Road Map PT ASABRI (Persero) Oleh Direktur Operasional Jakarta, 3 Juli 2013
TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS PT TASPEN PT ASKES PT Jamsostek BPJS Kes Jkes JPKes JP & JHT dasar PT ASABRI 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan JKK, Jkem, JHT, JP BPJS Ketenaga kerjaan
Latar belakang Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-Undang tersebut hanya mengamanatkan terbentuknya 2 BPJS, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pasal 57 (d), PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran Pensiun bagi pesertanya termasuk penambahan peserta baru. Pasal 64, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi. Menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian, Selain peserta program yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Pasal 65 (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program paling lambat 2029. Pasal 66 Ketentuan Peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
AMANAT UNDANG- UNDANG Undang-undang tidak mengatur transformasi membubarkan atau mengubah PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang hanya mengamanatkan untuk melakukan pengalihan program yang sesuai dengan Undang-Undang SJSN dan akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Road Map PT ASABRI (Persero) hanya sebatas pada pengalihan program.
IDENTIFIKASI PROGRAM Program Pensiun: Iuran Dana Pensiun 4,75% Walaupun ada potongan IDP tapi pada dasarnya ASABRI tidak mengelola program pensiun, namun hanya mendapat tugas tambahan untuk menyalurkan pembayaran pensiun yang dananya dari APBN. Untuk Pengelolaan program Pensiun dengan sistem Fully Funded diperlukan dana yang sangat besar. Pembayaran pensiun untuk peserta ASABRI saja, saat ini mencapai + 8,5 Triliun/ Tahun. Problem transformasi program adalah pada ketersedian dana.
IDENTIFIKASI PROGRAM Program ASABRI: Santunan Asuransi Iuran/ premi sebesar 3,25%. Merupakan Single Premium Multi Benefit, (Program 9 Jenis Manfaat) terdiri dari: Santunan Asuransi Santunan Nilai Tunai Asuransi Santunan Risiko Kematian Santunan Biaya Pemakaman Peserta. Santunan Risiko Kematian Khusus. Santunan Cacat Karena Dinas Santunan Cacat Bukan Karena Dinas Santunan Biaya Pemakaman Istri/ Suami Santunan Biaya Pemakaman Anak
Pada awalnya, saat ASABRI dibentuk produk unggulan adalah SA (THT), namun saat ini produk unggulan perusahaan adalah pada produk-produk yang bersifat risiko menyesuaikan dengan kebutuhan proteksi untuk pesertanya.
PROBLEM TRANSFORMASI PROGRAM ASABRI Santunan Asuransi yang diidentikan dengan JHT: Formulasi Manfaat Pasti: SA: {(0,6x MI1x P1) + (0,6xMI2xP2)}, menimbulkan PSL yang sangat besar, bila terjadi kenaikan gaji secara terus menerus. Program-program ASABRI yang bersifat risiko tidak sepenuhnya identik dengan program-program SJSN, yang justru akan berkurang atau hilang manfaatnya apabila ditransformasikan kedalam Program BPJS. Bahwa dengan berkurang/ hilangnya manfaat bertentangan dengan prinsip-prinsip SJSN. Dalam proses transformasi yang paling penting dipertimbangkan adalah kepentingan peserta dikarenakan iuran sepenuhnya berasal dari peserta.
ROAD MAP PT ASABRI (PERSERO) MENUJU 2029 Penerapan prinsip-prinsip SJSN Identifikasi program-program ASABRI yg sesuai dengan UU SJSN, Problem pendanaan & Dampak Transformasi Asistensi terhadap Pemerintah & BPJS, terkait dengan pembentukan PP, Mekanisme Transformasi Implementasi: - Pengalihan sebagian program, - seluruh program atau dibentuk wadah tersendiri ?
STRATEGI Mengupayakan Kontribusi dari pemberi kerja bagi Prajurit TNI/ Polri/ PNS. Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dampak dari transformasi program ke BPJS Pengelolaan program proteksi risiko bagi Prajurit TNI/ Polri/ PNS ditangani secara khusus dalam BPJS Ketenagakerjaan. .
Terima Kasih