Rahmawati, M.Si Keuangan Negara IV/2011
Dibagi 2; 1. Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi 2. Pengaruh pajak terhadap produksi keseluruhan • Pengaruh pajak thd produksi keseluruhan dpt dilihat dari bekerja, menabung dan investasi • Dapat dianalisis lebih jauh dari kemampuan dan kemauan bekerja, menabung dan investasi • Investasi : ekonomi dan sosial
1. Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Bagi mereka yg mempunyai tingkat penghasilan yang rendah hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang, yg dikenakan baik pada pajak langsung/PPH maupun tdk langsung/PPN. 2. Kemampuan untuk mengadakan tabungan jelas akan berkurang. • Orang yang terkena pajak penghasilan/pendapatan kemampuannya untuk menabung akan berkurang sebesar rupiah yang kena pajak.
Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai penghasilan yang rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung karena memang biasanya mereka sudah tidak mempunyai tabungan walaupun belum dikenakan pajak. Sementara orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas, pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung, tetapi akan dikurangkan dari konsumsinya. 3. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi tersebut. Bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuannya untuk mengadakan tabungan.
pajak mempunyai pengaruh yang bersifat disinsentif artinya mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadkaan investasi bagi wajib pajak. Tetapi masalah pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung dan investasi tidaklah sesederhana itu. Hanya pajak yang mempunyai sifat yang dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung dan investasi. Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. Bagi sebagian orang pajak bukan menimbulkan suatu disinsentif untuk bekerja, melainkan justru sebaliknya ialah menimbulkan suatu insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat bekerja dari pada kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak. Sedangkan pajak dapat menimbulkan disinsentif baik untuk mengadakan tabungan maupun untuk mengadakan investasi.
Untuk melihat pengaruh pajak terhadap kemauan orang untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi dapat dibedakan dari sifat pajak, yaitu antara pajak progresif dan pajak regresif. Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dan tabungan akan sangat bersifat disinsentif dan bahkan lebih disinsentif dari pada pajak yang dikenakan terhadapa barang-barang yang dikonsumsi oleh seseorang. Jika semakin tinggi tingkat penghasilan seseorang akan dikenai pajak yang semakin tinggi persentasenya (progresif), maka ini akan sangat bersifat disinsentif. Orang yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, karena apabila penghasilannya bertambah sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah dalam bentuk pajak. Dengan kata lain, pajak yang sifatnya progresif akan lebih bersifat disinsentif dari pada pajak yang sifatnya regresif.
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju ke arah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi. Pajak yang dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor-faktor produksi terutama adalah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah dan lain- lain. Cth pajak barang mewah: diharapkan akan menurunkan konsumsi barang-barang mewah tersebut, sehingga terjadi penggeseran penggunaan faktor-faktor produksi dari sektor produksi barang mewah atau sektor impor barang mewah ke sektor produksi barang-barang esensial atau impor barang-barang esensial.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tinggi kemampuan membayar pajak atau taxable capacity. Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja tersebut akan berkurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah, maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja. Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif untuk bekerja. Pajak regresif akan menambah insentif kerja, karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh maka pajak yang harus dibayarkan semakin rendah persentasenya. Para pekerja akan bekerja lebih giat agar memperoleh penghasilan yang lebih besar.
Beberapa akibat yang timbul dari adanya pajak penghasilan, yaitu : 1. Pemilihan lapangan kerja Dalam hal ini pajak penghasilan dapat mempengaruhi alokasi sumber daya dengan mengubah penawaran tenaga kerja relatif terhadap perbedaan pendapatan. 2. Tabungan Tingkat hasil yang diharapkan (rate of return) dari tabungan merupakan bagian dari pendapatan dan oleh karenanya dikenakan pajak. Secara kuantitatif pengaruh pajak penghasilan terhadap tabungan belum diketahui.