PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Pemanfaatan BMN.
Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
KASUS-KASUS PERKREDITAN
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Eksekusi HT.
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
HAK-HAK ATAS TANAH.
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
HAK MILIK.
Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
Perlindungan Konsumen
Perjanjian sewa-menyewa
HAK MILIK.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Transcript presentasi:

PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN Menurut Hukum Indonesia

PERSYARATAN BAGI PEMBELI DAN PEMILIK SHM sarusun yang dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. (Pasal 47) SKBG sarusun tidak terdapat ketentuan seperti tersebut diatas kecuali SKBG sarusun untuk peruntukan tertentu hanya dapat dimiliki oleh MBR

PERALIHAN HAK-HMSRS Pasal 44 (1) Proses jual beli, yang dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual beli (AJB).   (2) Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah diterbitkan:   a. Sertifikat Laik Fungsi; dan b. SHM sarusun atau SKBG sarusun

TATA CARA PEMBELIAN DAN PENJUALAN SRS Pasal 44 UURS Syarat Penjualan SRS : # Bangunan sudah ada ----- sertipikat laik fungsi # SHM /SKBG sarusun ----- a/n developer Materil: JUAL BELI sbg.PEMINDAHAN HAK Formil: DIHADAPAN PPAT dan diikuti PENDAFTARAN AKTA J/B

CARA PENJUALAN SRS YANG MASIH DALAM TAHAP PEMBANGUNAN ATAU BAHKAN MASIH DALAM TAHAP PERENCANAAN (PRELIMINARY PURCHASE– PRE-PROJECT SELLING) PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DIHADAPAN NOTARIS APAKAH DENGAN DILAKUKANNYA PRE PROJECT SELLING-SRS (DITANDAI DENGAN DITANDATANGANINYA PPJB) TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 44 UURS?

Pemasaran Rumah Susun Pasal 42 (1) Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. (2) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:   a. kepastian peruntukan ruang; b. kepastian hak atas tanah; c. kepastian status penguasaan rumah susun; d. perizinan pembangunan rumah susun; dan e. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. (3) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.

Pemasaran Rumah Susun Lanjutan…. Pasal 42 (3) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.

Kewajiban Developer sebelum Pemasaran Rumah Susun Harus memiliki: Surat keterangan Rencana Kota dari Pemda Sertipikat Tanah Pertelaan yang disahkan oleh Pemda IMB Surat dukungan dari Bank atau Non Bank

Pemasaran Rumah Susun Pasal 43 Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris. PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: status kepemilikan tanah; kepemilikan IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan hal yang diperjanjikan.

Pemasaran Rumah Susun Yang dimaksud dengan “keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen)” adalah 20% (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Yang dimaksud dengan “hal yang diperjanjikan” adalah kondisi sarusun yang dibangun dan dijual kepada konsumen yang dipasarkan, termasuk melalui media promosi, antara lain, lokasi rumah susun, bentuk sarusun, spesifikasi bangunan, harga sarusun, prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah susun, fasilitas lain, serta waktu serah terima sarusun.

TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE.SK MENPERA NO 11/1994)

TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE.SK MENPERA NO 11/1994)

TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE.SK MENPERA NO 11/1994)

TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE TELAAH MENGENAI PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN (VIDE.SK MENPERA NO 11/1994)

Ketentuan SK 11/1994 dan implikasinya Terhadap developer maupun konsumen

Ketentuan SK 11/1994 dan implikasinya Terhadap developer maupun konsumen

Ketentuan SK 11/1994 dan implikasinya Terhadap developer maupun konsumen

PERBEDAAN RANAH HUKUM JUAL BELI (PEMINDAHAN HAK)-PERJANJIAN JUAL BELI

PERBEDAAN RANAH HUKUM JUAL BELI (PEMINDAHAN HAK)-PERJANJIAN JUAL BELI

UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 45 Badan Hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80 % (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan dilakukannya PPJB

HAL-HAL YANG LAZIM DIATUR DALAM PPJB No. SUBSTANSI PENGATURAN KETERANGAN 1. Nama Kontrak Sebutan yang digunakan pengembang misalnya, PPJB, Perjanjian Pendahuluan, Perjanjian Akan Jual Beli 2. Obyek yang diperjualbelikan Sarusun/apartemen 3. Komponen nilai jual Apa saja yang termasuk dalam nilai jual (harga jual) yang dibayar konsumen (misalnya satuan rumah susun berikut penyediaan fasilitas air minum,listrik,AC 4. Cara pembayaran Mekanisme atau tata cara pembayaran harga jual srs 5. Lokasi pembayaran Tempat dimana konsumen dapat melakukan transaksi pembayaran harga jual (di kantor pengembang, transfer) 6. Lamanya Penyelasaian bangunan rumah susun Waktu yang diperlukan bagi pengembang untuk menyelesaikan bangunan (3 bulan;3-6 bulan;6-9 bulan;9-12 bulan; lebih dari 12 bulan) 7. Masa pemeliharaan bangunan Waktu yg diperlukan bagi pengembang untuk melakukan pemeliharaan srs setelah serah terima (3 bulan;3-6 bulan;6-9 bulan;9-12 bulan; > 12 bulan)

HAL-HAL YANG LAZIM DIATUR DALAM PPJB No. SUBSTANSI PENGATURAN KETERANGAN 8. Tenggang pengajuan komplain Jangka waktu untuk mengajukan komplain kondisi bangunan setelah serah terima (ada atau tidak;jika ada berapa lama) 9. Penilai Mutu Pihak-pihak yang berhak menilai mutu/kondisi bangunan (pengembang, konsumen,appraisal, pemerintah /departemen atau dinas dari pemda setempat). 10 Penyelesaian Komplain Tindak Lanjut pengembang dalam menyelesaikan komplain konsumen setelah serah terima, misalnya perbaikan kerusakan, penggantian kerusakan dll 11. Jaminan Bebas Sengketa Jaminan dari pengembang bahwa obyek jaminan bebas dari sengketa dengan pihak lain 12. Brosur rumah susun Berbagai bentuk iklan, baik secara tertulis ataupun menggunakan media lainnya merupakan bagian dari PPJB atau tidak 13. Alasan Pembatalan Pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pengembang atau konsumen atau atas kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai akibatnya 14. Sanksi bagi pengembang dan konsumen Sanksi bagi (a) pengembang bila terlambat menyerahkan bangunan atau kondisi bangunan tidak memenuhi syarat;(b) konsumen bila terlambat melakukan transaksi pembayaran harga jual. 15. Mekanisme penyelesaian sengketa Tata cara penyelesaian perselisihan antara pengembang dengan konsumen, misalnya musyawarah, gugatan dipengadilan, arbitrase dll 16. Bentuk perjanjian Apakah perjanjian itu cukup ditandatangani para pihak saja (pengembang dan konsumen) atau ditandatangani dihadapan notaris.