INTERNET SEHAT DAN AMAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Advertisements

Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
DISAMPAIKAN OLEH : DIREKTUR JENDERAL APLIKASI TELEMATIKA
Privasi dan kebebasan informasi
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
KEAMANAN KOMPUTER DAN KOMUNIKASI
Undang-undang Hak Cipta
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
TANGKAL HOAX DENGAN CAKAP (CERDAS, KREATIF DAN PRODUKTIF)
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Halim Agung, S.Kom., M.Kom 18 April 2015 Universitas Bunda Mulia
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
HAK CIPTA.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Pengantar Teknologi Informasi
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI AKSES INTERNET UNTUK GENERASI MUDA
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Hak atas Kekayaan Intelektual
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Transcript presentasi:

INTERNET SEHAT DAN AMAN MEMBANGUN BUDAYA INTERNET SEHAT DAN AMAN MEWUJUDKAN GENERASI CERDAS, KREATIF, DAN BERETIKA Oleh Mariam F. Barata Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

TRANSFORMASI TRANSFORMASI PENDIDIKAN Contoh : Literacy – e-literacy Education - e-education Library - e-library Book - e-book

TRANSFORMASI BUDAYA TRANSFORMASI

GENERASI NETIZEN

1998 - 2011 55Jt 500.000 PENGGUNA INTERNET INDONESIA 5 5 64% diantaranya adalah anak & remaja, Generasi NETIZEN PENGGUNA INTERNET INDONESIA 55Jt 1998 - 2011 500.000

Visi Masyarakat Informasi Indonesia 2015 2011 2015 Sumber : Komitmen WSIS

YANG BANYAK DIBUKA OLEH GENERASI MUDA DI INDONESIA Internet 55 juta pengguna (no 4 di Asia) Facebook 43,06 juta pengguna (no 4 dunia) Twitter 19,5juta pengguna (no 5 dunia) Internet: 55 Juta Pengguna (no 4 di Asia) Maret 2011 – teknojurnal.com (1.China; 2.India; 3.Jepang; 4.Indonesia; 5.Korea Selatan) Facebook: 43,06 Juta Pengguna (no 3 di dunia) – checkfacebook.com (1.Amerika Serikat; ; 2..India; 3. Turki; 4.TIndonesiai; 5.Inggris) Twitter: 19,5 Juta Pengguna (no 5 di dunia) Maret 2011 – comsource media metrix (1.Belanda; 2.Jepang; 3.Brazil; 4.Venezuela; 5.Indonesia) ) sumber : apjii.or.id, Markplus Insight 2011, checkbook.com, semiocast.com (Februari 2012)

Real Space = Cyber Space Baik di Dunia Nyata = Baik di Dunia Maya Jelek di Dunia Nyata = Jelek di Dunia Maya KONTEN NEGATIF KEBIASAAN BURUK USIA DEWASA Sebuah Kekhawatiran kebiasaan jelek di dunia nyata menjadi hal yang biasa di dunia maya akhirnya menjadi hal yang biasa di dunia nyata

9 INTERNET MANFAAT BAHAYA VS

MANFAAT INTERNET UNTUK GENERASI MUDA Searching Mencari informasi, data, gambar dan pengetahuan Ortu wajib memberi pengarahan Game online Banyak anak menyukai game on line Agar diingatkan game yang sesuai umur dan batasi waktu untuk bermain game Learning Pembelajaran untuk menulis jurnal atau pengetahuan Bimbingan ortu tentang cara menulis Collecting Banyak anak senang mengoleksi gambar, lagu, video Ortu wajib memantau koleksi yang disukai anak Communicating Saat ini jejaring sosial menjadi tempat mencari teman dan curhat Ortu dapat memantau aktivitas akun anak Creating Wadah kreativitas dan inovasi Dorongan ortu untuk memanfaatkan internet dalam berkreasi

PEMUDA KREATIF DI INDONESIA Raditya Dika Blogger Novel Film

1212

LOMBA MENULIS UNTUK REMAJA PEMENANG LOMBA Citi Rahmati Serfiyani- Johanes Baptis Judha Jiwangga

Pemenang kontes blog remaja

MUHAMMAD YAHYA HARLAN, (13 TAHUN) DARI SMP BANDUNG SALING SAPA.COM MUHAMMAD YAHYA HARLAN, (13 TAHUN) DARI SMP BANDUNG

1717 RESIKO DAN BAHAYA

BAHAYA SISTEM KOMPUTER VIRUS Jangan lupa menggunakan anti virus Perbaharui selalu anti virus SPAM Jangan pernah mengklik link situs dari email yang dikirimkan oleh seseorang yang tidak kita kenal. DOS Memasang Firewall menginstal IDS memeriksa jaringan secara reguler BOTNET Gunakan sofware legal

BAHAYA TERSEMBUNYI CYBER BULLYING CYBER STALKING Jangan mudah terprovokasi dengan Kekerasan, kejahatan atau pelecehan melalui tulisan CYBER STALKING Jangan mudah percaya pada kenalan online Batasi pemberian informasi yang bersifat pribadi (data keluarga, alamat, dll)

KITA TIDAK MENGETAHUI SIAPA DIBALIK DUNIA MAYA

BAHAYA TERSEMBUNYI CYBER FRAUD CYBER GAMBLING Hati-hati bermain game karena game ada juga yang mengandung unsur Judi Untuk mengetahui kategori permainan bisa dilihat di www.esrb.org CYBER FRAUD Tidak semua informasi yang beredar di internet benar, lakukan pengecekan ulang terutama bila ingin melakukan transaksi melalui online

BAHAYA TERSEMBUNYI HAKI PHISING Pemberian identitas atau data pribadi yg lengkap dapat menyebabkan kerugian besar secara finansial HAKI Menganggap semua yang ada di internet adalah gratis, sehingga tanpa sadar kita melakukan perbuatan melanggar hak cipta, seperti mendownload aplikasi, game, buku atau musik

BAHAYA TERSEMBUNYI DATA PRIBADI FOTO/VIDEO Hindari penyebaran data pribadi Password harus selalu dijaga, jangan lupa logout Ubah Password secara berkala dan buat password dg kombinasi yg sulit diterka FOTO/VIDEO Pastikan foto / video yang dipasang tidak memalukan dan merugikan Hati-hati menggunakan web camera

CONTOH KASUS KEJAHATAN AKIBAT TIK

2626 STRATEGI NASIONAL MENGANTISIPASI KEJAHATAN TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI ?

Indonesia-Computer Emergency Response Team 2727 A. Pendekatan Teknologi ID - SIRTII Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure ID - CERT Indonesia-Computer Emergency Response Team DNS NAWALA DNS NAWALA

2828 TRUST POSITIF

2929 NAWALA 3 Layanan Bebas untuk Pengguna Internet yang membutuhkan saringan situs negatif Melindungi dari konten berbahaya seperti : Malware, situs phising (penyesatan) dan sejenisnya Penggunaan DNS Nawala :

Yahoo! Safely

Google Family Safety

UNTUK PENGADUAN KONTEN NEGATIF MELALUI EMAIL : aduankonten@mail.kominfo.go.id info@nawala.org PENGADUAN LANGSUNG : Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, MABES POLRI

B. Pendekatan Hukum 3434 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) *) Pasal 27 *) Pasal 28 *) Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi *) Pasal 5 *) Pasal 6 *) Pasal 13 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta *) Pasal 14 *) Pasal 15

… Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU No. 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BAB VIII : Perbuatan yang Dilarang Pasal 27 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan … Perjudian … Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik … Pemerasan dan/atau pengancaman

3636 (2) ... Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman Pidana : Penjara maks 6-12 tahun dan/atau denda maks 1-2 M (Pasal 45)

UU No. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI BAB II : Larangan dan Batasan # Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). # Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. # Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

HUKUMAN # Pasal 31 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). # Pasal 32 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

UU No. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA BAB II BAGIAN KELIMA : PEMBATASAN HAK CIPTA # Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. # Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii)pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

#Lanjutan Pasal 15 d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g.pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Hukuman : # Pasal 72 ayat 2 (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

C. Pendekatan Socio Kultural 4141 C. Pendekatan Socio Kultural Promosi Internet Sehat dan Aman menuju Masyarakat Cerdas dan Produktif Sosialisasi / Workshop UU ITE, Deklarasi Gema Insan Kompetensi : INAICTA, APICTA, Lomba Blogger, Lomba e-Mading, Lomba Robot Bermitra dengan Relawan TIK dan Komunitas lainnya

Sosialisasi Internet Sehat Aman Pemberantasan Buta Internet Bagi Tuna Netra Dialog Interaktif Radio dan Televisi Materi Publikasi INSAN Safer Internet Day 2012 Roadshow INSAN di Sekolah Seminar dan Pelatihan Blog

Deklarasi Gema Insan 22 Deklarator: Kementerian Kominfo, Kementerian PP & PA, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Pengurus Pusat Muslimat NU, KOWANI, AWARI, APJII, PGRI, KNPI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, WALUBI, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, MUI, Yayasan Kita dan Buah Hati, Pramuka, Pengurus Pusat PKK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, BEM UI, Dinas Informasi dan Komunitas Provinsi Maluku dan OSIS SMA Negeri 1 Jakarta

KOMPETISI : INAICTA, IOSA, APICTA, ASEAN ICT AWARD

RELAWAN TIK

BAGAIMANA SEBAIKNYA GENERASI MUDA BERINTERNET ? Lengkapi komputer dengan software pengaman seperti DNS Nawala Gunakan hanya untuk hal-hal yang positif Berdiskusi dengan keluarga atau teman mengenai dampak positif dan negatif dari internet

Jalin komunikasi aktif dengan orangtua atau guru mengenai apa pun informasi yang didapat melalui internet Berkaryalah dengan menggunakan internet dalam bentuk apapun Hanya otak dan hati kita yang mampu mengendalikan penggunaan interet secara sehat dan aman

KESIMPULAN GUNAKAN INTERNET SECARA BIJAK FILTER YANG TERAMPUH ADA DALAM DIRI KITA OTAK DAN HATI KITA SENDIRI

TERIMA KASIH