ROADMAP PT Askes (Persero) Menuju BPJS Kesehatan Tahun 2014 Bandung, 29 Februari 2012
UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pendahuluan Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat (pasal 28H ayat (3) ) dan hak terhadap jaminan sosial pasal 34 ayat (2) UUD 1945 TAP MPR nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional Jaminan Sosial dijamin dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 Konvensi ILO nomor 102 tahun 1952 agar semua negara, memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 1
PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan UU nomor 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional UU nomor 24 tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jenis program jaminan sosial : Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian Diawali dengan program jaminan kesehatan (penjelasan pasal 14 ayat (1)) Transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan GRAND STRATEGY ROADMAP
Transformasi JPKes JP & JHT 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 KEMKES :JAMKESMAS KEMHAN : TNI/POLRI BPJS Kes Jkes JPKes JP & JHT 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenaga kerjaan PT ASKES PT JAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan JKK, Jkem, JHT, JP TASPEN PT TASPEN BPJS 1 mulai menyelenggarakan JKes dimulai tahun 2014 PT Jamsostek mengalihkan JPK ke BPJS 1 pada tahun 2014 BPJS 2 mulai menyelenggarakan JKK dan Jkem tahun 2017 hingga 2019 hanya bagi peserta eks Jamsostek dan pada tahun 2020 untuk semua peserta BPJS 2 mulai menyelenggarakan JHT tahun 2017 hingga 2028 hanya bagi peserta eks Jamsostek dan pada tahun 2029 untuk semua peserta BPJS 2 mulai menyelenggarakan JP pada tahun 2029 untuk semua peserta PT ASABRI ASABRI
Transformasi (UU BPJS pasal 58 dan penjelasannya) Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan ditugasi menyiapkan operasional BPJS Kesehatan : Menyusun sistem dan prosedur operasi yang diperlukan untuk beroperasinya BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan jaminan kesehatan Menentukan program jaminan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan UU tentang SJSN untuk peserta PT Askes (Persero) 1 2 3
Transformasi (UU BPJS pasal 58 dan penjelasannya) Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat ke BPJS Kesehatan 4 Berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi anggota TNI/POLRI dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan POLRI beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan 5 Berkoordinasi dengan PT Jamsostek (Persero) untuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan 6
Transformasi (UU BPJS pasal 58 dan penjelasannya) Kegiatan penyiapan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan : Menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup PT Askes (Persero), laporan posisi keuangan pembukaan BPJS Kesehatan, dan laporan posisi keuangan pembukaan dana jaminan kesehatan 1 Menyusun laporan keuangan penutup PT Askes (Persero), laporan posisi laporan posisi keuangan pembukaan BPJS Kesehatan, dan laporan posisi keuangan pembukaan dana jaminan kesehatan 2
Persiapan Menuju BPJS Kesehatan Menyusun sistem dan prosedur operasi yang diperlukan untuk beroperasinya BPJS Kesehatan 1 Persiapan Aspek legal Menyiapkan masukan dan usulan untuk : R Perpres Jaminan Kesehatan R PP Penerima Bantuan Iuran R PP Tahapan Kepesertaan R PP Pengelolaan Dana R Perpres Dewan Pengawas dan Direksi b. Persiapan Aspek Operasional
SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN b. Persiapan Aspek Operasional SISTEM DAN PROSEDUR OPERATIONAL ASPECT R PERPRES JK KEPESERTAAN R PP PBI MANFAAT R PP PESERTA IURAN LEGAL R PP PENG. DANA PROVIDER R PERPRES DEWAS & DIR PROVIDER PAYMENT SOCIAL MARKETING KEMKES STRATEGIC ASPECT KOORDINASI STRATEGIC PLANNING TNI/POLRI PENGELOLAAN DANA JAMSOSTEK CORPORATE COMM SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN ORG DAN SDM SOSIALISASI PROSES BISNIS & IT SARANA & PRASARANA
2012 2013 2014 Garis Besar Roadmap BPJS Kesehatan Review sistem dan prosedur operasional perusahaan Perbaikan sistem dan prosedur operasional BPJS Kesehatan sesuai peraturan dan perundangan Mulai beroperasi BPJS Kesehatan Masukan dan usulan untuk peraturan perundangan pelaksanaan BPJS Kesehatan Penutupan perusahaan dan pembukaan BPJS Kesehatan Berkoordinasi dengan institusi terkait tentang pengalihan program Melakukan sosialisasi jaminan kesehatan
Aspek Operasional : Kepesertaan Aspek Kepesertaan 2011 (Existing) 2012 2013 2014 Data Peserta Master file nasional : realtime on line dengan data base yang terkoneksi ke seluruh Indonesia Identitas tunggal bagi setiap peserta (unik) Interkoneksi data dgn BKN, DJA, Taspen Penambahan kapasitas hardware, PC dan jaringan untuk perluasan kepesertaan Peningkatan kapastitas dan kapabilitas pengelolaan data peserta, pemberian informasi dan penanganan keluhan Pelaksanaan kepesertaan BPJS Kesehatan Pengalihan aplikasi desktop menuju penerpan aplikasi berbasis web Pelaksanaan pengalihan dan pendaftaran peserta: Jamkesmas, TNI/POLRI, dan Jamsostek Peningkatan kapastitas dan kapabilitas pemberian informasi bagi peserta Tersedia sistem pemberian informasi bagi peserta ( Call Center, Halo Askes, SMS Blast, Toll Free, hotline service, website PT Askes, Aplikasi Suara Pelanggan) Peningkatan kapastitas dan kapabilitas penanganan keluhan peserta Tersedia mekanisme penanganan keluhan melalui web, hotline dan sistem penanganan keluhan peserta di lapangan
Aspek Manfaat Aspek Kepesertaan 2011 (Existing) 2012 2013 2014 Manfaat komprehensif Penyesuaian manfaat yang sama untuk semua jenis kepesertaan Menetapkan sistem dan prosedur penyesuaian manfaat yang ada saat ini kepada manfaat BPJS Pelaksanaan manfaat BPJS Kesehatan Sistem rujukan berjenjang Pelayanan dasar berbasis Kedokter Keluarga Penyesuaian manfaat yang menjadi program pemerintah ( HIV, AIDS, KB dan Imunisasi) Menyusun sistem dan prosedur urun biaya Tersedianya DPHO Urun Biaya :dikurangi/ditiadakan Penyempurnaan DPHO Penetapan peraturan tentang Urun Biaya
Aspek Operasional : Iuran Aspek Kepesertaan 2011 (Existing) 2012 2013 2014 : Iuran Peserta saat ini : 2% dari pemerintah, 2% dari PNS Melakukan Kajian : Perhitungan Besaran iuran Peserta (PBI, pekerja penerima upah dan pekerja informal) Cara pemungutan iuran Kolekting iuran pekerja informal Koordinasi Penyerahan data kepesertaan dan Iuran dari peserta yang berasal : Peserta eksisting Askes PT Jamsostek TNI/POLRI Jamkesmas/PBI Kolekting iuran dari peserta dan pemberi kerja Peserta eksisting Askes Peserta TNI/POLRI Peserta Jamsostek Peserta pekerja penerima upah Subsidi pemerintah : Katastropik Kontribusi Pemerintah Fee/pengelolaan kepesertaan PBI Kolekting iuran kepesertaan Peserta PBI Peserta pekerja informal Sosialisasi (KIE) Pemungutan dan Penyetoran Iuran kepada Peserta yang dialihkan ke BPJS Kesehatan Penetapan besaran iuran peserta dan pemberi kerja berdasarkan risiko oleh aktuaria untuk : Peserta eksisting Peserta TNI/POLRI Peserta Jamsostek Peserta Pekerja penerima upah lainnya Kolekting subsidi Peserta eksisting dan Peserta lainnya Penetapan besaran iuran : Peserta PBI Peserta pekerja informal
Pengelolaan Dana BPJS Kesehatan Aspek Operasional : Pengelolaan Dana Kondisi existing Pengelolaan dana diatur dalam KMK 424 Penerapan akuntansi PSAK 1 Neraca penutup PT ASKES dan neraca awal BPJS dilakukan oleh akuntan publik Pengelolaan Dana BPJS Kesehatan Pengaturan untuk pemungutan premi. Penggunaan modal awal digunakan untuk Biaya pra operasional Belanja Barang Modal untuk penyiapan infrastruktur Pemisahan dana pengelolaan termasuk pengembangan dana (investasi) yang berasal dari : Aset BPJS Aset Jaminan Kesehatan
Aspek Operasional : Fasilitas Kesehatan Aspek Kepesertaan 2011 (Existing) 2012 2013 2014 Penyempurnaan sistem dan prosedur credentialling/ recredentialling Fasilitas Kesehatan Identifikasi kapasitas dan kebutuhan Fasilitas Kesehatan untuk BPJS Kesehatan Credentialling/ recredentialling Fasilitas Kesehatan Penyelenggaraan pelayanan pada fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Memastikan peran asosiasi Fasilitas Kesehatan dan pembahasan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan bersama Kemenyerian Kesehatan dalam penyiapan Fasilitas Kesehatan Credentialling/ recredentialling Fasilitas Kesehatan Penyempurnaan sistem dan prosedur PKS dengan Fasilitas Kesehatan Koordinasi dengan Asosiasi Rumah Sakit dam Profesi 14
Aspek Operasional : Pembayaran Fasilitas Kesehatan Aspek Kepesertaan 2011 (Existing) 2012 2013 2014 Diatur dalam Permenkes : RJTP : Pola Kapitasi Rumah Sakit : Pola paket dan Fee For Service Penyempurnaan sistem dan prosedur pembayaran kapitasi untuk provider berdasar risiko Pola tarif kapitasi dan pola paket Pola tarif kapitasi dan pola paket Penyempurnaan pola tarif INA CBG’s Penyempurnaan pola tarif INA CBG’s Melakukan kajian alternatif pembayaran provider dengan budget system Analisis pola tarif BPJS Kesehatan 15
Aspek Operasional : Social Marketing Aspek Kepesertaan 2011 (Existing) 2012 2013 2014 Publikasi pembahasan UU BPJS dan publikasi kesiapan internal menuju BPJS Kesehatan Penyusunan Social Marketing Strategy Social Marketing Campaign Social Marketing Campaign (Implementation Programme) KIE untuk penyesuaian dan kesiapan kepada peserta yang dialihkan kepada BPJS Kesehatan : Kepesertaan & Benefit Penyusunan service blueprint KIE seluruh peserta BPJS Kesehatan : Kepesertaan, Benefit dan Prosedur Kampanye massal bersifat makro tentang SJSN dan BPJS Persiapan penerapan strategic service management : People, Place, Physical Evidence Implementasi customer care Kampanye massal kabupaten/kota 16
Aspek Operasional : Organisasi dan SDM UU NO. 24/2011 TENTANG BPJS Pasal 8 Tempat dan Kedudukan BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara Republik Indonesia BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota
Penyempurnaan Struktur Organisasi PT Askes (Persero) berdasarkan macro business process dan fungsi, dengan tujuan : Tersedianya struktur organisasi yang efektif untuk mendukung strategi organisasi Tersedianya jabatan non manajerial yang memiliki kejelasan fungsi dan tanggung jawab Memperjelas fungsi yang menjadi tanggung jawab pada suatu divisi/bidang/seksi sehingga menjadi masukan penting bagi manajemen karir dan model kompetensi Implementasi struktur organisasi baru pada Januari 2012 – Desember 2013
Penambahan Kantor Cabang dengan dasar sebagai berikut : Jumlah biaya pelayanan kesehatan/klaim beban kerja, sebagai indikator utama Jumlah peserta Kondisi geografis (terkait dengan efektifitas dan efisiensi jarak wilayah kerja) Geopolitis (basis batas propinsi)
Rekapitulasi Penambahan Kantor Cabang Tahun 2011 - 2013 JUMLAH NAMA KANTOR CABANG 2011 2 KC KC Bima KC Tondano 2012 5 KC KC Serang KC Merauke KC Padang Sidempuan KC Manokwari KC Singaraja 2013 37 KC Sesuai dengan perkembangan kepersertaan
Jumlah Komposisi Pegawai Tahun 2011 s.d 2014 NO PANGKAT 2011 2012 2013 2014 1 General Manager 29 2 Senior Manager 15 40 3 Manager 217 197 234 4 Asisten Manager 764 784 932 5 Pelaksana 1.926 2.251 2.706 Jumlah 2.951 3.301 3.941 Catatan : Data jumlah pegawai tahun 2011 diambil dari Lapmen Triwulan III/2011 Rencana penambahan pegawai tahun 2012 sebanyak 350 pegawai dan pemekaran 5 KC Rencana penambahan pegawai tahun 2013 sebanyak 640 pegawai, dan pemekaran 37 KC
Aspek Operasional : Teknologi Sistem Informasi Askes Network VPN 686 contact points- RT OL 2.616 Karyawan , 450 Kantor 3.840 DokterKeluarga 894 RumahSakit PUSKESMAS 9.408 717 Optik Apotik1.028 22
2011 2012 2013 Persiapan aplikasi menuju BPJS Kesehatan KEPESERTAAN (WEB) SOSIAL PJKMU JAMKESMAS PELAYANAN (DESKTOP) APOTIK RS KC KEUANGAN/AKUNTANSI (DESKTOP) KP KR 2012 PEMBUATAN APLIKASI KEPESERTAAN TUNGGAL PELAYANAN APOTIK, RS, DAN KC PEMBUATAN APLKASI BERBASIS WEB DENGAN JENPEL EXISTING / INA CBGS KEUANGAN/AKUNTANSI PENAMBAHAN FITUR PENARIKAN DATA PELAYANAN ONLINE 2013 MODIFIKASI KEPESERTAAN TUNGGAL UNTUK MF BPJS MODIFIKASI APLIKASI PELAYANAN UNTUK PENYESUAIAN PEMBACAAN NIK PENYESUAIAN FITUR KEUANGAN DAN AKUNTANSI UNTUK MENYESUAIKAN PERUBAHAN DI PELAYANAN
Kesimpulan Proses tranformasi PT Askes (Persero) menuju BPJS Kesehatan sedang dilakukan : Penyempurnaan sistem dan prosedur yang ada untuk operasionalisasi BPJS Kesehatan 2. Penyusunan berbagai konsep untuk masukan dan usulan bagi peraturan dan perundangan yang dibutuhkan dalam implementasi BPJS Kesehatan 3. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait
Terima Kasih