ARAH PENGEMBANGAN DAN ISU AKTUAL DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Advertisements

RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
SASARAN KERJA PEGAWAI.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
100.
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

ARAH PENGEMBANGAN DAN ISU AKTUAL DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN PNS Oleh: Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2013 file : Arah Pengembangan dan Isu Aktual Dalam Pelaksanaan Manajemen PNS –KKP-Bandung-15-05-2013

Penataan Sistem Manajemen PNS RUU ASN Penataan Sistem Perencanaan Pegawai Penataan Sistem Rekrutmen Pegawai Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Assessmen Individu berdasarkan Kompetensi Penerapan Sistem Penilaian Kinerja PNS Disiplin Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Jabatan Fungsional Tertentu Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Peningkatan Pelayanan PNS Remunerasi dan Kesejahteraan PNS 2

RUU ASN RUU inisiatif DPR Mengatur PNS dan PTT Tidak ada dikotomi PNS Pusat dan Daerah, yang ada PNS NKRI Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat karier tertinggi di instansinya Dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang antara lain bertugas : Mengawasi Rekrutmen pengangkatan Jabatan Eksekutif Senior Mengawasi dan membina etika dan profesi PNS

Manajemen PNS: Perencanaan Kepegawaian, dalam penyusunan formasi didasarkan pada: Analisis Jabatan Peta Jabatan Analisis Kebutuhan Analisis Beban Kerja Prediksi Pegawai 5 (lima) tahun kedepan Mendapat pertimbangan dan persetujuan Menteri Keuangan dan BKN Ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB

Rekrutmen PNS: Berdasarkan merit system Berbasis kompetensi Open system Three steps selection (seleksi Administrasi, Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang) Menggunakan metode : Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Computer Assisted Test (CAT) Assessment Center/Quasi Assessment Placement (Penempatan) PNS, didasarkan sesuai dengan lowongan jabatan

Pengangkatan Jabatan: Jenis jabatan kedepan: Jabatan Eksekutif Senior/Jabatan Pimpinan Tinggi : Utama Madya Pratama Jabatan Fungsional : Ahli  Pertama, Muda, Madya, Utama Terampil  Pemula, Pelaksana, Mahir Jabatan Administratif : Pelaksana Pengawas Administrator Pengangkatan Jabatan Berbasis Kompetensi Jabatan  menyusun Standar Kompetensi Jabatan Open Career Lintas Instansi Pusat dan Daerah Kompetensi terbuka Assessment Center Penguatan Jabatan Fungsional Tertentu

Penggajian Untuk jabatan tertentu dibebankan pada APBN Gaji berbasis jabatan (skala tunggal) Tunjangan tidak boleh lebih besar daripada gaji pokok Pendidikan dan Pelatihan Didasarkan pada analisis kebutuhan diklat Latihan prajabatan direncanakan selama 1 (satu) tahun Menetapkan indeks mengikuti diklat bagi setiap PNS (10% waktu kerja pertahun untuk pengembangan diri) Evaluasi pasca diklat Reward and Punishment Reward (Penghargaan), tanda jasa yang diberikan dikaitkan dengan pembinaan karier Punishment, meliputi: Sanksi administrasi Sanksi perdata Sanksi pidana

Pensiun Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Berubah dari system Pay As You Go menjadi Fully Funded Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1:2 (satu banding dua).

Informasi Jabatan/ Uraian Jabatan Penataan Sistem Perencanaan Pegawai Asesmen Individu berdsr.kan Kompetensi Analisis Jabatan Informasi Jabatan/ Uraian Jabatan Analisis Beban Kerja Peta Jabatan Penerapan Sis. Penilaian Kinerja Individu 9

PROFIL PNS Jumlah PNS tahun 2003 lebih kurang 3,7 juta menjadi 4.467.982, keadaan tanggal 1 Januari 2013 Prosentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk adalah 4.467.982 : 237.556.363 = 1 : 1,88 % PNS yang menduduki jabatan terdiri dari : Jabatan Struktural (eselon I s.d V) : 238.462 ( 5,34%) Jabatan Fungsional Umum (staf) : 1.977.430 (44,26%) Jabatan Fungsional Tertentu (keahlian) : 2.252.090 (50,40%) Terdiri dari : Tenaga Guru : 1.757.458 Tenaga Dosen/Guru Besar : 78.618 Tenaga Kesehatan : 285.844 Tenaga Fungsional Lainnya : 130.170 10

Komposisi menurut usia 51 Tahun keatas PNS yang akan mencapai usia pensiun 2013-2014 sejumlah 256.901 dengan rincian: tahun 2013 : 123.167 tahun 2014 : 133.734 No Kelompok Usia Jumlah Prosentase (%) 1 51 – 55 768.261 76,85 2 56 – 60 216.736 21,68 3 61 – 65 14.045 1,41 4 65 + 614 0,06 999.656 100 11

Rasio PNS terhadap penduduk Rasio PNS terhadap penduduk Indonesia adalah 1,88 % masih cukup moderat. Sebagai perbandingan beberapa negara ASEAN: No Negara Prosentase (%) 1 Indonesia 1,88 2 Malaysia 3,7 3 Filipina 2,9 4 Thailand 1,9 5 Kamboja 1,2 6 Laos 1,8 7 Vietnam 2,1 8 Brunai Darussalam 11,4 9 Myanmar 0,7 12

Rasio belanja pegawai terhadap belanja publik pada pemerintah daerah Kelom-pok % Belanja Pegawai dgn APBD Jumlah instansi Prosentase ( %) Kebijakan yg dapat dilakukan I ≤ 30 52 9,92 Growth (pro growth, pro poor, & pro job) II 31 s.d. 40 76 14,50 Zero growth III 41 s.d. 50 105 20,23 Minus growth IV 51 s.d .60 145 27,67 Moratorium V 61 s.d. 76 27,68 Sumber data : Kementerian Keuangan 13

Hal yang harus dilakukan dalam Perencanaan Kepegawaian dan Formasi PNS: Rasio belanja pegawai dengan APBN/APBD masih dibawah 50% Analisis Jabatan Analisis Beban Kerja Prediksi Pegawai selama 5 tahun Redistribusi Pegawai 14

Penataan Sistem Rekrutmen Pegawai Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Terbangunnya sistem rekrutmen yang: Terbuka Akuntabel Berbasis kompetensi Evaluasi Jabatan Asesmen Individu berdsr.kan Kompetensi Penerapan Sis. Penilaian Kinerja Individu 15

a. Penyusunan formasi berbasis kompetensi REKRUTMEN PNS a. Penyusunan formasi berbasis kompetensi Penyusunan formasi PNS sebagai bagian dari perencanaan SDM PNS, didasarkan pada analisis kebutuhan riil organisasi yang meliputi jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan tuntutan kinerja organisasi, prinsip pelaksanaan pekerjaan dan peralatan yang tersedia b. Rekrutment berdasarkan merit system Berdasar Analisis Kebutuhan Pegawai Berbasis Kompetensi Open System Three Step Selection (utk Test Komp Dasar melalui Computer Assisted Test) Quasi Assessment Center Penempatan PNS sesuai dengan Lowongan Jabatan c. Materi Tes terdiri Tes Kompetensi Dasar Tes Kompetensi Bidang (Substantif) d. Pengembangan rekrutmen & seleksi CPNS dgn Computer Asissted Test (CAT) e. Penyelenggaraan Test dengan menyempurnakan metode instrument Assessment Center 16

PP NO 56 TAHUN 2012 jo PERKA BKN NO 9 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS MEKANISME PERSYARATAN PEMBENTUKAN TIM (TIMLAKNAS & INST.) UJIAN SELEKSI (TKD & TKB) KHUSUS TH. K-2 DAN UMUM T.HONORER K-1 T.HONORER K-2 PELAMAR UMUM DOKTER TENAGA AHLI TERTENTU/ KHUSUS PENETAPAN NIP PENGADAAN CPNS PENEMPATAN/ PENUGASAN PENGANGKATAN SEBAGAI CPNS WASDAL EVALUASI

TENAGA HONORER K-1 VERIFIKASI & VALIDASI (BKN & BPKP) PPK MENGUMUMKAN T.H. YANG MK SELAMA 14 HARI KALENDER PPK MELAKUKAN PENELITIAN TERHADAP T.H. YANG MK APABILA ADA PENGADUAN VERIFIKASI & VALIDASI (BKN & BPKP) KEPALA BKN MENGUMUMKAN DAFTAR NAMA T.H. YANG MK KEPALA BKN MENYAMPAI- KAN DAFTAR NAMA T.H. YANG MK KEPADA PPK PPK MEMANGGIL T.H. YANG MK UTK MELENGKAPI SYARAT ADMINSTRATIF MENPAN MENETAPKAN FORMASI DAN MENYAMPAIK AN KEPADA PPK BKN MENETAPKAN PERTEK FORMASI DAN MENYAMPAI- KAN KE MENPAN TIDAK ADA MASALAH PPK MELAPORKAN & MENANDATANGANI HASIL YG MK KEMUDIAN MENYAMPAIKAN KPD BKN & TEMBUSAN KE MENPAN QUALITY ASSURANCE BPKP APABILA TERDAPAT MASALAH PPK MENGUSULKAN PENETAPAN NIP KEPADA KEPALA BKN/ KAKANREG AUDIT UNTUK TUJUAN TERTENTU MENPAN/BPKP PPK MENEMPATKAN/ MENUGASKAN T.H. SESUAI FORMASI YANG DITETAPKAN KEPALA BKN MENETAPKAN NIP T.H. YANG MEMENUHI SYARAT (MS) BKN /KANREG MEMERIKSA PERSYARATAN ADMINISTRASI (PEMBERKASAN) PPK MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN CPNS PALING LAMBAT 25 HARI KERJA

TENAGA HONORER K-2 PPK MENYAMPAI-KAN DAFTAR T.H K-2 KE BKN 7 hr kal PPK MELAKUKAN PENELITIAN & PEMERIKSAAN TERHADAP T.H. YANG MEMENUHI SYARAT APABILA ADA PENGADUAN PPK MENYAMPAI-KAN DAFTAR T.H K-2 KE BKN 7 hr kal PPK MENGUMUMKAN (UJI PUBLIK) DAFTAR T.H. K-2 SELAMA 21 HARI KALENDER KEPALA BKN MENGUMUM-KAN DAFTAR T.H. K-2 KEPALA BKN MENYAMPAI-KAN DAFTAR T.H. K-2 KEPADA PPK PPK MENYAMPAIKAN HASIL PEMERIKSAAN & TANGGAPAN KEPADA BKN PALING LAMBAT 45 HARI KALENDER KEPALA BKN MENYAMPAIKAN LISTING T.H. YANG SUDAH DISELESAIKAN & DIPUTUSKAN KEPADA PPK T.H. YANG TIDAK ADA PENGADUAN MENPAN & RB DAN KEPALA BKN MENYELESAIKAN & MEMUTUSKAN ATAS PENGADUAN TERHADAP T.H. T.H. YANG MASIH ADA PENGADUAN PPK MENGOLAH HASIL TKB/WAWANCARA/ PRAKTEK PPK MELAKSANAKAN TKD PPK MELAKSAKAN TKB/WAWANCARA/ PRAKTEK MENPAN & RB MENENTUKAN JADWAL PELAKSANAAN TKD PPK MENETAPKAN KELULUSAN TKB/ WAWANCARA/ PRAKTEK T.H. YANG TERCANTUM DALAM LISTING BERHAK MENGIKUTI SELEKSI (TKD) KONSORSIUM PTN MENGOLAH HASIL TKD INST. PEMB. JFT MENYUSUN MATERI TKB PPK MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN T.H. YG MEMENUHI SYARAT DIANGKAT CPNS KONSORSIUM PTN MENYUSUN MATERI TKD T.H. YANG LULUS TKD MENGIKUTI TKB MENPAN & RB MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN KELULUSAN TKD PPK MENGUSULKAN PENETAPAN NIP KE BKN/KANREG

PELAMAR UMUM MENPAN & RB MENETAPKAN TAMBAHAN FORMASI INSTANSI PUSAT KEPALA BKN MENYAMPAIKAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEPADA MENPAN & RB PPK MENGAJUKAN TAMBAHAN FORMASI KE MENPAN & RB TEMBUSAN KEPALA BKN KEPALA BKN MENETAPKAN PERTIMBANGAN TEKNIS TAMBAHAN FORMASI MENPAN & RB MEMBERI PERSETUJUAN TAMBAHAN FORMASI INSTANSI DAERAH KONSORSIUM PTN MENYUSUN MATERI TKD MENPAN & RB MENYERAHKAN PENETAPAN DAN PERSETUJUAN FORMASI KEPADA PPK PPK MELAKSA- NAKAN TKD MENPAN & RB MENENTUKAN JADUAL PELAKSANAAN TKD PPK MENGUMUMKAN PELAKSANAAN TKD PPK MENGOLAH HASIL TKB/ WAWANCARA/ PRAKTEK PPK MELAKSANAKAN TKB/WAWANCARA/ PRAKTEK Pelamar yang lulus TKD mengikuti TKB PPK MENETAPKAN KELULUSAN TKB/WAWANCARA/ PRAKTEK KONSORSIUM PTN MENGOLAH HASIL TKD MENPAN & RB MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN KELULUSAN TKD PPK MENGUMUM-KAN KEMBALI KELULUSAN TKD PPK MENENTUKAN JADUAL TKB/ WAWANCARA/ PRAKTEK (INST. PEMB. JFT MENYUSUN MATERI TKB) PPK MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN PELAMAR YG MEMENUHI SYARAT DIANGKAT CPNS PPK MENEMPATKAN/MENUGASKAN SESUAI FORMASI YANG DITETAPKAN PPK MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN CPNS PALING LAMBAT 25 HARI KERJA KEPALA BKN MENETAPKAN NIP YANG MEMENUHI SYARAT (MS) BKN/KANREG MEMERIKSA PERSYARATAN ADMINISTRASI (PEMBERKASAN) PPK MENGUSULKAN PENETAPAN NIP KEPADA BKN/KANREG

Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan PERATURAN KEPALA BKN NO. 13 TAHUN 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan: Hard-competency Soft-competency Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan 21

Assessmen Individu berdasarkan Kompetensi PERATURAN KEPALA BKN NO. 23 TAHUN 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi PNS Peta Profil Kompetensi Individu: Hard-competency Soft-competency Assessmen Individu berdasarkan Kompetensi 22

Penerapan Sistem Penilaian Kinerja PNS Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PP Nomor 46 Tahun 2011 PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 Sasaran Kerja Pegawai (SKP) + Perilaku Kerja Penerapan Sistem Penilaian Kinerja PNS 23

SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA PEMBINAAN PUNISHMENT REKOMEN- DASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENG- AMAT- AN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN 24

DISIPLIN PNS Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Apabila nilai-nilai tersebut telah menyatu dalam dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani dirinya bila tidak berbuat seperti nilai-nilai yang telah lazim dilakukan. Terdapat empat faktor yang perlu diperhatikan dalam menumbuhkan disiplin dikalangan PNS yaitu : Faktor kesadaran Faktor keteladanan Faktor motivasi Faktor penegakan peraturan Berkaitan dengan hal tersebut, maka peningkatan disiplin PNS didasarkan kepada reward and punishment

PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS butir-butir kewajiban dari 26 butir menjadi 17 butir, sedangkan butir larangan dari 18 butir menjadi 15 butir (Pasal 3 dan 4) penambahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sbg kewajiban dan sanksi hukumnya. (Pasal 3 angka 12, pasal 9 angka 12) butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) (Pasal 4 angka 12, 13 dan 14) butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Psl 4 angka 15) Untuk tingkat hukuman sedang, terdapat perubahan jenis hukuman penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk selama 1 (satu) tahun, yang selama ini sebagai tingkat hukuman berat. (Pasal 7 ayat (3) huruf c) Untuk tingkat hukuman berat terdapat perubahan jenis hukuman berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk paling lama 1 (satu) tahun menjadi selama 3 (tiga) tahun. (Pasal 7 ayat (4) huruf a)

Untuk tingkat hukuman berat terdapat penambahan jenis hukuman berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah. (Pasal 7 ayat (4) huruf b) Menambah ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, terlambat atau pulang sebelum waktunya dan sanksi hukumnya, yang dirumuskan secara rinci dan dihitung secara kumulatif. (Pasal 3 angka 11, Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, Pasal 10 angka 9) Pengaturan mengenai pejabat yang berwenang menghukum secara lebih tegas dan rinci untuk menghindari ketidakpastian (Pasal 15-20) Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (Pasal 15-20)

Ketentuan yang mengatur mengenai Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 21) Pemanggilan kpd PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila 2 (dua) kali dipanggil dengan tenggang waktu 7 hari kerja, ybs tidak hadir, maka dapat langsung dijatuhi HD. (Pasal 23) Sebelum PNS dijatuhi HD setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP. (Pasal 24) PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin & kemungkinan akan dijatuhi HD tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak ybs diperiksa (Pasal 27)

Khusus utk pelanggaran disiplin yg ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk. Tim pemeriksa terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. (Pasal 25) Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. (Pasal 31 ayat (3)) PNS yang melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis HD yg terberat . PNS yg pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis HD yg lebih berat. (Pasal 30)

Keberatan terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan (Pasal 34-37) : Keberatan diajukan secara tertulis pada atasan pejabat yg berwenang menghukum (APYBM) yg tembusannya disampaikan kpd pejabat yg berwenang menghukum (PYBM) Diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ybs menerima keputusan hukuman disiplin. PYBM harus memberi tanggapan secara tertulis kepada APYBM dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima tembusan surat keberatan. APYBM wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima surat keberatan. Keputusan APYBM, dapat berupa penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin serta bersifat final dan mengikat. Apabila dalam waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja, APYBM tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan PYBM batal demi hukum. Dan kepada APYBM tersebut dikenakan hukuman.

HD yang dapat diajukan banding administratif ke BAPEK (Pasal 34 ayat (2)) adalah untuk jenis hukuman tingkat berat berupa: 1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; 2)Pemberhentian tidak dengan hormat. PNS yang sedang mengajukan banding administratif gajinya tetap dibayarkan sepanjang PNS ybs tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas. PNS ybs harus mengajukan permohonan izin kepada PPK. (Pasal 39) Apabila tidak mengajukan banding administratif, maka gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima. (Pasal 39 ayat (1) huruf b) PNS yang mengajukan banding administratif kepada BAPEK tidak diberikan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan pindah instansi sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 41)

PNS yg mencapai BUP atau meninggal dunia pada saat menjalani HD: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, dianggap telah selesai menjalani HD dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS x. PNS yg meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS (Pasal 40)

Diklat Berbasis Kompetensi PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Kompetensi Pegawai Syarat Jabatan GAP Diklat Berbasis Kompetensi 33

TINGKAT KEBUTUHAN DIKLAT PERTANYAAN INTI YG HARUS DIJAWAB ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT TINGKAT KEBUTUHAN DIKLAT PERTANYAAN INTI YG HARUS DIJAWAB REKOMENDASI PROSES Organisasi (Organization) Inventarisasi usulan kebutuhan diklat dari masing-masing unit kerja Di unit kerja mana diklat dibutuhkan Kebutuhan yg mendesak di unit kerja.... Pejabat Pengganti harus dilatih dahulu Identifikasi Kebutuhan Pelatihan Jabatan (Occupation) Kompetensi apa yang dibutuhkan dalam jabatan tsb. Jabatan tsb harus memiliki persyaratan kompetensi, yakni … Susun Analisis Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan Perorangan (Individu) Siapa yang memerlukan diklat Si A butuh Diklat.. Si B butuh Diklat.. Pemetaan dan Spesifikasikan Orangnya

Jabatan Fungsional Tertentu PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL tertentu Penguatan Jabatan Fungsional Tertentu Core Bussiness Organisasi Jabatan Fungsional Tertentu 35

JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (kondisi 1 Jan 2013) 4.467.982 orang Struktural Fungsional Tertentu Fungsional Umum = 238.462 ( 5,34%) = 2.252.090 (50,40%) = 1.977.430 (44,26%) Jumlah Pejabat Fungsional Umum = 1.977.430 (44,26%) dengan tingkat pendidikan mulai dari SD s/d Pasca Sarjana Jumlah Pejabat Fungsional Umum = 1.798.551 (40,25%) dengan tingkat pendidikan mulai dari SLTA s/d Pasca Sarjana yang dapat diangkat dalam jabatan Fungsional Tertentu 36

PNS yang menduduki JFU untuk dapat diangkat ke dalam JFT SLTA Diploma Sarjana Pasca Sarjana 37

Pengembangan Database PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN Pengembangan Database Kepegawaian Pengembangan e-government 38

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN Database PNS Nasional yang akurat dan mutakhir Akurasi Database Pensiun Akurasi Database Pejabat Negara MIS Kepegawaian Nasional secara bertahap Sistem Informasi yang terintegrasi secara On line System  melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) : BKN Pusat dengan seluruh Kanreg BKN dgn Instansi Pusat & Daerah BKD Prop dengan BKD Kab/Kota Penetapan NIP Baru secara Nasional Kartu Pegawai Elektronik (KPE) 39

PENINGKATAN PELAYANAN PNS Standar Mutu Pelayanan berbasis ISO 9001:2000  Cepat, Murah, Zero Deffect , dan Empati  K5 (Kecepatan, Keakurasian, Kepastian, Keramahan dan Kenyamanan) Pelayanan Prima meliputi : Pengangkatan CPNS; Penetapan karpeg, karis/karsu; Kenaikan pangkat PNS; Pensiun PNS; Pensiun pejabat negara; Penyelesaian permasalahan kepegawaian Menetapkan Standar Operatin Procedure (SOP) Peningkatan kemampuan teknis kepegawaian pejabat pengelola kepegawaian di setiap instansi Right Seizing secara bertahap

REMUNERASI DAN KESEJAHTERAAN PNS Sistem remunerasi yang adil dan layak : Perbaikan struktur gaji PNS didasarkan pada beban kerja Perbaikan rasionalitas kesenjangan gaji terendah dan tertinggi (rasio kondisi sekarang adalah 1 : 3,78) BESARAN KENAIKAN GAJI POKOK PNS 2013 No Gol GAJI POKOK Kenaikan PP No. 15 Th 2012 PP No. 22 Th 2013 Terendah Tertinggi Rp % 1 I 1.260.000 2.122.700 1.323.000 2.277.200 63.000 5.00% 154.500 7.28% 2 II 1.624.700 2.989.600 1.714.100 3.238.000 89.400 5.50% 248.400 8.31% 3 III 2.064.100 3.742.300 2.186.400 4.066.100 122.300 5.93% 323.800 8.65% 4 IV 2.436.100 4.603.700 2.580.500 5.002.000 144.400 398.300 41

Kinerja, berdasarkan evaluasi jabatan Penataan Tunjangan : Jabatan Prestasi Kemahalan Kinerja, berdasarkan evaluasi jabatan Tunjangan Jabatan Struktural ESELON PANGKAT Kepres 3 Th 2006 (1-1-2006) Perpres 26 Th 2007 (1-1-2007) I - a IV/e Rp 4.500.000 Rp 5.500.000 I - b IV/d - IV/e Rp 3.500.000 Rp 4.375.000 II - a IV/c - IV/d Rp 2.500.000 Rp 3.250.000 II - b IV/b - IV/c Rp 1.500.000 Rp 2.025.000 III - a IV/a - IV/b Rp 900.000 Rp 1.260.000 III - b III/d - IV/a Rp 675.000 Rp 980.000 IV - a III/c - III/d Rp 360.000 Rp 540.000 IV - b III/b - III/c Rp 315.000 Rp 490.000 V - a III/a - III/b Rp 225.000 Rp 360.000

Peningkatan manfaat/benefit : Asuransi kesehatan Tabungan hari tua Taperum Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan (Askes) sebesar 2 % x gaji pokok Pemerintah memberikan subsidi 2 % untuk Askes berdasarkan PP No. 28 Tahun 2003 Bapertarum Tabungan Perumahan dirinci sebagai berikut : Golongan I : Rp. 3.000,- Golongan II : Rp. 5.000,- Golongan III : Rp. 7.000,- Golongan IV : Rp. 10.000,- 43

Perbaikan sistem pensiun Perbaikan sistem pendanaan pensiun Ketrampilan pada masa MPP dan modal kerjanya THT dan Pensiun Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 3,25 % x gaji pokok Iuran Pensiun sebesar 4,75 % x gaji pokok BESARAN KENAIKAN PENSIUN POKOK PNS No Jenis Pensiun Pensiun Pokok Lama (PP No. 18/ 2012 Tgl 6 Peb 2012) Pensiun Pokok Baru (PP No. 25/ 2013 Tgl 11 Apr 2013 Kenaikan (Rp) Terendah Tertinggi a. Pegawai 1.260.000 3.475.800 1.323.000 3.751.500 63.000 275.700 b. Janda/duda 945.000 1.657.000 992.250 1.800.800 47.250 143.800 c. Janda/duda tewas 3.314.700 3.601.500 286.800 d. Orang tua 252.000 662.940 264.600 720.300 12.600 57.360 44

Terima kasih