PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 : Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
TUJUAN PERIZINAN PLB3 Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3 Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan; Menjamin ‘leveled playing field’; Memudahkan pengawasan. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 Pasal 40 PP 18/1999 : Izin : Penyimpanan Sementara; Pengumpulan; Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama; Pengolahan; Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning); Penimbunan. Rekomendasi KNLH: Pengangkutan (izin dari Dephub); Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang). KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Izin Penyimpanan Sementara; JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai Permen LH 30/2009 Izin Penyimpanan Sementara; Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas); Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Penyimpanan sementara Limbah B3 : PENYIMPANAN VS PENGUMPULAN Limbah B3 Penyimpanan sementara Limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil Pengumpulan Limbah B3: kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYIMPANAN Limbah B3 DEFINISI Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara PRINSIP “ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ” TUJUAN Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
MEKANISME PERJALANAN DAN ALIRAN DOKUMEN LIMBAH B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
UJI COBA PENGELOLAAN LIMBAH B3 KEWENANGAN PENERBITAN IZIN / REKOMENDASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN PENDELEGASIAN IZIN Penolakan izin Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 & Limbah B3 PENGUMPULAN Skala Nasional IZIN KNLH (MENLH) SETELAH MENDAPAT REKOMENDASI DARI PROVINSI (GUBERNUR) UJI COBA PENGELOLAAN LIMBAH B3 Persetujuan Uji Coba Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 & Limbah B3 PENGOLAHAN IZIN KNLH (MENLH) PENIMBUNAN IZIN KNLH (MENLH) Izin MENLH Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 PEMANFAATAN PEMANFAATAN LB3 BUKAN SEBAGAI KEGIATAN UTAMA PEMANFAATAN LB3 SEBAGAI KEGIATAN UTAMA Izin Instansi Terkait (Dept. Perindustrian) Setelah mendapat Rekomendasi dari MENLH Rekomendasi MENLH Didelegasikan Kepada Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Izin Instansi Terkait (Dept. Perhubungan) Setelah mendapat Rekomendasi dari MENLH PENGANGKUTAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Manajemen Perizinan PLB3 Recovery Yang wajib Asuransi dan dlm akte notaris tertera bid atau sub bidang pengelolaan LB3 (2), (3), (4), (5), (6) Pemanfaat (3) SNI/SAE/dll Recycle Dapat sebagai : Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Reuse Pengangkut (2) Pengguna (7) Pengangkut (2) Penghasil (1) Pengangkut (2) Pengumpul Skala Nas (4) Keterangan : Pengangkutan LB3 hanya diperkenankan apabila penghasil telah melaksanakan kontrak kerjasama dengan pihak pengelola Limbah B3 Kegiatan Pengumpulan LB3 hanya diperkenankan apabila : - telah tersedia teknologi pemanfaatan LB3 dan/atau - telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pengolah dan/atau penimbun limbah B3. Penimbun/ Landfiller (6) Pengangkut (2) Pengangkut (2) Pengolah (5) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pemohon merupakan badan usaha Persyaratan Pengajuan izin Pengelolaan Limbah B3 Pemohon merupakan badan usaha Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3. Pemohon untuk pengajuan izin penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala Provinsi dan Kab/Kota mengisi formulir sesuai Lampiran Permen LH No. 30/2009. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha PLB3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri, maka diwajibkan : Dalam Akte Notaris Pendirian Usaha harus menjelaskan Uraian kegiatan pengelolaan LB3; Memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat pengelolaan limbah B3 (Batas pertanggungan asuransi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Memiliki Lab. analisis atau alat analisa LB3 di lokasi kegiatan (kecuali kegiatan pengangkutan limbah B3) Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3. Dalam waktu 6 bulan, kegiatan PLB3 sebagaimana tsb di atas yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan tsb di atas. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Permintaan Kelengkapan Administrasi Evaluasi Kelengkapan Administrasi (Dokumen Administrasi dan Teknis) PERMOHONAN IZIN Sesuai Permen LH 18/2009 Kegiatan Optional (bila diperlukan) Evaluasi Teknis Perbaikan Verifikasi Lapangan Peer Review Teknis Keputusan Penerbitan atau Penolakan Izin Max 45 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap Penerbitan izin PENETAPAN KEPUTUSAN Penolakan Izin KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dokumen yang harus dilengkapi pemohon: Dokumen Administrasi : Akte pendirian perusahaan (harus telah mencakup bidang atau sub bidang kegiatan PLB3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan/pemanfaatan/pengolahan/penimbunan Limbah B3) Izin lokasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan (HO) Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut). Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup (Bagi pengangkut, dan pemanfaat , pengolah & penimbun limbah B3 sebagai kegiatan utama). Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
2. Dokumen Teknis - Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan - Jenis-jenis limbah yang akan dikelola - Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola - Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola - Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3 - Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3 - Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan - Perlengkapan sistem tanggap darurat - Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Persyaratan Dokumen Teknis Uraian Persyaratan dokumen teknis yg harus dilengkapi pemohon: No Jenis Perizinan PLB3 Persyaratan Dokumen Teknis 1. Penyimpanan Sementara Uraian tentang cara penanganan limbah B3 Uraian tentang tempat penyimpanan limbah B3 dan bangunan (sesuai Kepdal No: 01/BAPEDAL/09/1995) Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) Desain konstruksi tempat penyimpanan LB3 Uraian tentang pengelolaan limbah B3 paska penyimpanan sementara 2. Pengumpulan Uraian ttg proses pengumpulan & perpindahan LB3 Uraian ttg lokasi dan konstruksi tempat penyimpanan sementara limbah B3 (sesuai Kepdal No: 01/1995) Uraian input & output limbah B3 (Neraca LB3) Desain konstruksi tempat pengumpulan LB3 Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengumpulan 3. Pengangkutan Spesifikasi alat angkut Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang diangkut Uraian tentang asal limbah yang diangkut Rute pengangkutan Perlengkapan sistem tanggap darurat Surat kepemilikan alat angkut KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Persyaratan Dokumen Teknis Lanjutan Persyaratan Dokumen Teknis No Jenis Perizinan PLB3 Persyaratan Dokumen Teknis 4. Pemanfaatan Spesifikasi pengelolaan dan peralatan yang digunakan Jenis, jumlah & karakteristik limbah yang akan dimanfaatkan Data kimia dan fisika limbah yang akan dimanfaatkan Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) Asal/sumber limbah yang akan dimanfaatkan Perlakuan limbah B3 sebelum dimanfaatkan Komposisi limbah yang akan dimanfaatkan Uraian Proses kegaiatan pemanfaatan LB3 Hasil pemanfaatan limbah 5. Pengolahan Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan diolah Uraian tentang asal limbah yang akan diolah Data fisika dan kimia limbah yang akan diolah Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengolahan 6. Penimbunan Spesifikasi dan konstruksi tempat penimbunan Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan ditimbun Data komposisi kimia dan fisika limbah Asal/sumber limbah yang akan ditimbun Perlakuan limbah B3 sebelum ditimbun Uraian tentang kondisi geologi, hidrologi tempat penimbunan Uraian ttg material yg digunakan sebagai alas lapisan kedap Uraian tentang instalasi pendeteksian kebocoran Uraian tentang mekanisme penutupan tempat penimbunan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
FORMULIR PERMOHONAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 (Lampiran Permen LH 18/2009) Lampiran I. Formulir Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 Lampiran II. Formulir Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 Lampiran III. Persyaratan Minimal Permohonan Izin Lampiran IV. Formulir Permohonan Uji coba Pengelolaan Limbah B3 Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Lampiran IV. Neraca Limbah B3 LAMPIRAN PERMEN LH No. 30/2009 TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERIZINAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 Lampiran I. Formulir Permohonan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 Lampiran II. Persyaratan Administrasi dan Teknis Izin Pengumpulan dan atau penyimpanan Limbah B3 Lampiran III. Acuan Kerja Laporan Verifikasi Perizinan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 Lampiran IV. Neraca Limbah B3 Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 Lampiran VI. Format Rekomendasi izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Penyimpanan Pasal 9 – 11 Pasal 12 – 14 (UU No. 32/2009 dan PP 18/1999 Jo PP 85/1999) : adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Penghasil Penyimpanan Pengumpulan Pemanfaatan Pengangkutan Pengolahan Penimbunan Pasal 9 – 11 Pasal 12 – 14 Pasal 18 – 22 Pasal 15 – 17 Pasal 23 – 24 Pasal 25 – 26 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP