KEPASTIAN HUKUM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MEMBANGUN KENYAMANAN BERUSAHA DAN MENINGKATKAN INVESTASI DI INDONESIA DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS Oleh.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Hak atas Kebebasan Pribadi
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
Pembaharuan hukum dan Institusi negara paska 98 Konferensi – tirani di bawah modal 6 Agustus 2008, Jakarta.
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
TINDAK PIDANA KORUPSI.
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
UPAYA PEMULIHAN EKONOMI
Persaingan usaha.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS Konsep tanggung jawab sosial
o j k Otoritas jasa keuangan
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
Jayapura, 13 Agustus SEJAHTERA DEMOKRATIS BERKEADILAN Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Memantapkan.
Menciptakan Iklim Investasi
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
SELAMAT DATANG.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Konsep pelayanan publik
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SISTEMEKONOMI INDONESIA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Konsep pelayanan publik
GLOBALISASI dan DAMPAKNYA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Universitas Esa Unggul
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
Perlindungan Konsumen
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Transcript presentasi:

KEPASTIAN HUKUM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MEMBANGUN KENYAMANAN BERUSAHA DAN MENINGKATKAN INVESTASI DI INDONESIA DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS Oleh : Basrief Arief Disampaikan dalam Seminar Yang Diselenggarakan Kamar Dagang & Industri Indonesia (KADIN), The Sultan Hotel, Jakarta 4 Maret 2011

Dibentukanya AFTA, APEC, AFTA, Uni Eropa, WTO INVESTASI Rendahnya investasi di suatu negara tentu sangat berpengaruh terhadap dunia usaha dan daya saing produk negara tersebut, baik di pasar dalam maupun luar negeri, khususnya pada era globalisasi.

Permasalahan yang dihadapi di Indonesia adalah penyelenggaraan investasi yang belum didukung oleh iklim investasi yang kondusif : Prosedur perizinan yang panjang dan mahal; rendahnya kepastian hukum yang tercermin dari banyaknya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat, daerah dan antar sektor; belum siapnya daerah melaksanakan disentralisasi lemahnya insentif investasi rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya infrastruktur Kondisi Politik dan Keamanan

PERBAIKAN IKLIM INVESTASI MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI ALTERNATIF TERBAIK SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PERBAIKAN IKLIM INVESTASI MENGINTEGRASIKAN EKONOMI SUATU NEGARA KE DALAM EKONOMI GLOBAL TRANSFER ILMU PENGETAHUAN DAN MODAL SUMBER DAYA MANUSIA MEMPERLUAS LAPANGAN KERJA

Penjelasan Umum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

MEWUJUDKAN IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF memangkas prosedur perizinan panjang dan mahal; memperkuat insentif investasi; meningkatkan kualitas SDM dan infrastruktur Diperlukan rumusan strategi dan kebijakan investasi yang didukung instrumen hukum yang dapat menjamin adanya kepastian hukum.

PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN INSTRUMEN HUKUM KEPASTIAN HUKUM. KONSISTENSI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM Khususnya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu faktor yang dapat menghambat kegiatan usaha dan investasi

PERANGKAT HUKUM TERKAIT INVESTASI UNDANG-UNDANG UU No. 4/1998 TTG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU No. 1/1998 TTG PERUBAHAN ATAS UU KEPAILITAN; UU No. 5/1999 TTG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT; UU No. 8/1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN; UU No. 25/2007 TTG PENANAMAN MODAL; UU No. 10/1998 TTG PERBANKAN; UU No. 6/2009 TTG BANK INDONESIA; UU No. 30/1999 TTG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA; UU No. 2/2004 TTG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA; UU No. 37/2004 TTG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.

KEPUTUSAN PRESIDEN DAN KEPUTUSAN MENTERI INVESTASI /KEPALA BKPM. KEPPRES NOMOR : 183/1998 TTG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL; KEPPRES NOMOR : 114/1998 TTG PERUBAHAN ATAS KEPPRES NOMOR : 25/1991 TTG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL; KEPUTUSAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BKPM NOMOR : 12/SK/ 1999 TTG PENYERTAAN MODAL DALAM PERUSAHAAN INDUK (HOLDING).

TUJUAN DIBENTUKNYA UU No. 5 THN 1999 PASAL 3 Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian hukum kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil; Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Sepuluh besar hambatan utama dalam dunia bisnis menurut survey Invesment Climate : Instabilitas makro ekonomi; Ketidakpastian kebijakan ekonomi; Korupsi di daerah; Korupsi secara nasional Mekanisme penyelesaian sengketa Transportasi Administrasi pajak; Buruh yang tidak terlatih dan tidak berpendidikan; Pembiayaan keuangan; dan Tingkatan pajak yang dibebankan ketidakpastian hukum dan korupsi masuk ke dalam 5 (lima) besar hambatan bagi dunia bisnis dalam mengembangkan usahanya

Prof. Emil Salim Perlu adanya kerangka dasar hukum ekonomi nasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip : Demokrasi ekonomi, dengan ciri-ciri positif dan negatifnya; Pengembangan kesempatan yang sama dan adil dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan; Pemeliharaan kekuatan penyumbang untuk mencegah monopoli atau oligopoli; Penyelenggaraan mekanisme check and recheck untuk memelihara keseimbangan kekuatan dan bahkan dapat diarahkan untuk melindungi golongan ekonomi lemah. Pengembangan pertimbangan kepentingan umum dalam pembangunan ; Penyempurnaan aparatur Penertiban produk hukum ekonomi pembangunan perlu memperhatikan butir-butir dalam demokrasi ekonomi dan selanjutnya dapat mendorong ikhtiar masyarakat untuk mengembangkan usaha/kegiatan di bidang ekonomi, sehingga tercipta suhu/iklim, budaya dan kesadaran untuk menyumbang hukum ekonomi itu sendiri.

Mengapa korupsi kian marak dan merambah juga di dunia usaha, antara lain disebabkan : Sistem yang diberlakukan memberi peluang terjadinya korupsi, termasuk dalam hal ini regulasinya sendiri; Moral dan integritas yang rendah, baik aparatur birokrasinya maupun pelaku usahanya; Pandangan hidup yang lebih berorientasi kepada materialistik dan konsumerisme; Keinginan masyarakat yang serba instan; Fungsi pengawasan yang belum optimal.

PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MEMBANGUN KENYAMANAN BERINVESTASI DIBUTUHKAN LANGKAH PEMERINTAH MEMBERANTAS KORUPSI DIJALANKAN SECARA INTEGRAL DAN SISTEMIK KEBIJAKAN & INSTRUMEN HUKUM MENGEREM MERAJALELA-NYA KORUPSI DI INDONESIA

KEBIJAKAN REPRESIF Perencanaan dan Pembentukan Hukum Harmonisasi dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemberantasan Korupsi dan Sektor Lainnya Yang Terkait KEBIJAKAN REPRESIF Peningkatan Kinerja Institusi Penegak Hukum Peningkatan Kualitas Profesi Hukum

Kebijakan Restoratif Sebagai alternatif dari kebijakan represif LP MAKIN PENUH KEBIJAKAN PIDANA SEBAGAI PREMIUM REMIDIUM Kerugian finansial tidak dapat di pulihkan TINDAK PIDANA KORUPSI KEBIJAKAN PIDANA SEBAGAI the last resort/upaya terakhir Upaya penyelamatan aset hasil korupsi Core dari semangat pemberantasan korupsi adalah mengedepankan pengembalian aset.

Peningkatan Peran Komisi Pengawasan Eksternal dan Internal Peningkatan Pendidikan dan Kesadaran Hukum Peningkatan Kesejahteraan dan Kesempatan Kerja KEBIJAKAN PREVENTIF Meningkatkan Kerjasama Internasional dalam Rangka Pemberantasan Korupsi. Meningkatkan Koordinasi Dalam Rangka Pelaporan Pelaksanaan Upaya Pemberantasan Korupsi.

Perbaikan diberbagai sektor publik dan administratif : Pelayanan Publik Prosedur Investasi Proses mendapatkan keadilan Pengadaan Barang & Jasa Kebijakan preventif yang dilakukan oleh pemerintah Program Reformasi Birokrasi kelembagaan (institution); ketatalaksanaan (business process); sumber daya manusia (human resource) BELUM TUNTAS Terkait dengan : pola pikir (mindset); budaya kerja (culture set) dan perilaku (behavior). PP No.81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Reformasi Birokrasi harus dilakukan secara: Transparan; Akuntabel; Efisien, Efektif, Realistik, Konsisten PERUBAHAN

PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DILAKUKAN KEJAKSAAN RI

Data Perkara Korupsi Di Indonesia Ditangani oleh POLRI, Kejaksaan RI dan KPK Periode Tahun 2004 S.D. 2010 TAHUN TAHAP PENYIDIKAN TAHAP PENUNTUTAN PENYIDIK POLRI KEJAKSAAN KPK BERASAL DARI DIK POLRI DIK KEJAKSAAN DIK KPK 2004 311 523 2 157 460 2005 215 546 12 187 542 17 2006 225 588 26 279 515 23 2007 155 636 200 512 27 2008 190 1.348 47 178 1.114 37 2009 283 1.609 34 199 1.412 32 2010 201 2.297 - 1.684 JUMLAH 1.580 7.547 181 1.200 6.239 165 Sumber : Sunproglapnil Pidsus Kejaksaan Agung

UANG NEGARA YANG DISELAMATKAN DALAM PENYIDIKAN/PENUNTUTAN DATA ASET NEGARA (UANG DAN BARANG) YANG BERHASIL DISELAMATKAN PADA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TAHUN 2004 S.D. 2010 NO TAHUN U R A I A N UANG PENGGANTI (Rp) DENDA UANG NEGARA YANG DISELAMATKAN DALAM PENYIDIKAN/PENUNTUTAN BARANG RAMPASAN KET KEJATI KEJAGUNG 1 2004 14.168.278.951,00 1.421.891.000,00 2. 2005 9.875.363.865,00 1.383.644.250,00 - 31.506.837.750,00 3. 2006 2.209.405.552.920,59 1.885.028.500,00 137.100.000,00 4. 2007 2.686.204.715.257,10 3.615.350,00 3.773.945.199,00 5. 2008 1.400.550.000,77 *) US $ 18.000.000,00 958.668.616,00 72.625.733.604,57 3.386.391.864.708,35 2.852.800.000,00 6. 2009 2.061.493.544.738,00 + US $ 493.647,07 351.011.716.010,01 110.503.277.107,00 + US $ 67.882.42 + Baht 3.835,192.76 3.828.572.926.240,00 7. 2010 s/d Des 354.525.832.720 JUMLAH 6.982.548.005.732,46 + US $ 18,493,647.07 5.652.847.716,00 Rp. 4.275.058.424.149 + US $ 67.882.42 + Baht 3.835.192.76 3.886.843.609.189,00

Selain itu untuk menuntaskan pelaksanaan eksekusi serta optimalisasi pencarian terpidana dan tersangka perkara tindak pidana korupsi, baik di dalam maupun di luar negeri, serta untuk mengembalikan kerugian keuangan/perekonomian negara oleh pemerintah telah dibentuk Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

PENUTUP Agar pelaksanaan kegiatan usaha dan investasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik serta sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional, maka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia harus terus digalakkan secara sinergis dan simultan oleh seluruh komponen bangsa ini. Apabila persoalan korupsi di Indonesia dapat diselesaikan secara tuntas, maka kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia tentunya akan semakin meningkat dan pada akhirnya akan menjadi modal yang signifikan untuk mengembalikan gairah perekonomian di Indonesia.