Akuntansi Perpajakan Saham dan Investasi Anang Mury Kurniawan
Penjualan /penerbitan saham Mencatat penerbitan 4.000 lbr saham nilai par Rp 4.000.000/lbr dg harga Rp 45.000.000 Kas 45.000.000 Saham 40.000.000 Agio saham 5.000.000
Pembayaran saham dg aktiva PT Z menerbitkan 200 lbr saham dg nilai par Rp 100.000/lbr untuk memperoleh sebidang tanah dengan nilai pasar Rp 30.000.000 Tanah 30.000.000 Saham 20.000.000 Agio saham 10.000.000
Metode akuntansi Besarnya hak Pemilikan Hak kendali / besarnya pengaruh Metode akuntansi Diatas 50% Hak kendali Laporan konsolidasi 20% sd 50% Pengaruh penting Metode ekuitas Dibawah 20% Tidak ada pengaruh penting Metode biaya
Pembelian saham Perbandingan Cost & Equity Method Metode Biaya Metode Ekuitas Pembelian 5.000 lbr saham dengan harga Rp 20.000 Investasi saham 100.000.000 Kas 100.000.000
Diterima deviden Perbandingan Cost & Equity Method Metode Biaya Metode Ekuitas Diterima deviden Rp 800/lbr Kas 4.000.000 Pendapatan deviden 4.000.000 Kas 4.000.000 investasi 4.000.000
Mengumumkan laba Perbandingan Cost & Equity Method Metode Biaya Metode Ekuitas Mengumumkan laba tahun berjalan Rp 60.000.000 Tidak dijurnal Investasi saham 12.000.000 Pendapatan investasi 12.000.000 (20% x 60.000.000)
Bukan Objek Pajak pasal 4 ayat (3) huruf c harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
Objek Pajak Pasal 4 ayat (1) huruf d keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk : keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
Pasal 10(5) Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan harta. Ketentuan ini mengatur tentang penilaian harta yang diserahkan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal dimaksud, yaitu dinilai berdasarkan nilai pasar dari harta yang dialihkan tersebut. Contoh: Wajib Pajak X menyerahkan 20 unit mesin bubut yang nilai bukunya adalah Rp 25.000.000,00 kepada PT Y sebagai pengganti penyertaan sahamnya dengan nilai nominal Rp 20.000.000,00. Harga pasar mesin-mesin bubut tersebut adalah Rp40.000.000,00. Dalam hal ini PT Y akan mencatat mesin bubut tersebut sebagai aktiva dengan nilai Rp 40.000.000,00 dan sebesar nilai tersebut bukan merupakan penghasilan bagi PT Y. Selisih antara nilai nominal saham dengan nilai pasar harta, yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (Rp 40.000.000,00 - Rp 20.000.000,00) dibukukan sebagai agio. Bagi Wajib Pajak X selisih sebesar Rp 15.000.000,00 (Rp 40.000.000,00 - Rp 25.000.000,00) merupakan Objek Pajak.
Contoh PT A menukarkan aktiva berupa mesin yang nilai sisa buku fiskalnya Rp 90.000.000 dengan saham PT B dengan 1.000 lbr, nilai nominal saham Rp 100.000/lbr yang harga pasarnya Rp 120.000/lbr Pertanyaan : Buat jurnal pencatatan bagi PT A Hitung keuntungan kerugian bagi PT A dan PT B
Deviden terselubung Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) huruf c penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
Contoh penjualan saham di luar bursa 2 Januari 2009 PT A membeli 1.000 lbr saham PT B nilai nominal Rp 5.000/lbr sesuai harga pasar Rp 60.000/lbr 2 Februari 2009 PT A menjual seluruh saham tersebut dengan harga Rp 70.000/lbr
Contoh penjualan saham di bursa 2 Januari 2009 PT X membeli 1.000 lbr saham PT Y yang diperdagangkan di bursa efek nilai nominal Rp 5.000/lbr sesuai harga pasar Rp 60.000/lbr 2 Februari 2009 PT Y menjual seluruh saham tersebut dengan harga Rp 70.000/lbr
Deviden/bagian laba yang bukan objek pajak Pasal 4 (3) f dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat : dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; Pasal 4 (3) I bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Pinjaman untuk membeli saham penjelasan pasal 6 (1) a pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Deviden/bagian laba yang bukan objek pajak Pasal 4 (3) k penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut : merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Deviden objek pajak pasal 4 (1) g dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
Termasuk dividen pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
penggabungan penghasilan berasal dari luar negeri Laba Usaha/Business Profit tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb (accrual basis) Penghasilan WPDN berupa deviden atas penyertaan (sendiri/bersama dg WPDN lain) 50% atau lebih pd badan usaha di “tax heaven country” tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb (accrual basis) Penghasilan lainnya tahun pajak diterimanya penghasilan tsb (cash basis)
KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (1) Dividen tertentu (Pasal 18 ayat (2) UU PPh) adalah dividen yang diperoleh WP dalam negeri yang: memiliki sekurang-kurangnya 50% dari jml saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau secara bersama-sama dgn WP dalam negeri lainnya memiliki sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di beberapa negara tertentu yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.
KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (2) Negara tertentu 1. Argentina 17. Macau 2. Bahama 18. Mauritius 3. Bahrain 19. Mexico 4. Balize 20. Nederland 5. Bermuda 21. Nikaragua 6. British Isle 22. Panama 7. British Virgin Island 23. Paraguay 8. Cayman Island 24. Peru 9. Channel Island Greensey 25. Qatar 10. Channel Island Jersey 26. St.Lucia 11. Cook Island 27. Saudi Arabia 12. El Salvador 28. Uruguay 13. Estonia 29. Venezuela 14. Hongkong 30. Vanuatu 15. Liechtenstein 31. Yunani 16. Lithuania . Zambia
KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (3) Saat perolehan dividen tertentu : Pada bulan ke empat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan. Apabila di luar negeri tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ke tujuh setelah tahun pajak berakhir