Perusahaan Reasuransi Swasta Nasional : 3 perusahaan Joint Venture : - perusahaan *) 3 perusahaan full syariah **) 2 perusahaan full syariah INDUSTRI ASURANSI 27 27

Tabel Densitas dan Penetrasi Asuransi Jiwa & Asuransi Kerugian 11

PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA dalam miliyar (Rp) INDIKATOR 2006 2007 2008 2009 2010 TW III 2011 KONTRIBUSI BRUTO   Asuransi Jiwa 282 1.139 2.469 3.413 4.309 2.318 Asuransi Kerugian & Reasuransi 217 294 497 450 668 717 TOTAL 499 1.433 2.966 3.863 4.978 3.036 Persentase dari periode sebelumnya 287,31% 206,91% 130,24% 128,86% INVESTASI 420 1.138 1.513 3.215 4.877 5.582 250 374 449 640 895 1.248 670 1.511 1.962 3.855 5.772 6.831 225,54% 129,83% 196,46% 149,73% KEKAYAAN 614 1.397 1.967 3.900 5.632 6.949 336 492 702 903 1.342 1.861 950 1.889 2.669 4.803 6.974 8.810 198,71% 141,30% 179,97% 145,21% 29 29

TERIMA KASIH