TANGGAPAN TERHADAP DRAFT UU TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Oleh: Drs. Muhammad Tito Karnavian, M.A Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Issues Pengungkapan pendanaan terorisme di Indonesia Tanggapan terhadap draft undang-undang
Pendanaan Terorisme di Indonesia Sumber dari al Qaeda Kejahatan /Fa’i Donatur anggota
Sumber al Qaeda Kasus bom Kedubes Filipina Agustus 2000 Kasus bom malam Natal 30 gereja di 11 kota tahun 2000 Kasus bom Bali 1 tahun 2002 Kasus bom JW Mariott Jakarta tahun 2003
Faiz Bafana/Wanmin Wanmat Aliran dana Operator AQ Bendahara Kurir/ hawala wire Khalid Sheikh Muhamad Hambali Faiz Bafana/Wanmin Wanmat Kurir/langsung Operator
Sumber Kejahatan/Fa’i dan Ghounimah Landasan: halal mengambil harta orang kafir dg Fai (sebelum perang) dan Ghounimah (setelah perang) Perampokan: 1. Bom Bali 1 : perampokan toko emas di Serang oleh Po Imam Samudra thn 2002 2. Bom JW Mariott thn 2003: perampokan Lippo Bank Medan oleh Toni Togar dan Fadli Sadama cs 3. Bom Bali 2 tahun 2005: perampokan toko handphone di Jateng 4. Perampokan CIMB Medan thn 2010. 5. Kasus kekerasan Poso tahun 2002-2006 Carding: Bom Bali 1 oleh Imam Samudra Mencuri harta majikan dg modus sebagai PRT : kasus NII di Jabar dan Bekasi.
Donatur anggota Kasus Poso – kelompok Mujahidin Tanah Runtuh Kasus Pelatihan militer Aceh thn 2010 – mengaku sbg jaringan JAT – hampir Rp. 1 milyar – diberikan langsung, sebagian tarik dari simpanan Bank dan sebagian dg transfer (Abdul Hamid ke Ubaid) 2,5% income sedekah untuk kelompok Sedekah untuk jihad fisabilillah – beda penafsiran ttg “jihad” tsb - amar maruf nahi munkar atau jihad perang/teror?
Peta jaringan teror Pok Teror - Underground Support Base – Upper ground
Layer theory in Terrorist network Symphatizers Supporters Pelaku Ops teror Operatives Hardcore
Beberapa cara lain pendanaan terorisme Narco-terrorism : di Central Asia dan Latin America Gunakan cover, fund untuk giat legal: pendidikan, kesehatan, religious propagation/dakwah (E.g: kasus Muhammad Faiz kirim dana ke Dulmatin dan Umar Patek di Mindanao Filipina thn 2004), giat sosial untuk bantu korban konflik (kasus Mujahidin Kompak di Ambon dan Poso) Income support base secara legal spt (penelitian ICG) multi marketing jual herbal, buku dll.
Lessons learned dari empirical findings Metoda yg digunakan: a. Wire transfer, baik langsung maupun tidak langsung utk giat terorisme – libatkan transaksi bank/perusahaan keuangan namun dg identitas palsu baik sender maupun receiver b. Kurir – termasuk sistem hawala c. Cash langsung (ini yg paling umum di Indonesia) Kesulitan pembuktian masalah niat/intention/knowledge ttg penggunaan dana oleh funder untuk giat terorisme: a. Interpretasi “jihad” yg berbeda b. Support base/upperground menyangkal utk mendanai giat terorisme c. Terrorist group/underground menyangkal bahwa funder mengetahui dana akan dipakai untuk aksi terorisme
Tanggapan terhadap draft Tampaknya lebih mengcover untuk giat pendanaan dg metoda wire transfer/gunakan transaksi bank/jasa keuangan legal lainnya. Kurang mengcover ttg sistem kurir dan cash langsung – sudah ada secara umum pada pasal 2,3 dan 4. Agar permudah pembuktian ttg niat/intention/knowledge funder/kurir/perbantuan dalam wire transfer atau pemberian langsung agar mereka yg sebenarnya terlibat tidak memanfaatkan celah hukum tsb untuk mengelak. Misalnya: dg perkuat perlindungan saksi agar tidak bertemu langsung dg terdakwa di sidang (kasus ini mirip organized crime) dan penggunaan alat bukti digital evidence dan laporan hasil intelijen (perlu ditegaskan lagi dalam pasal 29). Karena kegiatan terorisme adalah kegiatan klandestine yg tidak saja sulit untuk diidentifikasi, termasuk sistem pendanaannya yg gunakan sistem sel dan cover kegiatan legal, bgmana para pihak penyedia jasa keuangan dapat menjalankan kewajibannya untuk melaporkan transaksi keuangan jika ia tidak memahami bahwa itu terkait dengan pendanaan terorisme atau tidak (pasal 16)? Terutama selain: orang atau korporasi yg berdasarkan publikasi pemerintah/organisasi internasional dbg teroris/organisasi teroris? Apakah mereka akan terkena sanksi jika ternyata tidak melaporkan suatu transaksi orang/korporasi yg bukan kategori tsb krn di dalam penjelasan psl 16 disebutkan kata “antara lain” yg berarti masih ada yg lain.
Terima Kasih