DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
PERBEDAAN STRAFUITSLUITINGS GRONDEN DAN VERVOLGINGSUITSLUITING GRONDEN KEADAAN DIMANA HAKIM TIDAK DAPAT MENGADILI SEORANG PELAKU SEHINGGA IA PUN TIDAK DAPAT MENJATUHKAN SUATU HUKUMAN TERHADAP PELAKU KEADAAN DIMANA PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT MELAKUKAN SUATU PENUNTUTAN TERHADAP SEORANG PELAKU
VERVOLGING... Di dalam Bab I Pasal 2-3 dan 7-9 KUHP Bab V pasal 61 – 62 KUHP penerbit dan pencetak tidak dapat dituntut dst.. Bab VII Pasal 72 tentang clacht delik yang tidak ada unsur pengaduan Bab VIII pasal 82 bahwa pembayaran denda setinggi-tingginya secara sukarela pada pelanggaran-pelanggaran pasal 76 KUHP..
Tambahan Vervolging.. Pasal 166 KUHP : Ketentuan ketentuan pidana dalam pasal-pasal 164-165 itu tidak dapat diberlakukan bagi mereka yang dengan pemberitahuan tersebut dapat mendatangkan bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri... Pasal 221 ayat 2 : ketentuan-ketentuan ini tidak dapat diberlakukan bagi mereka yang tidaklah melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud untuk mencegah atau menghindarkan bahaya penuntutan bagi salah seorang saudaranya yang sedarah....
3. Pasal 284 (2) : Tidak ada suatu penuntutanpun kecuali ada pengaduan dari suami yang terhina
STRAFSUITSUITING... BAB III Pasal 44 orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Bab III Pasal 48 tidak dapat dihukum dalam hal overmacht Bab III Pasal 49 (1) tidak dapat dihukumnya orang yang melakukan suatu noodweer Bab III Pasal 49 (2) tidak dapat dihukum orang yang melakukan suatu noodweer excess
STRAFUISLUITING... 5. Bab III Pasal 50 tidak dapat dihukum suatu perbuatan untuk melaks perintah UU 6. Bab III Pasal 51 (1) melakukan suatu tindakan melaksanakan suatu Ambtelijke bevel atau suatu perintah jabatan yang berwenang 7. Bab III Pasal 51 (2) Perintah jabatan yang tidak berwenang asalkan dengan itikad baik.. 8. Bab V Pasal 59 : pengurus dan komisaris tdk dapat dihukum apabila terjadi pelanggaran diluar pengetahuannya
Tindakan yang tidak dihukum Tindakan penghukuman yang didasarkan pada hak mendidik para orang tua, wali dan guru dengan batas-batas tertentu Tindakan yang bersumber pada jabatan para dokter ahli apotek, kebidanan, dan lain-lain Tindakan yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dirugikan di dalam peristiwa tertentu Tindakan yang berdasarkan pada lembaga zaakwarneming (ps 1354 BW)
Tindakan.. 5. Materiiel Wed : atau tidak adanya unsur melanggar hukum secara material pada suatu tindakan 6. Tidak adanya suatu unsur schuld (avas) pada seseorang
Contoh dalam Pasal Pasal 310 (3) KUHP berbunyi : menista dengan lisan ataupun dengan tulisan itu tidak ada, apabila pelakunya telah melakukan tindakan tersebut untuk kepentingan umum atau untuk membela diri karena terpaksa. Pasal 163bis ayat (2) ketentuan ini tidak berlaku baginya apabila kejahatan ataupun percobaan untuk melakukan kejahatan telah tidak terjadi yang disebabkan oleh keadaan yang bergantung pada kemauannya.
1. Ontorekeningsvatbaarheid dan Ontoerekenbaarheid Pasal 44 ayat (1): Tidak dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya
Ontorekeningsvatbaar 1. Pertumbuhan yang tidak sempurna dari kemampuan akal sehatnya 2. Gangguan Penyakit pada kemampuan akal sehatnya Pembuktian di sidang pengadilan adalah menjadi tugas hakim
Ontorekendbaarheid Hal tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuatu tindakan pada pelakunya. Dari dalam diri si pelaku : Keadaan yang tidak normal (kemampuan) jiwa dari si pelaku Usia yang sangat muda Dari luar diri si pelaku..
Ontorekendbaarheid Dari Luar diri si pelaku : Overmacht (keadaan terpaksa) Noodweer (Pembelaan diri karena terpaksa) Wettelijk Voorscrift (peraturan perundang-undangan) Ambtelijk bevel (perintah jabatan)
Verminderde Ontorekeningsvatbaar Kurang dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas tindakan-tindakannya.