PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LANDASAN HUKUM BAGI KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Reuse, Recycle , Recovery
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Reuse, Recycle , Recovery
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Tata cara Penanaman Modal
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Perizinan dan Penimbunan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup PLN Tanjung Jati, Jepara, Provinsi Jawa Tengah 2011.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Presented by: Cempaka Paramita,
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :   Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

TUJUAN PERIZINAN PLB3 Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3 Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan; Menjamin ‘leveled playing field’; Memudahkan pengawasan. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 Pasal 40 PP 18/1999 : Izin : Penyimpanan Sementara; Pengumpulan; Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama; Pengolahan; Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning); Penimbunan. Rekomendasi KNLH: Pengangkutan (izin dari Dephub); Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang). KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Izin Penyimpanan Sementara; JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai Permen LH 30/2009 Izin Penyimpanan Sementara; Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas); Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Penyimpanan sementara Limbah B3 : PENYIMPANAN VS PENGUMPULAN Limbah B3 Penyimpanan sementara Limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil Pengumpulan Limbah B3: kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PENYIMPANAN Limbah B3 DEFINISI Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara PRINSIP “ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ” TUJUAN Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

MEKANISME PERJALANAN DAN ALIRAN DOKUMEN LIMBAH B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

UJI COBA PENGELOLAAN LIMBAH B3 KEWENANGAN PENERBITAN IZIN / REKOMENDASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN PENDELEGASIAN IZIN Penolakan izin Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 & Limbah B3 PENGUMPULAN Skala Nasional IZIN KNLH (MENLH) SETELAH MENDAPAT REKOMENDASI DARI PROVINSI (GUBERNUR) UJI COBA PENGELOLAAN LIMBAH B3 Persetujuan Uji Coba Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 & Limbah B3 PENGOLAHAN IZIN KNLH (MENLH) PENIMBUNAN IZIN KNLH (MENLH) Izin MENLH Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 PEMANFAATAN PEMANFAATAN LB3 BUKAN SEBAGAI KEGIATAN UTAMA PEMANFAATAN LB3 SEBAGAI KEGIATAN UTAMA Izin Instansi Terkait (Dept. Perindustrian) Setelah mendapat Rekomendasi dari MENLH Rekomendasi MENLH Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Izin Instansi Terkait (Dept. Perhubungan) Setelah mendapat Rekomendasi dari MENLH PENGANGKUTAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Manajemen Perizinan PLB3 Recovery Yang wajib Asuransi dan dlm akte notaris tertera bid atau sub bidang pengelolaan LB3 (2), (3), (4), (5), (6) Pemanfaat (3) SNI/SAE/dll Recycle Dapat sebagai : Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Reuse Pengangkut (2) Pengguna (7) Pengangkut (2) Penghasil (1) Pengangkut (2) Pengumpul Skala Nas (4) Keterangan : Pengangkutan LB3 hanya diperkenankan apabila penghasil telah melaksanakan kontrak kerjasama dengan pihak pengelola Limbah B3 Kegiatan Pengumpulan LB3 hanya diperkenankan apabila : - telah tersedia teknologi pemanfaatan LB3 dan/atau - telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pengolah dan/atau penimbun limbah B3. Penimbun/ Landfiller (6) Pengangkut (2) Pengangkut (2) Pengolah (5) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pemohon merupakan badan usaha Persyaratan Pengajuan izin Pengelolaan Limbah B3 Pemohon merupakan badan usaha Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3. Pemohon untuk pengajuan izin penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala Provinsi dan Kab/Kota mengisi formulir sesuai Lampiran Permen LH No. 30/2009. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha PLB3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri, maka diwajibkan : Dalam Akte Notaris Pendirian Usaha harus menjelaskan Uraian kegiatan pengelolaan LB3; Memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat pengelolaan limbah B3 (Batas pertanggungan asuransi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Memiliki Lab. analisis atau alat analisa LB3 di lokasi kegiatan (kecuali kegiatan pengangkutan limbah B3) Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3. Dalam waktu 6 bulan, kegiatan PLB3 sebagaimana tsb di atas yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan tsb di atas. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Permintaan Kelengkapan Administrasi Evaluasi Kelengkapan Administrasi (Dokumen Administrasi dan Teknis) PERMOHONAN IZIN Sesuai Permen LH 18/2009 Kegiatan Optional (bila diperlukan) Evaluasi Teknis Perbaikan Verifikasi Lapangan Peer Review Teknis Keputusan Penerbitan atau Penolakan Izin Max 45 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap Penerbitan izin PENETAPAN KEPUTUSAN Penolakan Izin KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Dokumen yang harus dilengkapi pemohon: Dokumen Administrasi : Akte pendirian perusahaan (harus telah mencakup bidang atau sub bidang kegiatan PLB3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan/pemanfaatan/pengolahan/penimbunan Limbah B3) Izin lokasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan (HO) Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut). Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup (Bagi pengangkut, dan pemanfaat , pengolah & penimbun limbah B3 sebagai kegiatan utama). Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

2. Dokumen Teknis - Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan - Jenis-jenis limbah yang akan dikelola - Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola - Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola - Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3 - Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3 - Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan - Perlengkapan sistem tanggap darurat - Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Persyaratan Dokumen Teknis Uraian Persyaratan dokumen teknis yg harus dilengkapi pemohon: No Jenis Perizinan PLB3 Persyaratan Dokumen Teknis 1. Penyimpanan Sementara Uraian tentang cara penanganan limbah B3 Uraian tentang tempat penyimpanan limbah B3 dan bangunan (sesuai Kepdal No: 01/BAPEDAL/09/1995) Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) Desain konstruksi tempat penyimpanan LB3 Uraian tentang pengelolaan limbah B3 paska penyimpanan sementara 2. Pengumpulan Uraian ttg proses pengumpulan & perpindahan LB3 Uraian ttg lokasi dan konstruksi tempat penyimpanan sementara limbah B3 (sesuai Kepdal No: 01/1995) Uraian input & output limbah B3 (Neraca LB3) Desain konstruksi tempat pengumpulan LB3 Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengumpulan 3. Pengangkutan Spesifikasi alat angkut Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang diangkut Uraian tentang asal limbah yang diangkut Rute pengangkutan Perlengkapan sistem tanggap darurat Surat kepemilikan alat angkut KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Persyaratan Dokumen Teknis Lanjutan Persyaratan Dokumen Teknis No Jenis Perizinan PLB3 Persyaratan Dokumen Teknis 4. Pemanfaatan Spesifikasi pengelolaan dan peralatan yang digunakan Jenis, jumlah & karakteristik limbah yang akan dimanfaatkan Data kimia dan fisika limbah yang akan dimanfaatkan Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) Asal/sumber limbah yang akan dimanfaatkan Perlakuan limbah B3 sebelum dimanfaatkan Komposisi limbah yang akan dimanfaatkan Uraian Proses kegaiatan pemanfaatan LB3 Hasil pemanfaatan limbah 5. Pengolahan Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan diolah Uraian tentang asal limbah yang akan diolah Data fisika dan kimia limbah yang akan diolah Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengolahan 6. Penimbunan Spesifikasi dan konstruksi tempat penimbunan Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan ditimbun Data komposisi kimia dan fisika limbah Asal/sumber limbah yang akan ditimbun Perlakuan limbah B3 sebelum ditimbun Uraian tentang kondisi geologi, hidrologi tempat penimbunan Uraian ttg material yg digunakan sebagai alas lapisan kedap Uraian tentang instalasi pendeteksian kebocoran Uraian tentang mekanisme penutupan tempat penimbunan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

FORMULIR PERMOHONAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 (Lampiran Permen LH 18/2009) Lampiran I. Formulir Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 Lampiran II. Formulir Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 Lampiran III. Persyaratan Minimal Permohonan Izin Lampiran IV. Formulir Permohonan Uji coba Pengelolaan Limbah B3 Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Lampiran IV. Neraca Limbah B3 LAMPIRAN PERMEN LH No. 30/2009 TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERIZINAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 Lampiran I. Formulir Permohonan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 Lampiran II. Persyaratan Administrasi dan Teknis Izin Pengumpulan dan atau penyimpanan Limbah B3 Lampiran III. Acuan Kerja Laporan Verifikasi Perizinan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 Lampiran IV. Neraca Limbah B3 Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 Lampiran VI. Format Rekomendasi izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Penyimpanan Pasal 9 – 11 Pasal 12 – 14 (UU No. 32/2009 dan PP 18/1999 Jo PP 85/1999) : adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Penghasil Penyimpanan Pengumpulan Pemanfaatan Pengangkutan Pengolahan Penimbunan Pasal 9 – 11 Pasal 12 – 14 Pasal 18 – 22 Pasal 15 – 17 Pasal 23 – 24 Pasal 25 – 26 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP