INTERNET SEHAT DAN AMAN MEMBANGUN BUDAYA INTERNET SEHAT DAN AMAN MEWUJUDKAN GENERASI CERDAS, KREATIF, DAN BERETIKA Oleh Mariam F. Barata Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
TRANSFORMASI TRANSFORMASI PENDIDIKAN Contoh : Literacy – e-literacy Education - e-education Library - e-library Book - e-book
TRANSFORMASI BUDAYA TRANSFORMASI
GENERASI NETIZEN
1998 - 2011 55Jt 500.000 PENGGUNA INTERNET INDONESIA 5 5 64% diantaranya adalah anak & remaja, Generasi NETIZEN PENGGUNA INTERNET INDONESIA 55Jt 1998 - 2011 500.000
Visi Masyarakat Informasi Indonesia 2015 2011 2015 Sumber : Komitmen WSIS
YANG BANYAK DIBUKA OLEH GENERASI MUDA DI INDONESIA Internet 55 juta pengguna (no 4 di Asia) Facebook 43,06 juta pengguna (no 4 dunia) Twitter 19,5juta pengguna (no 5 dunia) Internet: 55 Juta Pengguna (no 4 di Asia) Maret 2011 – teknojurnal.com (1.China; 2.India; 3.Jepang; 4.Indonesia; 5.Korea Selatan) Facebook: 43,06 Juta Pengguna (no 3 di dunia) – checkfacebook.com (1.Amerika Serikat; ; 2..India; 3. Turki; 4.TIndonesiai; 5.Inggris) Twitter: 19,5 Juta Pengguna (no 5 di dunia) Maret 2011 – comsource media metrix (1.Belanda; 2.Jepang; 3.Brazil; 4.Venezuela; 5.Indonesia) ) sumber : apjii.or.id, Markplus Insight 2011, checkbook.com, semiocast.com (Februari 2012)
Real Space = Cyber Space Baik di Dunia Nyata = Baik di Dunia Maya Jelek di Dunia Nyata = Jelek di Dunia Maya KONTEN NEGATIF KEBIASAAN BURUK USIA DEWASA Sebuah Kekhawatiran kebiasaan jelek di dunia nyata menjadi hal yang biasa di dunia maya akhirnya menjadi hal yang biasa di dunia nyata
9 INTERNET MANFAAT BAHAYA VS
MANFAAT INTERNET UNTUK GENERASI MUDA Searching Mencari informasi, data, gambar dan pengetahuan Ortu wajib memberi pengarahan Game online Banyak anak menyukai game on line Agar diingatkan game yang sesuai umur dan batasi waktu untuk bermain game Learning Pembelajaran untuk menulis jurnal atau pengetahuan Bimbingan ortu tentang cara menulis Collecting Banyak anak senang mengoleksi gambar, lagu, video Ortu wajib memantau koleksi yang disukai anak Communicating Saat ini jejaring sosial menjadi tempat mencari teman dan curhat Ortu dapat memantau aktivitas akun anak Creating Wadah kreativitas dan inovasi Dorongan ortu untuk memanfaatkan internet dalam berkreasi
PEMUDA KREATIF DI INDONESIA Raditya Dika Blogger Novel Film
1212
LOMBA MENULIS UNTUK REMAJA PEMENANG LOMBA Citi Rahmati Serfiyani- Johanes Baptis Judha Jiwangga
Pemenang kontes blog remaja
MUHAMMAD YAHYA HARLAN, (13 TAHUN) DARI SMP BANDUNG SALING SAPA.COM MUHAMMAD YAHYA HARLAN, (13 TAHUN) DARI SMP BANDUNG
1717 RESIKO DAN BAHAYA
BAHAYA SISTEM KOMPUTER VIRUS Jangan lupa menggunakan anti virus Perbaharui selalu anti virus SPAM Jangan pernah mengklik link situs dari email yang dikirimkan oleh seseorang yang tidak kita kenal. DOS Memasang Firewall menginstal IDS memeriksa jaringan secara reguler BOTNET Gunakan sofware legal
BAHAYA TERSEMBUNYI CYBER BULLYING CYBER STALKING Jangan mudah terprovokasi dengan Kekerasan, kejahatan atau pelecehan melalui tulisan CYBER STALKING Jangan mudah percaya pada kenalan online Batasi pemberian informasi yang bersifat pribadi (data keluarga, alamat, dll)
KITA TIDAK MENGETAHUI SIAPA DIBALIK DUNIA MAYA
BAHAYA TERSEMBUNYI CYBER FRAUD CYBER GAMBLING Hati-hati bermain game karena game ada juga yang mengandung unsur Judi Untuk mengetahui kategori permainan bisa dilihat di www.esrb.org CYBER FRAUD Tidak semua informasi yang beredar di internet benar, lakukan pengecekan ulang terutama bila ingin melakukan transaksi melalui online
BAHAYA TERSEMBUNYI HAKI PHISING Pemberian identitas atau data pribadi yg lengkap dapat menyebabkan kerugian besar secara finansial HAKI Menganggap semua yang ada di internet adalah gratis, sehingga tanpa sadar kita melakukan perbuatan melanggar hak cipta, seperti mendownload aplikasi, game, buku atau musik
BAHAYA TERSEMBUNYI DATA PRIBADI FOTO/VIDEO Hindari penyebaran data pribadi Password harus selalu dijaga, jangan lupa logout Ubah Password secara berkala dan buat password dg kombinasi yg sulit diterka FOTO/VIDEO Pastikan foto / video yang dipasang tidak memalukan dan merugikan Hati-hati menggunakan web camera
CONTOH KASUS KEJAHATAN AKIBAT TIK
2626 STRATEGI NASIONAL MENGANTISIPASI KEJAHATAN TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI ?
Indonesia-Computer Emergency Response Team 2727 A. Pendekatan Teknologi ID - SIRTII Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure ID - CERT Indonesia-Computer Emergency Response Team DNS NAWALA DNS NAWALA
2828 TRUST POSITIF
2929 NAWALA 3 Layanan Bebas untuk Pengguna Internet yang membutuhkan saringan situs negatif Melindungi dari konten berbahaya seperti : Malware, situs phising (penyesatan) dan sejenisnya Penggunaan DNS Nawala :
Yahoo! Safely
Google Family Safety
UNTUK PENGADUAN KONTEN NEGATIF MELALUI EMAIL : aduankonten@mail.kominfo.go.id info@nawala.org PENGADUAN LANGSUNG : Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, MABES POLRI
B. Pendekatan Hukum 3434 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) *) Pasal 27 *) Pasal 28 *) Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi *) Pasal 5 *) Pasal 6 *) Pasal 13 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta *) Pasal 14 *) Pasal 15
… Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU No. 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BAB VIII : Perbuatan yang Dilarang Pasal 27 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan … Perjudian … Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik … Pemerasan dan/atau pengancaman
3636 (2) ... Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman Pidana : Penjara maks 6-12 tahun dan/atau denda maks 1-2 M (Pasal 45)
UU No. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI BAB II : Larangan dan Batasan # Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). # Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. # Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
HUKUMAN # Pasal 31 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). # Pasal 32 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
UU No. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA BAB II BAGIAN KELIMA : PEMBATASAN HAK CIPTA # Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. # Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii)pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
#Lanjutan Pasal 15 d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g.pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Hukuman : # Pasal 72 ayat 2 (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
C. Pendekatan Socio Kultural 4141 C. Pendekatan Socio Kultural Promosi Internet Sehat dan Aman menuju Masyarakat Cerdas dan Produktif Sosialisasi / Workshop UU ITE, Deklarasi Gema Insan Kompetensi : INAICTA, APICTA, Lomba Blogger, Lomba e-Mading, Lomba Robot Bermitra dengan Relawan TIK dan Komunitas lainnya
Sosialisasi Internet Sehat Aman Pemberantasan Buta Internet Bagi Tuna Netra Dialog Interaktif Radio dan Televisi Materi Publikasi INSAN Safer Internet Day 2012 Roadshow INSAN di Sekolah Seminar dan Pelatihan Blog
Deklarasi Gema Insan 22 Deklarator: Kementerian Kominfo, Kementerian PP & PA, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Pengurus Pusat Muslimat NU, KOWANI, AWARI, APJII, PGRI, KNPI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, WALUBI, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, MUI, Yayasan Kita dan Buah Hati, Pramuka, Pengurus Pusat PKK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, BEM UI, Dinas Informasi dan Komunitas Provinsi Maluku dan OSIS SMA Negeri 1 Jakarta
KOMPETISI : INAICTA, IOSA, APICTA, ASEAN ICT AWARD
RELAWAN TIK
BAGAIMANA SEBAIKNYA GENERASI MUDA BERINTERNET ? Lengkapi komputer dengan software pengaman seperti DNS Nawala Gunakan hanya untuk hal-hal yang positif Berdiskusi dengan keluarga atau teman mengenai dampak positif dan negatif dari internet
Jalin komunikasi aktif dengan orangtua atau guru mengenai apa pun informasi yang didapat melalui internet Berkaryalah dengan menggunakan internet dalam bentuk apapun Hanya otak dan hati kita yang mampu mengendalikan penggunaan interet secara sehat dan aman
KESIMPULAN GUNAKAN INTERNET SECARA BIJAK FILTER YANG TERAMPUH ADA DALAM DIRI KITA OTAK DAN HATI KITA SENDIRI
TERIMA KASIH