Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
RDPU penyusunan ruu BPJS
UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Analisis Kebijakan Kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
Kementerian Kesehatan R.I
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
SJSN.
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jaminan Kesehatan Nasional
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan Monitoring dan Evaluasi SJSN: Persiapan Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Sistimatika Implementasi SJSN Universal Coverage JK Transformasi BPJS 1 Implementasi SJSN 2 Universal Coverage JK 3 Transformasi BPJS 4 Langkah Persiapan Menuju UC JK

1 Implementasi SJSN

LATAR BELAKANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945: Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN 3 Asas, 9 Prinsip, 5 Program Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun

Sistem jaminan sosial nasional 1 Suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial 2 Bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya 3 Untuk penyelenggaraan SJSN maka dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional yg terdiri dari unsur Pemerintah, Pekerja, Pemberi Kerja, dan Tokoh/Pakar 4 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan UU

Amanat uu SJSN DJSN BPJS UU SJSN 5 Program, JK menjadi prioritas Kelembagaan: DJSN BPJS Program Jaminan Sosial: 5 Program, JK menjadi prioritas

2 Universal Coverage JK

Dimensi Universal Coverage 3 MANFAAT JK PEMBIAYAAN Direct Cost: Proportion of the cost covered. Include other services Reduce cost sharing and fees PESERTA Current Pooled Funds Extend to Non-Covered 2 Services: which services are covered ? 1 Population: Who is covered ? Resources : WHO, The World Health Report. Health System Financing; the Path to Universal Coverage, WHO, 2010, p.12

Aspek UC JAMINAN KESEHATAN 1 Aspek Kepesertaan 2 Aspek Manfaat 3 Aspek Fasilitas Kesehatan 4 Aspek Pembiayaan 5 Aspek Kelembagaan

? SAAT INI KEDEPAN Aspek kepesertaan 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan: Askes PNS : 16,8 juta jiwa TNI, POLRI : 3,5 juta jiwa Penduduk miskin & tdk mampu: 76,4 juta jiwa JPK Jamsostek: 4,4 juta jiwa Jamkesda/PJKMU: 11,3 juta Askes Komersial: 8,8 juta TOTAL: 121,2 juta 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan: +/- 3-4 juta/thn 116, 4 jt jiwa

? SAAT INI KEDEPAN Aspek Manfaat STANDAR: SANGAT BERVARIASI: Ada yg kurang memenuhi kebutuhan medis dasar, ada yg melebihi kebutuhan medis dasar. Ada yg parsial, ada yg komprehensif. Cost sharing/excess claim besar Utilisasi review & case management blm optimal STANDAR: Sesuai Kebutuhan Medis Komprehensif: promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif (Psl 22 ayat 1) Cost Sharing hanya utk cegah penyalahgunaan (Psl 22 ayat 2)

Aspek FASilitas KESehatan ? SAAT INI KEDEPAN SANGAT BERVARIASI: Ada yg hanya sampai PPK II kab, ada yg sampai PPK III Propinsi tapi ada yg sampai luar negeri. Ada yg melibatkan PPK Swasta disemua jenjang, ada yg hanya PPK Pemerintah Ada yg memenuhi prinsip portabilitas, ada yang tidak JUMLAH MENCUKUPI KUALITAS MEMADAI Faskes pemerintah & swasta (Ps 23 : 1) Ada kompensasi bila faskes tak tersedia (Ps 23:3) Kelas standar (Ps 23: 4)

? SAAT INI KEDEPAN Aspek PEMBIAYAAN IURAN: sangat bervariasi (besaran, cara pengumpulan) PEMBAYARAN PPK: bervariasi. Ada yg kapitasi, DRG, ada yg reimburment SKEMA: sebagian besar msh bantuan sosial. Yg collecting premi msh sedikit COST CONTAINMENT: belum optimal IURAN STANDAR: Persen & Nominal (Ps 17) PEMBAYARAN: POLA YG SAMA – Prospective Payment SKEMA: Asuransi Sosial (PBI), dan iuran (Non PBI) COST CONTAINMENT: Optimal dg UR (Ps 24)

Aspek Kelembagaan SAAT INI KEDEPAN TERKOORDINASI: SESUAI REGULASI Bervariasi, belum terkoordinasi menunggu regulasi POLA PENGELOLAAN: berbeda-beda KAPASITAS ORGANISASI: sangat bervariasi Prosedur operasi tidak sama TERKOORDINASI: SESUAI REGULASI POLA YG SAMA: Sesuai Regulasi STANDAR YANG SAMA: Sesuai SOP

STRATEGI Roadmap UC Jaminan Kesehatan: 116 UPAYA!!! Strategi sinkronisasi dan integrasi pengelolaan kepesertaan /peserta; Strategi penyempurnaan pengelolaan JK dari aspek keuangan; Strategi optimalisasi paketmanfaat pelayanan kesehatan; Strategi pemantapan dan pengembangan aspek kelembagaan (dan ladasan hukum) Strategi memperkuat koordinasi dan monitoring Roadmap UC Jaminan Kesehatan: 116 UPAYA!!!

3 Transformasi BPJS

Transformasi bpjs PT. Askes JK PT. Jamsostek JK, JKm, JKK, JHT PT. Asabri Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI PT. Taspen Program tabungan hari tua dan pensiun BPJS Kesehatan JK BPJS Ketenagakerjaan JKK JKm JHT JP

FUGAS DAN FUNGSI BPJS Tugas Fungsi Menyelenggarakan program JK, JKK, JKm, JHT, JP Tugas Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program jaminan sosial Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Peserta dan masyarakat

Target bpjs kesehatan Mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014 Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan: Kemkes tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas Kemhan, TNI dan POLRI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu yg berkaitan dengan kegiatan operasionalnya PT Jamsostek tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi

Target bpjs ketenagakerjaan PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 Sejak berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan: PT Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK JHT, dan JKm yg selama ini diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Psl 29 s.d Psl 38 dan Psl 43 s.d Psl 46 UU SJSN , paling lambat 1 Juli 2015 Pengalihan PT. Asabri dan PT. Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029

TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS PT TASPEN PT ASKES PT Jamsostek BPJS Kes Jkes JPKes JP & JHT PT ASABRI 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan JKK, Jkem, JHT, JP BPJS Ketenaga kerjaan

4 Langkah Persiapan

PERATURAN PELAKSANA UU BPJS Peraturan Pelaksana UU BPJS terdiri dari: 8 Peraturan Pemerintah 7 Peraturan Presiden 1 Keputusan Presiden Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama: 1 (satu) tahun untuk peraturan yg mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan 2 (dua) tahun untuk peraturan yg mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan

Peraturan JAMINAN KESEHATAN PerPres tentang Jaminan Kesehatan Paket Manfaat Iuran Mekanisme Pelayanan dll PP tentang Penerima Bantuan Iuran Kriteria dan Pendataan PBI Pendaftaran Mekanisme Pembiayaan

TIM TRANSPoRMASI BPJS BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Diketuai oleh Wamenkes Membentuk 5 Pokja Diketuai oleh Sekjen Kemnakertrans Membentuk 3 Pokja

Posisi djsn UU SJSN UU BPJS Untuk penyelenggaraan SJSN dibentuk DJSN DJSN bertanggung jawab kepada Presiden DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN DJSN bertugas : Melakukan penelitian & kajian Mungusulkan kebijakan investasi Mengusulkan anggaran PBI DJSN berwewenang melakukan Monev DJSN menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi SJSN setiap 6 bulan Mengusulkan PAW anggota Dewan Pengawas dan Direksi Menerima tembusan Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Memberikan konsultasi kepada BPJS tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program DJSN sebagai pengawas eksternal

Program kerja Penyelesaian regulasi JK dan BPJS 1 Penyelesaian regulasi JK dan BPJS 2 Implementasi Roadmap UC JK 3 Transformasi Kelembagaan BPJS 4 Koordinasi Pemda dan stakeholders 5 Komunikasi, Informasi dan Edukasi

TERIMA KASIH