PELAYANAN KELUARGA BERENCANA dr. Johana, AAK BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung
Diatur lebih lanjut melalui UU dan peraturan pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara • Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris) Konvensi ILO 102 tahun 1952 Pasal 28 H ayat UUD 45 3 • “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat UUD 45 2 • "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Diatur lebih lanjut melalui UU dan peraturan pelaksana Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur
Jawabannya: PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI PERTANYAANNYA: SIAPAKAH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN? Jawabannya: PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014 CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet
9 Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional 5 Program 3 Azas Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 5 Program Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong- royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi kepentingan sebesar-besarnya peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya. Prinsip portabilitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANA Tentang SJSN UU no.40 Tahun 2004 Tentang Kesehatan UU no.36 Tahun 2009 Tentang BPJS UU no.24 Tahun 2011 Tentang PBI PP no.101 tahun 2012 Tentang Jaminan Kesehatan Perpres no.12 tahun 2013 Tentang Perubahan Perpres no.12 tahun2013 Perpres no.111 Tahun 2013 Tentang standar tarif pelkes pada Faskes Tk.I dan Tk.Lanjutan Permenkes no.69 tahun 2013 Tentang Pelkes pada JKN Permenkes no.71 Tahun 2013 Tentang Formularium Nasional Kepmenkes no.328/Menkes/SK/VIII/2013 Tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan Kepmenkes no.455/Menkes/SK/XI/2013 Tentang standar tarif pelkes pada Faskes Tk.I dan Tk.Lanjutan JKN SE Menkes no.HK/Menkes/31/I/2014 Tentang pelaksanaan pelkes bagi peserta BPJS Kesehatan pada Faskes Tk.I dan Tk.Lanjutan JKN SE Menkes no.HK/Menkes/32/I/2014
Fokus Prioritas Nasional bid.Kes keenam Prioritas pertama sebagai tulang punggung untuk mendukung seluruh aspek reformasi pembangunan kesehatan
Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja
yang ditetapkan oleh Menteri Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) a. b. c. Administrasi pelayanan; Pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis a. Administrasi pelayanan; b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik; c. Tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah; d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; e. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan; f. Rehabilitasi medis; g. pelayanan darah; h. pelayanan kedokteran forensik klinik; Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri d. e. f. g. h. i. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan Perawatan inap non intensif; Perawatan inap di ruang intensif; j. k.
layanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Pe Pelayanan yg tidak sesuai prosedur Pelayanan yg dilakukan di faskes yg tidak bekerja sama Pelayanan yg sudah dijamin JKK Pelayanan yg dilakukan di luar negeri Pelayanan utk tujuan estetik Pelayanan utk mengatasi infertilitas Pelayanan utk meratakan gigi (ortodonsi) Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri dan hobby yg membahayakan Pengobatan komplementer, alternatif, tradisional Pengobatan dan tindakan medis yg dikategorikan sbg percobaan (eksperimen) Alkon, komestik, makanan bayi, susu, Perbekalan kesehatan rumah tangga Pelayanan akibat bencana pd masa tanggap darurat, KLB Biaya pelayanan lainnya yg tidak ada hubungan dengan manfaat JK Klaim perorangan
Alur Pelayanan Kesehatan Fask Ruma R ujuk / Rujuk Balik ta Peserta er Faskes Primer Emergency Rumah Sakit Kapitasi BPJS Branch Office Klaim
Persentase Biaya Pelkes ERA BPJS: MENATA SISTEM PELAYANAN KESEHATAN GATE KEEPER CONCEPT – PROMOTIF – PREVENTIF Memperkuat Posisi Pelayanan Primer dalam Piramida Layanan: Sebagai Pintu Masuk Sistem Yankes BERJENJANG Persentase Biaya Pelkes Askes NHS England NHI Taiwan 76 % 67 % 28 % INA CBGs 56 % Kapitasi 15 % 24 % 33 % PT Askes (Persero)
Manfaat Jaminan Kesehatan Perpres 12/2013 pasal 20 Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas Manfaat medis dan non medis Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan Manfaat non medis meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans Manfaat akomodasi ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
BPJS KESEHATAN (Perpres No12 tahun 2013 Bab V Pasal 21 Ayat 1,3 dan 4) Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS KESEHATAN (Perpres No12 tahun 2013 Bab V Pasal 21 Ayat 1,3 dan 4) Manfaat Pelayanan Promotif dan Preventif Penyuluhan Kesehatan Perorangan Imunisasi Dasar Keluarga Berencana Skrining Kesehatan PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN Penyuluhan Mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan prilaku hidup bersih dan sehat IMUNISASI DASAR BCG,Difteri Pertusis Tetanus, Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak Vaksin untuk Imunisasi dasar Alat kontrasepsi dasar Disiapkan Pemerintah KELUARGA BERENCANA Konseling, Kontrasepsi Dasar, vasektomi dan tubektomi
PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Puskesmas atau Setara Praktek Dokter Praktik Dokter Gigi Klinik Pratama RS Kelas D Pratama atau yang Setara FASILITAS KESEHATAN TINGKAT RUJUKAN Klinik Utama atau yang Setara Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Khusus FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Puskesmas : 98 Faskes TNI-Polri : 7 Dokter Keluarga : 13 Klinik : 21 Dokter Gigi : 4 Klinik Gigi : 2 FASILITAS KESEHATAN TINGKAT RUJUKAN Rumah Sakit Pemerintah : 8 Rumah sakit Swasta : 8 Catatan : Kota Bandar Lampung, Kab lampung Selatan, Kab Pesawaran, Kab Pringsewu,Kab tanggamus (2014)
FASILITAS KESEHATAN DAN POLA PEMBAYARAN JKN (Peraturan Menteri Kesehatan No 69 dan 71 Tahun 2013) Fasilitas Kesehatan Primer (Puskesmas, Dokter Praktek, Bidan Praktek, Klinik Pratama, RS Pratama) Kapitasi Cara pembayaran lain Fasilitas Kesehatan Sekunder & Tersier (Klinik Utama, Balkes, Rumah Sakit) Ina CBG’s
TARIF KAPITASI DAN NON KAPITASI JENIS FASKES PRIMER KAPITASI 1 Puskesmas 3000 – 6000 2 RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek/Faskes yang setara 8.000 – 10.000 3 Dokter Gigi Praktek 2.000 TARIF RAWAT INAP TK I per diem 100.000 TARIF PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATUS
PEMBAYARAN PELAYANAN FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN (Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK/MENKES/31/I/2014)
IUD/Impland dan Suntik PELAYANAN KELUARGA BERENCANA BPJS KESEHATAN (Perpres No 12 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat 4) Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud meliputi : Konseling Kontrasepsi dasar Vasektomi dan Tubektomi Berkerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana IUD/Impland dan Suntik (Peraturan Menteri Kesehatan No 69 Tahun 2013) Penyediaan dan distribusi Vaksin dan alat kontrasepsi dasar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah BPJS Kesehatan hanya membiayai jasa pelayanan pemberian vaksin dan alat kontarsepsi dasar yang sudah termasuk dalam kapitasi, kecuali untuk jasa pelayanan pemasangan IUD/Implant dan Suntik didaerah perifier diluar kapitasi
JUMLAH PESERTA BPJS KESEHATAN PROPINSI LAMPUNG
ESTIMASI PENDUDUK WANITA USIA SUBUR Jumlah Wanita usia Subur Indonesia tahun 2013 : 68.133.634 (Total penduduk Wanita 123.364.472 Jiwa) : 55.23 % Jumlah Wanita usia Subur Indonesia tahun 2013 : 69.148.825 (Total penduduk Wanita 125.202.594 Jiwa) Jumlah Wanita usia Subur Propinsi Lampung Tahun 2013 : 2.124.701(Total penduduk Wanita 3.825.459 Jiwa) : 55.54 % Jumlah Wanita usia Subur Propinsi Lampung Tahun 2014 : 2.149.211(Total penduduk Wanita 3.870.394 Jiwa) : 55.53 % JUMLAH DATA KEPESERTAAN BPJS PROVINSI LAMPUNG TOTAL : Estimasi 55,53 % Wanita Usia Subur : *Data Penduduk sasaran Program Pembangunan Kesehatan 2011-2014, Pusar Data dan Informasi Kemenkes RI
CAKUPAN PELAYANAN RJTP PASAL 17 PERMENKES NO.71 TAHUN 2013 (1) Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakup: kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; kasus medis rujuk balik; pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama; pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan rehabilitasi medik dasar. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan panduan klinis. (3) Panduan klinis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas Tingkat Kemampuan 4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter 144 diagnosa
Tujuan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan: Mendorong peningkatan mutu Mendorong layanan berorientasi pasien Mendorong efisiensi Tidak memberikan reward thd provider yang melakukan overtreatment, undertreatment maupun melakukan adverse event Mendorong untuk pelayanan tim (Miller 2007)
PUSAT LAYANAN INFORMASI 500400 PUSAT LAYANAN INFORMASI 24 JAM
BPJS .., Wujudkan Gotong Royong untuk Generasi yang Lebih Baik