PELAYANAN PERIJINAN TERPADU ( PTSP ) DI DIY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Disampaikan pada acara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU DIY
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN.
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
PEMBANGUNAN APLIKASI INFORMASI PELUANG PENANAMAN MODAL
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
Pengembangan Aplikasi Pendaftaran Varietas Lokal Secara Online
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PELAYANAN PERIJINAN TERPADU ( PTSP ) DI DIY OLEH KEPALA GERAI P2T BKPM DIY Dalam penjaringan Aspirasi Masyarakat Dinas Perhubungan Kominfo DIY 24 April 2013

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU ( PTSP ) 1. REFORMASI REGULASI PERIZINAN, : MENYATUKAN PELAYANAN PERIZINAN YANG TERSEBAR DI INSTANSI TEKNIS DISATUKAN DALAM SATU PINTU DAN SATU ATAP MULAI PROSES PERMOHONAN SAMPAI TERBITNYA DOKUMEN. 2. REFORMASI BIROKRASI PERIZINAN, PENYEDERHANAAN PROSEDUR PELAYANAN YANG LEBIH EFISIEN, EFEKTIF , MURAH, MUDAH, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN MENGHINDARI BIAYA TINGGI. DIBENTUK LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KANTOR GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU BKPM PROVINSI DIY. 1. PERATURAN GUBERNUR DIY NO : 40 TAHUN 2010, TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DIY. NO : 36 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UPT DINAS DAN UNIT PELAKSANA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROV. DIY PERATURAN GUBERNUR DIY, NO : 49 TAHUN 2010, TENTANG : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BKPM.

( PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ) LATAR BELAKANG PENINGKATAN IKLIM INVESTASI – DAN DAYA SAING DAERAH REFORMASI BIROKRASI – PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PRIORITAS NASIONAL DALAM RENCANA KERJA PEMERINTAH. MENYATUKAN SEMUA JENIS IJIN DALAM SATU TEMPAT, ( PERMOHONAN S/D TERBITNYA DOKUMEN ) ONE STOP SERVICE KEBIJAKAN P2T atau PTSP ( PELAYANAN TERPADU SATU PINTU )

PERMASALAHAN PTSP Mindset tidak berubah Kualitas SDM rendah Izin yang ditangani masih sedikit Sarana prasarana minim S E B A Izin dianggap sebagai sumber pendapatan Institusi dianggap kurang penting Belum dilimpahkan kewenangan kepada PTSP Alokasi dana minim/kurang - Pemahaman PTSP rendah; - Komitmen Pemda rendah. Investor tidak berminat Ekonomi daerah tidak berkembang Kinerja Pemda menurun A K I B T - Kesejahteraan masyarakat menurun; Pengangguran meningkat; Kemiskinan meningkat.

PELAYANAN PERIZINAN TIDAK TERPADU SKPD A SKPD B SKPD C SKPD D SKPD E SKPD F SKPD G SKPD H Pemohon Pemohon izin harus mendatangi banyak kantor, Prosedur bisa berbeda, persyaratan bisa tumpang tindih..

KEBUTUHAN PERUBAHAN YANG PERLU DILAKUKAN 1. REFORMASI REGULASI PERIZINAN, AGAR KEWENANGAN PERIZINAN TIDAK TERSEBAR DI BERBAGAI SKPD. 2. REFORMASI BIROKRASI PERIZINAN, AGAR PROSEDUR PELAYANAN EFISIEN DAN EFEKTIF PROSES YANG TERINTEGRASI SEHINGGA PELAYANAN MENJADI LEBIH SEDERHANA DAN LEBIH MUDAH. LEBIH CEPAT DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN. KEJELASAN ATURAN, AKUNTABILITAS, TRANSPARAN DAN MENGHINDARI BIAYA TINGGI

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU MENEMPATKAN SELURUH PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SKPD DI DALAM SATU TEMPAT ( PELAYANAN PERIZINAN TERPADU / (P2T)). MULAI PENERIMAAN BERKAS SAMPAI DENGAN TERBITNYA DOKUMEN DALAM SATU TEMPAT. PTSP Tim Teknis BACK OFFICE -------------------------------------------------- Pemohon datang Ke Satu Tempat, Pelayanan bisa lebih Cepat dan Lebih Murah Meja Penerimaan FRONT OFFICE Pemohon

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap Perbedaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Pelayanan Perizinan Satu Atap Aspek Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap Wewenang dan penandatanganan Wewenang dan penandatanganan berada di satu pihak Wewenang dan penandatanganan masih berada di banyak pihak Koordinasi Koordinasi lebih mudah dilakukan. Kepala Penyelenggara PTSP berperan sebagai Koordinator berbagai SKPD dalam analisis aspek teknis. Koordinasi lebih sulit karena kewenangan dan penandatanganan masih berada di banyak pihak Prosedur Pelayanan Penyederhanaan prosedur lebih mudah karena koordinasi berada di tangan Kepala PTSP Prosedur sulit disederhanakan karena ego sektoral di banyak SKPD teknis Pengawasan Pengawasan menjadi tanggung jawab bersama antara lembaga Penyelenggara PTSP dan SKPD teknis Pengawasan menjadi tanggung jawab SKPD teknis Standar Pelayanan Kualitas pelayanan akan terjaga sedikitnya pada standar minimal Kualitas layanan sulit dipertahankan karena sangat tergantung kebijakan SKPD teknis.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap Perbedaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Pelayanan Perizinan Satu Atap LANJUTAN.. Aspek Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Terpadu Satu Atap Kelembagaan Berbentuk Kantor atau Badan Biasanya hanya berperan sebagai loket penerima, yang pada umumnya berbentuk unit. Pencapaian Target Penerimaan Retribusi Pencapaian target penerimaan retribusi perizinan yang dikelola oleh PTSP menjadi tanggung jawab pengelola PTSP Pencapaian target penerimaan retribusi berada di SKPD teknis Status Kepegawaian Status staf adalah Staf Tetap Penyelenggara PTSP. Sebagian besar staf statusnya adalah Staf SKPD Teknis.

MANFAAT KEBERADAAN PTSP 1. Bagi Masyarakat : Dengan adanya PTSP masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki. 2. Bagi Dunia Usaha : a. Diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam perizinan usaha akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha b. Diharapkan memperoleh manfaat dalam bentuk efisien pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu dan biaya membuat pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan biaya pada kegiatan produktif

MANFAAT KEBERADAAN PTSP Lanjutan.. 3. Bagi Pemerintah : Mengurangi beban administratif karena pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Berbagai data menyangkut aktivitas masyarakat di wilayah tersebut dapat dipadukan dalam satu kumpulan data (data base), sehingga mengurangi beban pendataan di instansi lain, serta menghindari adanya duplikasi kegiatan pendataan yang tidak perlu. Secara tidak langsung kemudahan pelayanan perizinan dan non-perizinan juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Meningkatkan daya saing dan kemandirian daerah. Dengan semakin mudahnya pelayanan perizinan, maka dunia usaha akan bergairah dan selanjutnya berdampak pada pendapatan daerah dari pajak akibat semakin banyaknya badan usaha yang menjadi obyek pajak. Terbangunnya citra yang lebih baik, yang memungkinkan pemerintah mendapatkan manfaat dari partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan. Mencegah sejak dini terjadinya KKN dan pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan dan non-perizinan.

Tujuan Penyelenggaraan PTSP Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting (misalnya: waktu yang dihabiskan oleh pemohon izin untuk mendatangi berbagai instansi). Koordinasi yang lebih baik antar instansi yang terkait dengan perizinan juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan Menekan biaya pelayanan, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan. Menyederhanakan persyaratan, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.

Asas Penyelenggaraan PTSP Transparan Akuntabel Partisipatif Kesamaan hak Efisien Efektif Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Profesional

Prinsip Penyelenggaraan PTSP Kesederhanaan Kejelasan dan Kepastian Kepastian Waktu Kepastian Hukum Kemudahan Akses Kenyamanan Kondisi Wilayah Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan

PROFIL DAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU ( GP2T ) BKPM DIY

DASAR HUKUM PERATURAN GUBERNUR DIY NO : 36 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PERATURAN GUBERNUR DIY NO 36 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DIY NO : 36 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

TUGAS DAN FUNGSI GP2T TUGAS : menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat serta perekonomian dan infrastruktur. FUNGSI : pelayanan informasi perizinan dan nonperizinan terpadu; penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan terpadu mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen; fasilitasi penyelesaian pengaduan pengguna layanan perizinan dan nonperizinan terpadu di Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu; pengelolaan sistem informasi pelayanan perizinan terpadu; (Pergub 49/2010 TTG Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan UPT pada BKPM)

KEWENANGAN PENANDATANGAN PERIZINAN Pergub 36/2011 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 36/2010 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (Pasal 14 ) : Kewenangan penandatanganan pemberian atau penolakan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang semula berada di SKPD beralih ke Kepala Badan atas nama Gubernur. Dengan berlakunya Peraturan Gubenur ini, kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang yang semula berada di SKPD, beralih penyelenggaraannya di Gerai P2T.

SUSUNAN ORGANISASI GP2T SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PERIZINAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN INFRASTRUKTUR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PERIZINAN BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT KEPALA KANTOR

LAYANAN JENIS PERIZINAN Jenis perizinan yang dilayani 74 ( 48 izin dan 26 non zin, ) dari 13 sektor : Sektor Perhubungan : reklamasi pantai, EMPU, jasatitipan, karoseri Sektor Kelautan dan Perikanan : usaha distribusi obat ikan, usaha pengolahan ikan laut Sektor Perindagkop & UMKM : izin industri, SIUP MB.izin kawasan industri,SIUP PT B2, API-U, API-P . Sektor Tenaga Kerja & Transmigrasi : RPTKA, IMTA surat pengantar rekrut. Sektor Kesehatan : IKOT / UKOT , Rumah sakit, PB farmasi ,alat kesehatan,kosmetik. Sektor Sosial : Undian Gratis Berhadiah, Pengumpulan Uang atau Barang , tanda pendaftaran orsos LSM UKS . Sektor Kehutanan dan Perkebunan :IUIPHHK,IUP-B, IUP-P,TRUP, Sektor Lingkungan hidup : LIMBAH B3, UKL UPL,persetujuan kelayakan lingkungan. Sektor Penanaman modal : ijin pendaftaran, izin prinsip, izin usaha Sektor Pembangunan : izin penelitian kelayakan Sektor Pertanian : izin usaha distribusi obat hewan Sektor Pendidikan : izin operasional SLB Sektor PUPESDM : izin pertambangan, sarpras PU, sempadan jalan ,irigasi, sungai dan air tanah

STANDAR PENILAIAN KINERJA PELAYANAN VISI , MISI , MOTTO STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR SUMBER DAYA MANUSIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( IKM ) SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK PRODUKTIFITAS DALAM PENCAPAIAN TARGET PELAYANAN PELAYANAN TERBAIK KOMITMEN KAMI

VISI DAN MISI BKPM Provinsi DIY VISI BKPM adalah : “Menjadi institusi yang menunjang terwujudnya DIY sebagai tujuan investasi yang menarik, melalui peningkatan kerjasama dan pengembangan penanaman modal yang berdaya saing untuk memantapkan struktur ekonomi daerah.”

Misi BKPM Mewujudkan kegiatan kerjasama yang saling menguntungkan dan terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif Tersedia dan terselenggaranya rumusan kebijakan teknis bidang kerjasama dan penanaman modal yang integratif dan katalistik Mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan penataan internal organisasi untuk mencapai kinerja dan pelayanan bidang kerjasama dan penanaman modal yang efektif serta efisien Mendorong peran serta dunia usaha dan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kerjasama dan penanaman modal di Provinsi DIY.

VISI GERAI P2T MENJADI PINTU GERBANG INVESTASI DIY

MISI GERAI P2T MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT MENINGKATKAN DAYA SAING INVESTASI DAERAH MENINGKATKAN PROFESIONALISME PEGAWAI

PELAYANAN TERBAIK KOMITMEN KAMI MOTTO PELAYANAN PELAYANAN TERBAIK KOMITMEN KAMI

MAKLUMAT PELAYANAN KEPUTUSAN KEPALA GERAI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU BKPM PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 01 / GR / KPTS / 2012 TANGGAL 25 JANUARI 2012 TENTANG MAKLUMAT/ JANJI PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK

MEKANISME PELAYANAN PTSP ALUR MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN TERPADU ( P2 T ) PEMOHON LOKET PENGAMBILAN/ PENYERAHAN LOKET INFORMASI LOKET PENDAFTARAN Petugas memberikan informasi tentang persyaratan perizinan Petugas menerima Berkas pengajuan ijin dan meneliti kelengkapan sesuai persyaratan SURAT PERIZINAN diserahkan kepada Pemohon di Loket Penyerahan Pemohon mengambil Surat Perizinan yg sudah selesai di Loket Penyerahan Pemohon yang akan mengajukan perizinan mendatangi Loket Informasi PROSES DATA PETUGAS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN PENILAIAN Surat Permohonan Ijin Langsung di tanda tangani dan diserahkan ke Loket Penyerahan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) KEPUTUSAN KEPALA BKPM PROVINSI DIY NOMOR 061 / 1925 / S / TAHUN 2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) INTERNAL DILINGKUNGAN BADAN KERJASAMA DAN PENANAMAN MODAL PROVINDI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( UPTLD GERAI INVESTASI ) ( UPTLD KANTOR PERWAKILAN DAERAH DI JAKARTA )

SUMBER DAYA MANUSIA Semua personil merupakan pegawai pindahan dari SKPD yang sebelumnya tidak menangani perizinan Jumlah personil 16 orang ( 4 struktural dan 12 fungsional umum ) 70 % pegawai telah mengikuti pendidikan dan pelatihan PTSP Pembinaan dan pengembangan pegawai dilaksanakan melalui: - Rapat rutin internal - on job Training - Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Instansi pusat dan daerah

SARANA DAN PRASARANA Lokasi kantor Gerai P2T strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat dengan berbagai moda angkutan umum. Luas gedung 700 m2 (2 lantai) dengan pembagian lantai I untuk front office dan lantai II untuk back office dengan tempat parkir luas. Dukungan IT khususnya untuk pelayanan perizinan meliputi : Jaringan LAN/Internet corner informasi (persyaratan ,peluang investasi, perundang undangan, dll) Informasi izin dan beberapa Formulir Izin dapat di ambil di counter2 dan di download dari website www.geraip2t.jogjaprov.go.id Aplikasi SPIPISE untuk perizinan Penanaman modal Sarana alat dan perlengkapan cukup memadai

KLINIK INVESTASI Klinik investasi merupakan salah satu fasilitas dari gerai P2T untuk investor guna memberikan sarana kemudahan dalam berinvestasi dan mengurus perizinan investasi di DIY .

PENANGANAN PENGADUAN

ALUR MEKANISME PENGADUAN LOKET PENGAMBILAN/ PENYERAHAN PEMOHON LOKET PENGAMBILAN/ PENYERAHAN LOKET INFORMASI LOKET PENGADUAN Petugas memberikan informasi tentang tata cara pengaduan Petugas menerima Berkas pengaduan SURAT JAWABAN diserahkan kepada Pengadu di Loket Penyerahan Pemohon mengambil rekomendasi / jawaban pengaduan di Loket Pengambilan Pemohon yang akan mengajukan pengaduanmendatangi Loket Informasi PROSES DATA Petugas Memproses pengaduan bersama tim teknis / SKPD terkait Surat Jawaban Langsung di tanda tangani dan diserahkan ke Loket Penyerahan

INDEK KEPUASAN MASYARAKAT SURVEY IKM DILAKUKAN TERHADAP PEMOHON IZIN MELALUI COUNTER PELAYANAN DI FRONT OFFICE PADA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN IZIN. SURVEY DILAKUKAN MELALUI PENYEBARAN KEPADA STAKE HOLDERS DAN PENGUSAHA MELALUI ASOSIASI PENGUSAHA. 14 UNSUR DASAR PENGUKURAN IKM ANTARA LAIN : Prosedur Pelayanan Persyaratan Pelayanan Kejelasan petugas pelayanan Kedisiplinan petugas pelayanan Tanggung jawab petugas pelayanan Kemampuan petugas pelayanan Kecepatan pelayanan Keadilan mendapatkan pelayanan Kesopanan dan keramahan petugas Kewajaran biaya pelayanan Kepastian biaya pelayanan Kepastian jadwal pelayanan Kenyamanan Lingkungan Keamanan Pelayanan

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK Melalui Website www geraip2t jogjaprov,go,id Melalui website jogja invest Melalui corner informasi layar monitor SECARA LANGSUNG Melalui booklet, leaflet, brosur Melalui petugas di corner informasi

Sosialisasi dan Publikasi Dialog interaktif melalui televisi dan radio Leaflet dan Booklet , banner Papan pengumuman / informasi Layar monitor Informasi di corner informasi Pameran investasi Web site www.geraip2t jogjaprov.go.id Web site jogja invest

KINERJA P2T DIY UNSUR TARGET KINERJA PELAYANAN TINGKAT CAPAIAN KINERJA KETERANGAN IZIN 240 Izin dan non izin 379 izin dan non izin PER DESEMBER 2012 NILAI INVESTASI - 183 MILYARD 4 SEKTOR ( perhubungan, industri, kesehatan, sosial ) REVENUE 1, 40 MILYARD KAS NEGARA, KAS DAERAH

PENGHARGAAN TAHUN 2010 TELAH DITETAPKAN SEBAGAI PTSP KUALIFIKASI BINTANG I OLEH BKPM PUSAT TAHUN 2013 MENDAPATKAN PIAGAM PENGHARGAAN CITRA PELAYANAN PRIMA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2012 DARI KEMENTERIAN PAN RB RI

PERMASALAHAN dan SOLUSI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DI DIY Kelembagaan GP2T masih berbentuk UPT dibawah BKPM diatur dengan Pergub, untuk meningkatkan kinerja PTSP perlu lembaga PTSP mandiri yang diatur dengan Perda. Belum semua jenis perizinan dan non perizinan dilimpahkan ke GP2T, maka perlu kebijakan Kepala Daerah untuk segera melimpahkan perizinan dan non perizinan kepada lembaga PTSP . Untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing daerah perlu segera merevisi perda – perda yang menghambat pelayanan perizinan terpadu . Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik di Daerah Perlu adanya sinkronisasi standar pelayanan pada lembaga PTSP DIY dan Kabupaten / Kota ( jenis layanan perizinan, persyaratan, waktu dan biaya ).

Terima kasih