Oleh: Drs. Muhammad Tito Karnavian, M.A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Loading, Please Wait….
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Southeast Asia as the “Second Front” in the War Against Terrorism : Evaluating the Threat and Responses 3 rd GROUP.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
RAHMATAN LIL ‘ALAMIN Izzah Zen Syukri
Studi kasus atas keterlibatan ExxonMobil dalam pelanggaran HAM di Aceh
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
SELAMAT DATANG.
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
Kelompok : Yunita Tri Wahyuni ( )
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
SUNSET POLICY.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
PENDAHULUAN  marak terjadi aksi yang mengatasnamakan gerakan islam namun cara mengapresiasikanya memperlihatkan bahwa mereka bukan islam.  Dalam ajaran.
Assalaamu’alaikum Kelompok A5.
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FHUI 1 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Karakteristik Bahasa Hukum
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
Created by Kelompok 7.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Diselenggarakan oleh IAIN Antasari
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
CYBER TERRORISM.
AKSI-AKSI TERORISME Bukan hal baru
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
Choosing Crime.
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
NOTULENSI RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RUU ANTITERORISME
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PEMBIDANGAN HUKUM.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
AL-QAEDA DISUSUN OLEH : Alief Mahadika P Doholy Musra Perdana
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
PENYEDIA JASA KEUANGAN
Modus Operandi Kejahatan Keuangan Analisis Kejahatan Keuangan
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
1. Pemikiran radikal yg lbh bersifat gagasan, tdk dlm bentuk aksi nyata kekerasan Radikalisme yg merusak, gunakan metode kekerasan dlm wujudkan tujuan.
Transcript presentasi:

TANGGAPAN TERHADAP DRAFT UU TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Oleh: Drs. Muhammad Tito Karnavian, M.A Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Issues Pengungkapan pendanaan terorisme di Indonesia Tanggapan terhadap draft undang-undang

Pendanaan Terorisme di Indonesia Sumber dari al Qaeda Kejahatan /Fa’i Donatur anggota

Sumber al Qaeda Kasus bom Kedubes Filipina Agustus 2000 Kasus bom malam Natal 30 gereja di 11 kota tahun 2000 Kasus bom Bali 1 tahun 2002 Kasus bom JW Mariott Jakarta tahun 2003

Faiz Bafana/Wanmin Wanmat Aliran dana Operator AQ Bendahara Kurir/ hawala wire Khalid Sheikh Muhamad Hambali Faiz Bafana/Wanmin Wanmat Kurir/langsung Operator

Sumber Kejahatan/Fa’i dan Ghounimah Landasan: halal mengambil harta orang kafir dg Fai (sebelum perang) dan Ghounimah (setelah perang) Perampokan: 1. Bom Bali 1 : perampokan toko emas di Serang oleh Po Imam Samudra thn 2002 2. Bom JW Mariott thn 2003: perampokan Lippo Bank Medan oleh Toni Togar dan Fadli Sadama cs 3. Bom Bali 2 tahun 2005: perampokan toko handphone di Jateng 4. Perampokan CIMB Medan thn 2010. 5. Kasus kekerasan Poso tahun 2002-2006 Carding: Bom Bali 1 oleh Imam Samudra Mencuri harta majikan dg modus sebagai PRT : kasus NII di Jabar dan Bekasi.

Donatur anggota Kasus Poso – kelompok Mujahidin Tanah Runtuh Kasus Pelatihan militer Aceh thn 2010 – mengaku sbg jaringan JAT – hampir Rp. 1 milyar – diberikan langsung, sebagian tarik dari simpanan Bank dan sebagian dg transfer (Abdul Hamid ke Ubaid) 2,5% income sedekah untuk kelompok Sedekah untuk jihad fisabilillah – beda penafsiran ttg “jihad” tsb - amar maruf nahi munkar atau jihad perang/teror?

Peta jaringan teror Pok Teror - Underground Support Base – Upper ground

Layer theory in Terrorist network Symphatizers Supporters Pelaku Ops teror Operatives Hardcore

Beberapa cara lain pendanaan terorisme Narco-terrorism : di Central Asia dan Latin America Gunakan cover, fund untuk giat legal: pendidikan, kesehatan, religious propagation/dakwah (E.g: kasus Muhammad Faiz kirim dana ke Dulmatin dan Umar Patek di Mindanao Filipina thn 2004), giat sosial untuk bantu korban konflik (kasus Mujahidin Kompak di Ambon dan Poso) Income support base secara legal spt (penelitian ICG) multi marketing jual herbal, buku dll.

Lessons learned dari empirical findings Metoda yg digunakan: a. Wire transfer, baik langsung maupun tidak langsung utk giat terorisme – libatkan transaksi bank/perusahaan keuangan namun dg identitas palsu baik sender maupun receiver b. Kurir – termasuk sistem hawala c. Cash langsung (ini yg paling umum di Indonesia) Kesulitan pembuktian masalah niat/intention/knowledge ttg penggunaan dana oleh funder untuk giat terorisme: a. Interpretasi “jihad” yg berbeda b. Support base/upperground menyangkal utk mendanai giat terorisme c. Terrorist group/underground menyangkal bahwa funder mengetahui dana akan dipakai untuk aksi terorisme

Tanggapan terhadap draft Tampaknya lebih mengcover untuk giat pendanaan dg metoda wire transfer/gunakan transaksi bank/jasa keuangan legal lainnya. Kurang mengcover ttg sistem kurir dan cash langsung – sudah ada secara umum pada pasal 2,3 dan 4. Agar permudah pembuktian ttg niat/intention/knowledge funder/kurir/perbantuan dalam wire transfer atau pemberian langsung agar mereka yg sebenarnya terlibat tidak memanfaatkan celah hukum tsb untuk mengelak. Misalnya: dg perkuat perlindungan saksi agar tidak bertemu langsung dg terdakwa di sidang (kasus ini mirip organized crime) dan penggunaan alat bukti digital evidence dan laporan hasil intelijen (perlu ditegaskan lagi dalam pasal 29). Karena kegiatan terorisme adalah kegiatan klandestine yg tidak saja sulit untuk diidentifikasi, termasuk sistem pendanaannya yg gunakan sistem sel dan cover kegiatan legal, bgmana para pihak penyedia jasa keuangan dapat menjalankan kewajibannya untuk melaporkan transaksi keuangan jika ia tidak memahami bahwa itu terkait dengan pendanaan terorisme atau tidak (pasal 16)? Terutama selain: orang atau korporasi yg berdasarkan publikasi pemerintah/organisasi internasional dbg teroris/organisasi teroris? Apakah mereka akan terkena sanksi jika ternyata tidak melaporkan suatu transaksi orang/korporasi yg bukan kategori tsb krn di dalam penjelasan psl 16 disebutkan kata “antara lain” yg berarti masih ada yg lain.

Terima Kasih