Pengenalan Asuransi Syariah BAPEPAM-LK KEMENTERIAN KEUANGAN RI
OUTLINE Risiko Asuransi Asuransi syariah Pengertian Risiko murni & risiko spekulatif Risiko terkait dengan individu & bisnis/organisasi Konsekuensi dari risiko Metode menghadapi risiko Asuransi Pihak-pihak di dalam industri asuransi Prinsip dasar Manfaat asuransi Jenis asuransi Asuransi syariah Perbedaan dengan asuransi konvensional Akad yang digunakan dalam asuransi syariah di Indonesia Perkembangan industri asurasi di Indonesia Tips memilih program asuransi
PENGERTIAN RISIKO …(1) Suatu ketidakpastian akan terjadinya peristiwa (bahaya) di masa yang akan datang, dan jika peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan kerugian.
PENGERTIAN RISIKO …(2) Ketidakpastian terjadinya kerugian? Apakah terjadi atau tidak? Kapan & berapa kali terjadinya? Berapa besar kerugiannya?
JENIS RISIKO Risiko Murni Risiko Spekulatif Kalau tidak terjadi tidak apa-apa, kalau terjadi rugi. Contoh: Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan Risiko Spekulatif Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event Contoh Risiko Spekulatif Investasi Saham. Jual beli valuta asing. Berdagang atau berusaha. Pada umumnya, hanya Risiko Murni yang dapat diasuransikan.
PIHAK YANG MENGHADAPI RISIKO Individu Organisasi / Dunia Usaha
RISIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU Risiko pada orang Risiko meninggal dalam usia muda Risiko kesehatan buruk Risiko mengalami cacat Risiko kehilangan pekerjaan Risiko pada harta benda, misalnya: kerusakan & kehilangan. Risiko terkait dengan pertanggungjawaban pada pihak lain.
Risiko Usaha Risiko Alam (Natural Perils) Risiko Tenaga Kerja (Labour Risk) Risiko Tanggung Jawab (Liability Risk) Risiko Produksi (Technical Risk) Risiko Pemasaran (Marketing Risk) Risiko Politik & Sosial (Political & Social Risk) Risiko Lingkungan (Environmental Risk)
KONSEKUENSI RISIKO BAGI MASYARAKAT Kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian akibat terjadi musibah. Ketakutan dan kekhawatiran. Tidak tersedianya / mahalnya barang atau jasa tertentu akibat tingginya risiko untuk penyediaannya.
METODE PENANGANAN RISIKO Menghindari risiko Mengendalikan/mengurangi risiko Mengalihkan risiko => ASURANSI (dampak finansial) Menghadapi dan menerima/menahan risiko
PENGERTIAN ASURANSI …(1) UU No. 2 tahun 1992: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 11
PENGERTIAN ASURANSI …(2) Perjanjian/polis asuransi Dokumen kontrak antara pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi yang merumuskan obyek yang ditanggung, masa pertanggungan, besarnya pertanggungan, dan syarat-syarat pertanggungan. Penanggung: Satu atau lebih perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya. Tertanggung: Orang atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap obyek yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi. 12
PENGERTIAN ASURANSI …(3) Premi asuransi: Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. Penggantian/manfaat/klaim asuransi Sejumlah pembayaran/penggantian dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada pihak pemegang polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang diderita tertanggung atau meninggalnya seseorang, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati di dalam polis. 13
PIHAK-PIHAK DI DALAM INDUSTRI ASURANSI Regulator, Auditor, Asosisasi Profesi, Masyarakat Konsultan Aktuaria Perjanjian Reasuransi Polis Perusahaan Asuransi PREMI Tertanggung Persh. Reasuransi KLAIM Pialang Asuransi / Agen Asuransi Pialang Reasuransi Persh. Penilai Keugian Laporan Klaim 14
PRINSIP ASURANSI Kepentingan (Insurable Interest) Itikad baik (Utmost Good Faith) Indemnitas (Indemnity) Subrogasi (Subrogation) Kontribusi (Contribution) Proximate Cause
Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja. MANFAAT ASURANSI Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian menyediakan dana apabila terjadi musibah. Mengurangi ketidakpastian resiko. Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja. 16
Perbedaan Asuransi dg Tabungan Asuransi Jiwa Merupakan sarana proteksi atas kondisi keuangan apabila terjadi musibah. Besarnya uang yang akan diterima berdasarkan perjanjian yang disepakati, bisa lebih besar dari premi yang dibayar. Tabungan Merupakan sarana penghimpunan kekayaan. Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan penabung & hasil investasi. 17
Perbedaan Asuransi dg Tabungan Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara teratur Besarnya premi yg harus dibayar sudah ditetapkan berdasar perhitungan. Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela) Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap 18
JENIS ASURANSI …(1) Sifat kepesertaannya: 1.Asuransi Wajib (Asuransi Sosial) Contoh: Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja) 2.Asuransi Sukarela 19
JENIS ASURANSI …(1) Jenis obyek pertanggungan: Asuransi Jiwa => obyek pertanggungan meninggal/hidupnya seseorang. Contoh: asuransi kematian (dengan tabungan atau tanpa tabungan), asuransi kecelakaan diri, & asuransi kesehatan. Asuransi Umum/Kerugian => obyek pertanggungan harta/hak atau milik kepentingan): Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan barang, asuransi tanggung jawab hukum. 20
ASURANSI SYARIAH Usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam.
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(1) Risk Transfer vs. Risk Sharing ASURANSI KONVENSIONAL – Risk Transfer - Terdapat unsur gharar dan maisir TERTANGGUNG PERUSAHAAN ASURANSI Penanggung Risiko TRANSFER RISIKO Membayar Premi MENANGGUNG RISIKO Membayar Klaim ASURANSI SYARIAH – Risk Sharing – Tidak terdapat unsur gharar dan maisir PESERTA TA’AWUN Membayar Kontribusi & Menerima Klaim PERUSAHAAN ASURANSI Pengelola Takaful DANA TABARRU’ Dana Hibah Akad Wakalah atau Akad Mudharabah PESERTA PESERTA
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(2) Investasi asuransi syariah ditempatkan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH…(1) Akad Ta’awun Akad tolong menolong antara sesama peserta. Akad Tabarru’ Akad hibah dalam bentuk pemberian dana (kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad Wakalah bil Ujrah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan fee (ujrah).
AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH…(2) Akad mudharabah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan bagi hasil yang disepakati. Akad mudharabah musytarakah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya ditetapkan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan.
MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH Peserta Kontribusi Khusus untuk produk dg manfaat investasi qardh Dana Tabarru’ Dana Perusahaan Dana Investasi Peserta Surplus Underwriting = Kontribusi – Kontribusi Reasuransi Klaim – Penyisihan Teknis Hasil Investasi Dana Tabarru’
PROFIL INDUSTRI ASURANSI UNIT SYARIAH KONVENSIONAL INDUSTRI ASURANSI SYARIAH 27 27
PROFIL INDUSTRI ASURANSI KONVENSIONAL Perusahaan Asuransi Jiwa Swasta Nasional : 28 perusahaan Joint Venture : 17 perusahaan 45 perusahaan Perusahaan Asuransi Umum Swasta Nasional : 69 perusahaan Joint Venture : 18 perusahaan 87 perusahaan Perusahaan Reasuransi Swasta Nasional : 4 perusahaan Joint Venture : - perusahaan Perusahaan Penyelenggara Asuransi Sosial/Wajib Swasta Nasional : 5 perusahaan INDUSTRI ASURANSI 28 28
PROFIL INDUSTRI ASURANSI UNIT SYARIAH & FULL SYARIAH Perusahaan Asuransi Jiwa Swasta Nasional : 9 perusahaan *) Joint Venture : 11 perusahaan 20 perusahaan Perusahaan Asuransi Umum Swasta Nasional : 17 perusahaan **) Joint Venture : 3 perusahaan Perusahaan Reasuransi Swasta Nasional : 3 perusahaan Joint Venture : - perusahaan *) 3 perusahaan full syariah **) 2 perusahaan full syariah INDUSTRI ASURANSI 29 29
Tabel Densitas dan Penetrasi Asuransi Jiwa & Asuransi Kerugian 11
PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA dalam miliyar (Rp) INDIKATOR 2006 2007 2008 2009 2010 TW III 2011 KONTRIBUSI BRUTO Asuransi Jiwa 282 1.139 2.469 3.413 4.309 2.318 Asuransi Kerugian & Reasuransi 217 294 497 450 668 717 TOTAL 499 1.433 2.966 3.863 4.978 3.036 Persentase dari periode sebelumnya 287,31% 206,91% 130,24% 128,86% INVESTASI 420 1.138 1.513 3.215 4.877 5.582 250 374 449 640 895 1.248 670 1.511 1.962 3.855 5.772 6.831 225,54% 129,83% 196,46% 149,73% KEKAYAAN 614 1.397 1.967 3.900 5.632 6.949 336 492 702 903 1.342 1.861 950 1.889 2.669 4.803 6.974 8.810 198,71% 141,30% 179,97% 145,21% 31 31
Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. Dapatkan informasi selengkapnya mengenai perusahaan penyedia produk yang diharapkan. Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin dari Menteri Keuangan dan mempunyai reputasi baik. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat. Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki lisensi. Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang menjanjikan tingkat bunga atau return yang tinggi. Pelajari polis dengan baik.
Terima kasih