KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Oleh: Pdt. Yohanes Bambang Mulyono.
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
GENDER DAN KESEHATAN.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Social behavior: tindak kekerasan terhadap perempuan
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Selamat ... bertemu ....
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
Dasar Kesehatan Reproduksi
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
PEMBIDANGAN HUKUM.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hukum dan Gender di Indonesia.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Tim Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan, KDRT bukan sekedar perselisihan biasa antara suami isteri

KDRT bersumber pada cara pandang yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada sesorang, KDRT bisa menimpa isteri, suami, ibu, anak, PRT atau siapapun yang hidup dalam satu rumah. Tetapi memang lebih banyak terjadi pada pempuan karena nilai patriarkhi yang masih kuat dalam masyarakat.

DEFINISI KDRT Komnas Perempuan : Kekerasan adalah segala tindakan yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat aspek : fisik, mental, sosial dan ekonomi. Begitu juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UU PKDRT No. 23/ 2004 : Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.

Jenis- jenis KDRT Kekerasan fisik : menampar, menempeleng, memukul, membenturkan ke benda lain, dsb, sampai ke bentuk –bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan, Kekerasan mental : kata-kata yang menyakitkan, bentakan, penghinaan, ancaman, dsb., Kekerasan ekonomi : larangan bekerja, mengontrol pendapatan isteri, tidak memberikan uang yang cukup untuk keluarga, Kekerasan seksual : perkosaan, pemaksaan kehamilan, pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai hubungan intim, pornografi, penghinaan terhadap seksualitas perempuan dengan bahasa verbal. Bentuk kekerasan terhadap perempuan saling berkaitan (tidak berdimensi tunggal

FAKTOR PENYEBAB KDRT Ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan Ketergantungan isteri secara penuh kepada suami Pengabaian oleh masyarakat, dan keyakinan yang salah tentang “kodrat” termasuk yang berdasar tafsir agama, Mitos tentang KDRT

Ketimpangan Relasi Membuat lelaki dan perempuan terpaksa “mematuhi” peran gender yang dilekatkan masyarakat pada mereka, Suami adalah pemimpin (penguasa) dalam keluarga, isteri adalah “milik” suami dan berada di bawah pengawasannya, Apapun yang dilakukan isteri harus atas izin suami, jika terjadi kesalahan dalam pandangan suami, maka ia harus “dididik”, Pengontrolan ini sering menggunakan tindak kekerasan

Ketergantungan isteri Karena isteri tidak bekerja di sektor produksi, ia bergantung sepenuhnya terhadap suami, Suami menggunakan ketergantungan ekonomi ini sebagai ancaman jika isteri tidak mengikuti apa yang dikehendaki, Ancaman bisa berwujud tindak kekerasan, tidak memberikan nafkah, perceraian, penguasaan hak asuh anak, penguasaan harta bersama.

Pengabaian oleh masyarakat dan keyakinan yang salah ttg “kodrat” Masyarakat menganggap KDRT sebagai urusan internal sehingga tidak berhak campur tangan, KDRT dianggap sebagai cobaan, bukan sebagai relasi kekuasaan yang bias gender, sehingga perempuan harus mengalah dan bersabar, Isteri yang saleh adalah isteri yang mampu menjaga aib dan martabat keluarga, termasuk tindak kekerasan yang ditimpakan kepadanya,

MITOS Tentang KDRT Mitos merupakan cerita dalam suatu kebudayaan yang dianggap sebagai sebuah kebenaran pada masa lalu. Ia dipercaya oleh masyarakat dan dijadikan rujukan. Pada akhirnya mitos memojokkan korban dalam kasus-kasus kekerasan. Mitos dan Fakta KDRT-03.doc

KDRT dan Hukum Nasional Sudah ada KUHP yang mencakup KDRT tetapi dirasa masih mengandung kelemahan karena dibuat dalam konteks masyarakat yang patriarkhis. Semangat untuk merumuskan kembali hukum nasional yang berkeadilan gender melahirkan UU No. 23 Thn. 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk menampung hal-hal khusus berkaitan dengan KDRT UU PKDRT ditujukan kepada seluruh anggota keluarga tetapi pada khususnya perempuan sebab berdasar fakta sebagian besar korban adalah perempuan.

Kelemahan KUHP 1. Konsep Penganiayaan dan KDRT Definisi kekerasan hanya fisik, faktanya KDRT sering berdimensi psikologis, seksual dan ekonomi. Tidak ada hukuman minimal dan sanksi alternatif lain. Penderitaan psikis, trauma dan ancaman dari pelaku tidak diakomodir. Definisi KDRT tidak dikenal dalam KUHP Hanya mengenal konsep keluarga inti, faktanya masyarakat Indonesia banyak yang hidup dalam konsep keluarga besar (batih). Tidak mengenal kekerasan berbasis gender (tidak memahami pengalaman perempuan sebagai korban).

Kelemahan KUHP 2. Konsep tentang perkosaan Perkosaan hanya diasumsikan terjadi di luar perkawinan dengan ancaman, melukai, membunuh dan tidak mengakomodir perkosaan dalam perkawinan, dengan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan. 3. Konsep pelecehan seksual tidak dikenal dalam KUHP, adanya hanya pencabulan.

Hal-hal Penting dalam UU PKDRT KDRT merupakan wilayah publik Jika terjadi KDRT aparat dan masyarakat berhak masuk dalam wilayah yang selama ini disebut ranah privat. 2. Pemahaman jenis kekerasan lebih variatif Mencakup kekerasan fisik, psikologis, sesksual dan penelantaran rumah tangga. 3. Pengakuan hak korban Korban berhak dilindungi oleh keluarga, aparat, lembaga sosial dan pihak lain. Korban juga berhak mendapat pelayanan atas penderitaan fisik dan psikologis, pendampingan hukum dan jaminan kerahasiaan (layanan terpadu).

Hal-hal Penting dalam UU PKDRT 4. Pendampingan dalam proses hukum Boleh didampingi tidak saja oleh pengacara tetapi juga oleh ahli lain yang bukan pengacara, bahkan pengacara harus berkoodinasi dengan ahli tsb. 5. Pelaporan Dibenarkan pelaporan oleh korban di kantor polisi atau di lokasi kejadian. Korban juga boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk pelaporan atas kasusnya.

Hal-hal Penting dalam UU PKDRT 6. Alat bukti dan kesaksian Bukti cukup keterangan dari saksi korban dan satu alat bukti 7. Ketentuan pidana Kekerasan seksual dalam rumah tangga dijatuhi pidana minimal 4-5 tahun, dengan denda 12 atau 25 juta. Pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku baik fisik (ruang, jarak, waktu) maupun hak-hak pelaku. Pelaku juga wajib menjalani konseling untuk penyadaran.