Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kesehatan Pelatihan Bagi Pejabat Struktural Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kesehatan
Pelatihan bagi Pejabat Struktural Pelatihan Pengembangan Kapasitas Pimpinan di lingkungan Dinkes Kab/Kota, Rumah Sakit, UPT/UPTD, Puskesmas Pelatihan Teknis bagi Pejabat Struktural
Berdasarkan Permenkes 971/MENKES/PER/XI/2009 Pelatihan Pengembangan Kapasitas Pimpinan Berdasarkan Permenkes 971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan
Kompetensi yang dipersyaratkan Kompetensi Dasar kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural. Kompetensi Bidang kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya Kompetensi Khusus kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat struktural dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan dan kedudukannya
Kompetensi Dasar Integritas; Kepemimpinan; Perencanaan; Penganggaran; Pengorganisasian; Kerjasama; Fleksibel.
Kompetensi Bidang Orientasi pada pelayanan; Orientasi pada kualitas; Berpikir analitis; Berpikir konseptual; Keahlian tehnikal, manajerial, dan profesional; Inovasi.
Kompetensi Khusus Pendidikan; Pelatihan; Pengalaman jabatan.
TAHAPAN PENGEMBANGAN PELATIHAN TNA Lokakarya Penyusunan kurikulum dan modul Uji coba pelatihan Standarisasi kurikulum pelatihan TOT Penyelenggaraan pelatihan
KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN RUMAH SAKIT PEJABAT STRUKTURAL KESEHATAN RUMAH SAKIT MELIPUTI: DIREKTUR; WAKIL DIREKTUR PELAYANAN MEDIS, ADMINISTRASI UMUM, KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, PENDIDIKAN; KEPALA BIDANG DAN/ATAU KEPALA BAGIAN; DAN KEPALA SEKSI DAN/ATAU KEPALA SUBBAGIAN.
DIREKTUR RUMAH SAKIT/ WADIR PELAYANAN PENDIDIKAN TENAGA MEDIS YANG MEMPUNYAI KEMAMPUAN DAN KEAHLIAN DI BIDANG PERUMAHSAKITAN KOMPETENSI: KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN RENCANA STRATEGIS BISNIS RENCANA AKSI STRATEGIS RENCANA IMPLEMENTASI DAN RENCANA TAHUNAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT STANDAR PELAYANAN MINIMAL SISTEM AKUNTABILITAS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
WADIR ADM UMUM, PENDIDIKAN & SDM KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN RENCANA AKSI STRATEGIS RENCANA IMPLEMENTASI DAN RENCANA TAHUNAN SISTEM REKRUITMENT PEGAWAI SISTEM REMUNERASI
WADIR KEUANGAN RENCANA AKSI STRATEGI RENCANA IMPLEMENTATION DAN RENCANA TAHUNAN LAPORAN POKOK KEUANGAN AKUNTANSI RENCANA BISNIS ANGGARAN SISTEM INFORMASI
KOMPETENSI KABID/KABAG – KASUBID/KASUBAG KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN RENCANA AKSI STRATEGIS RENCANA IMPLEMENTASI & RENCANA TAHUNAN SISTEM REKRUITMENT PEGAWAI SISTEM REMUNERASI
PEJABAT STRUKTURAL DINAS KESEHATAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MELIPUTI: KEPALA; SEKRETARIS; KEPALA BIDANG DAN/ATAU BAGIAN; DAN KEPALA SEKSI DAN/ATAU KEPALA SUBBAGIAN.
KOMPETENSI KEPALA & SEKRETARIS DINKES PENDIDIKAN SARJANA STRATA 2 (DUA) BIDANG KESEHATAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN RENCANA STRATEGIS SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN PENGEMBANGAN KOMUNITAS SURVEILANS EPIDEMIOLOGI MANAJEMEN BENCANA EARLY WARNING OUTBREAK RECOGNITION SYSTEM
KOMPETENSI KABID/BAG & KASUBID/SUBAG Kepala Bidang dan/atau Bagian dan Kepala Subid dan/atau Sub Bagian telah mengikuti pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. Sejalan dengan kebijakan Ketua LAN yang baru
KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL PUSKESMAS PENDIDIKAN PALING SEDIKIT TENAGA MEDIS ATAU SARJANA KESEHATAN LAINNYA. PELATIHAN MANAJEMEN PUSKESMAS FASILITATOR PUSAT KESEHATAN DESA
KOMPETENSI KEPALA UPT/UPTD PENDIDIKAN SARJANA STRATA 2 (DUA) BIDANG KESEHATAN PELATIHAN YANG TELAH DIIKUTI KEPEMIMPINAN RENCANA STRATEGIS SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN TEKNIS DI BIDANGNYA
HARUS DIPENUHI SEBELUM ATAU PELATIHAN TERSEBUT HARUS DIPENUHI SEBELUM ATAU PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN PERTAMA SETELAH MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Perubahan nama pelatihan 2011 2012 PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI PIMPINAN DINKES, RS, UPT/UPTD, PUSKESMAS PELATIHAN KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL DINKES, RS, UPT/UPTD, PUSKESMAS
PELATIHAN YG DIKEMBANGKAN PENGEMBANGAN KAPASITAS PIMPINAN BAGI : KEPALA DINKES KAB/KOTA DIREKTUR & WADIR PELAYANAN RUMAH SAKIT WADIR UMUM, PENDIDIKAN DAN SDM RUMAH SAKIT WADIR KEUANGAN RUMAH SAKIT KEPALA UPT/UPTD KEPALA PUSKESMAS KEPALA BBPK/BAPELKES
PELATIHAN YG AKAN DIKEMBANGKAN PENGEMBANGAN KAPASITAS PIMPINAN BAGI : KEPALA BIDANG/BAGIAN DINKES KEPALA BIDANG/BAGIAN RUMAH SAKIT KEPALA SUB BIDANG/BAGIAN DINKES KEPALA SUB BIDANG/BAGIAN RUMAH SAKIT
Berdasarkan SK Ketua Lembaga Administrasi Negara Pelatihan Teknis bagi Pejabat Struktural Berdasarkan SK Ketua Lembaga Administrasi Negara
ILUSTRASI SINERGI DIKLAT TEKNIS DENGAN DIKLAT KEPEMIMPINAN DIKLAT PIM TK.I Diklat Teknis Adm. Umum Diklat Teknis SUBSTANSI Tk. tinggi DIKLAT PIM TK.II Diklat Teknis Adm. Umum Diklat Teknis SUBSTANSI Tk. Madya DIKLAT PIM TK.III Diklat Teknis Adm. Umum Diklat Teknis SUBSTANSI Tk. Muda DIKLAT PIM TK.IV Diklat Teknis Adm. Umum Diklat Teknis SUBSTANSI Tk. Pertama
KAITAN DIKLAT TEKNIS PEJABAT STRUKTURAL DG DIKLATPIM Peserta telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai Bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon tertentu, direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural tertentu Di samping persyaratan administratif, terdapat persyaratan kompetensi Bahasa Inggris yang diukur dengan standar tertentu (ETS TOEIC atau IBT TOEFL atau IELTS, atau LAN ECSC Test) Lembaga Diklat harus memastikan bahwa calon peserta telah mengikuti Diklat Teknis sebagai prasyarat Diklatpim Lembaga Diklat harus memastikan bahwa calon peserta telah mendapat rekomendasi dari Baperjakat untuk mengikuti Diklatpim sesuai jenjang yang diusulkan. Lembaga Diklat harus memastikan bahwa calon peserta telah memenuhi persyaratan tersebut di atas
LANGKAH-LANGKAH TNA untuk seluruh Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menunjang tupoksi Pengelompokan Pelatihan Teknis Pelaksanaan Pelatihan tahun 2013
Thank You !