Road Map PT ASABRI (Persero)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
RDPU penyusunan ruu BPJS
UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur.
Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya Kantor Cabang Karimunjawa
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Jaminan Sosial di Indonesia
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
Sistem Informasi Manajemen PT TASPEN (PERSERO)
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pengertian beberapa istilah
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
Pajak Penghasilan Pasal 21
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
1 PT ASABRI–Persero I II PAPARAN KAKANCAB PT ASABRI (PERSERO) SURABAYA PENYELENGGARAAN PUM KPR UNTUK PRAJURIT TNI, ANGGOTA.
Transcript presentasi:

Road Map PT ASABRI (Persero) Oleh Direktur Operasional Jakarta, 3 Juli 2013

TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS PT TASPEN PT ASKES PT Jamsostek BPJS Kes Jkes JPKes JP & JHT dasar PT ASABRI 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan JKK, Jkem, JHT, JP BPJS Ketenaga kerjaan

Latar belakang Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-Undang tersebut hanya mengamanatkan terbentuknya 2 BPJS, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pasal 57 (d), PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran Pensiun bagi pesertanya termasuk penambahan peserta baru. Pasal 64, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi. Menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian, Selain peserta program yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Pasal 65 (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program paling lambat 2029. Pasal 66 Ketentuan Peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

AMANAT UNDANG- UNDANG Undang-undang tidak mengatur transformasi membubarkan atau mengubah PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang hanya mengamanatkan untuk melakukan pengalihan program yang sesuai dengan Undang-Undang SJSN dan akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Road Map PT ASABRI (Persero) hanya sebatas pada pengalihan program.

IDENTIFIKASI PROGRAM Program Pensiun: Iuran Dana Pensiun 4,75% Walaupun ada potongan IDP tapi pada dasarnya ASABRI tidak mengelola program pensiun, namun hanya mendapat tugas tambahan untuk menyalurkan pembayaran pensiun yang dananya dari APBN. Untuk Pengelolaan program Pensiun dengan sistem Fully Funded diperlukan dana yang sangat besar. Pembayaran pensiun untuk peserta ASABRI saja, saat ini mencapai + 8,5 Triliun/ Tahun. Problem transformasi program adalah pada ketersedian dana.

IDENTIFIKASI PROGRAM Program ASABRI: Santunan Asuransi Iuran/ premi sebesar 3,25%. Merupakan Single Premium Multi Benefit, (Program 9 Jenis Manfaat) terdiri dari: Santunan Asuransi Santunan Nilai Tunai Asuransi Santunan Risiko Kematian Santunan Biaya Pemakaman Peserta. Santunan Risiko Kematian Khusus. Santunan Cacat Karena Dinas Santunan Cacat Bukan Karena Dinas Santunan Biaya Pemakaman Istri/ Suami Santunan Biaya Pemakaman Anak

Pada awalnya, saat ASABRI dibentuk produk unggulan adalah SA (THT), namun saat ini produk unggulan perusahaan adalah pada produk-produk yang bersifat risiko menyesuaikan dengan kebutuhan proteksi untuk pesertanya.

PROBLEM TRANSFORMASI PROGRAM ASABRI Santunan Asuransi yang diidentikan dengan JHT: Formulasi Manfaat Pasti: SA: {(0,6x MI1x P1) + (0,6xMI2xP2)}, menimbulkan PSL yang sangat besar, bila terjadi kenaikan gaji secara terus menerus. Program-program ASABRI yang bersifat risiko tidak sepenuhnya identik dengan program-program SJSN, yang justru akan berkurang atau hilang manfaatnya apabila ditransformasikan kedalam Program BPJS. Bahwa dengan berkurang/ hilangnya manfaat bertentangan dengan prinsip-prinsip SJSN. Dalam proses transformasi yang paling penting dipertimbangkan adalah kepentingan peserta dikarenakan iuran sepenuhnya berasal dari peserta.

ROAD MAP PT ASABRI (PERSERO) MENUJU 2029 Penerapan prinsip-prinsip SJSN Identifikasi program-program ASABRI yg sesuai dengan UU SJSN, Problem pendanaan & Dampak Transformasi Asistensi terhadap Pemerintah & BPJS, terkait dengan pembentukan PP, Mekanisme Transformasi Implementasi: - Pengalihan sebagian program, - seluruh program atau dibentuk wadah tersendiri ?

STRATEGI Mengupayakan Kontribusi dari pemberi kerja bagi Prajurit TNI/ Polri/ PNS. Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dampak dari transformasi program ke BPJS Pengelolaan program proteksi risiko bagi Prajurit TNI/ Polri/ PNS ditangani secara khusus dalam BPJS Ketenagakerjaan. .

Terima Kasih