Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3"— Transcript presentasi:

1 TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
M. MUFID DINA JULIANI MAIDAH PURWANTI ANNA FERLIANA M. INSAN KAMIL HARIS SUKAMTO

2 PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN PENGADAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM DENGAN CV. CITRA KARYA MANDIRI Prinsip Umum Perjanjian (kontrak) Drs. Irsyad Bustaman mewakili Dep. Hukum dan HAM dengan CV. Citra Karya Mandiri sepakat untuk membuat perjanjian pekerjaan pengadaan pakaian dinas pegawai kantor pusat Dirjen Pemasyarakatan Dep. Hukum dan HAM, dibuat surat perjanjian kontrak pada 14 Juli 2008 dengan klausula sebagai berikut:

3 Kesepakatan Para Pihak
1. Drs. Irsyad Bustaman, Bc.IP, M.Si selaku pejabat pembuat komitmen yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah RI berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM (Pihak Pertama) 2. Yeti Kusmayati, selaku direktur utama CV. Citra Karya Mandiri (Pihak Kedua)

4 Kecakapan Para Pihak Dilihat dari usia para pihak dan komparisi para pihak, para pihak dianggap sudah cakap untuk membuat suatu perjanjian (pasal 1320 BW jo BW). Para pihak dianggap sudah dewasa jika sudah genap berusia 21 tahun atau telah menikah (pasal 330 BW), dalam akta disebutkan bahwa usia para pihak sudah diatas 21 tahun ketika membuat perjanjian.

5 Suatu Hal Tertentu Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus tertentu (sesuai dengan pasal 1320 BW-suatu hal tertentu), diatur dalam Pasal 1, Pakaian Dinas pegawai dengan spesifikasi barang yang disebutkan dalam pasal tersebut.

6 Sebab Yang Halal Sebab yang halal dalam perjanjian ini adalah isi perjanjiannya, pihak yang satu menginginkan uang dari hasil pengadaan barang, dan pihak yang lain menginginkan barang (pakaian dinas) tersebut.

7 Sifat Perjanjian Perjanjian ini bersifat : timbal balik, perjanjian ini bersifat dua arah, adanya prestasi yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. yaitu meletakkan kewajiban kepada si Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disetujui. Dan adanya prestasi yang harus dipenuhi oleh Pihak Kedua yaitu penyediaan barang kepada Pihak Pertama sesuai dengan yang disebutkan dalam Kontrak Perjanjian bernama yaitu ”Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai”

8 Konsensuil : menurut asas konsensual, perjanjian itu sudah ada dan sah mengikat apabila sudah dicapai kesepakatan mengenai unsur-unsur pokok (”essentialia”) dalam perjanjian ini, yaitu adanya Barang Dinas Pegawai yang diperjual belikan dan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp (pasal 8 Kontrak tentang Cara Pembayaran). Riil (dimulai dengan kata sepakat dan dilanjutkan dengan penyerahan barang) dan Formil (dituangkan dalam suatu Kontrak Tertulis).

9 Kewajiban para Pihak Pihak Pertama:
Melakukan pembayaran (sesuai dengan bunyi Pasal 8 perjanjian (kontrak)) sekaligus sebesar 100% dari nilai borongan yaitu Rp ,- apabila pekerjaan pengadaan telah diselesaikan dan diserahterimakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama seluruhnya Mengembalikan Surat Jaminan Pelaksanaan kepada Pihak Kedua jika pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik oleh Pihak Kedua

10 Pihak Kedua: Melakukan pekerjaan pengadaan pakaian dinas pegawai sesuai rincian pada Pasal 1 perjanjian (kontrak) Mengirimkan barang ke kantor pusat Dirjen pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perjanjian (kontrak) Wajib menyerahkan surat jaminan pelaksanaaan dari Bank pemerintah atau swasta nasional sebesar 5% dari nilai kontrak Menjamin barang yang diperjanjiakan berkualitas baik (Pasal 7 perjanjian/kontrak) Jika barang yang diterima mengalami kerusakan Pihak Kedua wajib menggantinya (Pasal 9 perjanjian/kontrak)

11 Jangka Waktu Pelaksanaan Perjanjian
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian harus selesai 90 (sembilan puluh) hari sejak kontrak ditandatangani, dan tidak dapat diubah oleh Pihak Kedua kecuali adanya force majeur yang disetujui oleh Pihak Pertama

12 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Diatur dalam Pasal 11 perjanjian (kontrak), antara lain: Pihak Kedua melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan dan syarat perjanjian; Pihak Kedua menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama; Pihak Kedua dinyatakan bangkrut atau pailit; Pihak Kedua melakukan kelalaian dan tidak mengindahkan peringatan Pihak Pertama; Pihak Kedua memberikan keterangan yang tidak benar dan merugikan Pihak Pertama.

13 Batalnya Perjanjian Berkaitan dengan pembatalan perjanjian, persyaratan untuk sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPer, syarat kesepakatan dan kecakapan disebut juga syarat subyektif, dan syarat 3 dan 4 disebut juga syarat objektif. Apabila suatu syarat subjektif tidak dapat dipenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietig/voidable), artinya dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak melalui pengadilan atau hakim. Sedangkan apabila syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum/batal dengan sendirinya (null and void), seolah-olah perjanjian itu tidak pernah ada. Dalam Kontrak: - Kontrak batal demi hukum jika isi kontrak melanggar ketentuan UU - Kontrak dibatalkan jika terbukti kecurangan, pemalsuan ataupun KKN dari kedua pihak

14 Force Majeur Diatur dalam klausul Pasal 13 perjanjian (kontrak), berupa bencana alam, huru hara dan perubahan peraturan pemerintah yang memperngaruhi pelaksanaan kontrak

15 Penyelesaian perselisihan
Jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah, namun jika sengketa tidak dapat menemui penyelesaian maa akan diserahkan secara hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

16 Analisis Perjanjian Perjanjian/kontrak yang dibuat adalah kontrak nasional karena tidak melibatkan unsur asing; Sesuai dengan asas konsensualisme (Pasal KUHPer), yaitu mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak setelah ditandatanganinya; Menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338KUHPer), karena isi perjanjian dibuat dan disepakati oleh kedua pihak; Beritikad baik, karena dimintakan jaminan pada Pihak Kedua selaku debitur demi terjaminnya itikad baik dari Pihak Kedua (Pasal 1338 (3) KUHPer);

17 Asas kekuatan mengikat tercantum dalam Pasal 17 atau ketentuan penutup perjanjian, dimana dinyatakan bahwa klausul-klausul dalam kontrak merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum (Pasal (1) KUHPer); Perjanjian dibuat diatas matera dan ditandatangani kedua pihak sehingga sah dan memiliki kepastian hukum (Pasal (1) KUHPer); Para pihak memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dimuka hukum (Asas keseimbangan dan persamaan hukum)

18 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google