11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi, koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Sumber-Sumber Dana Koperasi Dari para anggota koperasi berupa: Iuran wajib; Iuran pokok; Iuran sukarela. Dari luar koperasi Badan pemerintah; Perbankan; Lembaga swasta lainnya. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Jenis-Jenis Koperasi Koperasi produksi; Koperasi konsumsi; Koperasi simpan pinjam; Koperasi serbausaha. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Keuntungan Koperasi Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam; Biaya administrasi setiap kali transaksi; Hasil investasi di luar kegiatan koperasi. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Pendirian Koperasi Minimal 20 orang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi, rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas sedangkan kegiatan sehari-hari doserahkan kepada pengelola koperasi. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Pendirian Koperasi Dalam kegiatan peminjaman, koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga relatif rendah sekitar 12% setahun. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan pinjaman lagi dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepada bukan anggota koperasi. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Pengertian Asuransi Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut “assurantie” yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Dalam bahasa Perancis disebut “assurance” yang berarti menaggung sesuatu yang pasti terjadi. Dalam bahasa Latin disebut “assecurate” yang berarti meyakinkan orang. Dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Pengertian Asuransi Menurut UU No. 1 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Jenis-Jenis Asuransi Dilihat dari segi fungsinya Asuransi kerugian (non life insurance) Asuransi kebakaran; Asuransi pengangkutan; Asuransi aneka. Asuransi jiwa (life insurance) Asuransi berjangka (term insurance); Asuransi tabungan (endowment insurance); Asuransi seumur hidup (whole life insurance); Anuity contract insurance (anuitas). Reasuransi (reinsurance); Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Jenis-Jenis Asuransi Dilihat dari segi kepemilikannya Asuransi milik pemerintah; Asuransi milik swasta nasional; Asuransi milik perusahaan asing; Asuransi milik campuran. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Keuntungan Asuransi Bagi perusahaan asuransi Premi nasabah; Hasi penyertaan modal di perusahaan lain; Hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga. Bagi nasabah Memberikan rasa aman; Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali; Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan; Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang; Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prinsip-Prinsip Asuransi Insurable interest; Utmost good faith; Indemnity; Proximate cause; Subrogation; Contribution. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Jenis-Jenis Risiko Risiko murni; Risiko spekulatif; Risiko individu, terdiri atas: Risiko pribadi; Risiko harta; Risiko tanggung gugat. Bank dan Lembaga Keuangan Internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom