DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Penyertaan (deelneming)
P E M B U K U A N Oleh: YAS.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
Pasal 44.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
PENYIDIKAN NEGARA.
PENGHINAAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Dasar Peniadaan Penuntutan
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pencegahan Perkawinan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PERDATA.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
DEFINISI ANAK.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Daluarsa/Verjaring.
HUKUM PIDANA.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ACARA PEMERIKSAAN.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
Perbuatan Melawan Hukum
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN

PERBEDAAN STRAFUITSLUITINGS GRONDEN DAN VERVOLGINGSUITSLUITING GRONDEN KEADAAN DIMANA HAKIM TIDAK DAPAT MENGADILI SEORANG PELAKU SEHINGGA IA PUN TIDAK DAPAT MENJATUHKAN SUATU HUKUMAN TERHADAP PELAKU KEADAAN DIMANA PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT MELAKUKAN SUATU PENUNTUTAN TERHADAP SEORANG PELAKU

VERVOLGING... Di dalam Bab I Pasal 2-3 dan 7-9 KUHP Bab V pasal 61 – 62 KUHP penerbit dan pencetak tidak dapat dituntut dst.. Bab VII Pasal 72 tentang clacht delik yang tidak ada unsur pengaduan Bab VIII pasal 82 bahwa pembayaran denda setinggi-tingginya secara sukarela pada pelanggaran-pelanggaran pasal 76 KUHP..

Tambahan Vervolging.. Pasal 166 KUHP : Ketentuan ketentuan pidana dalam pasal-pasal 164-165 itu tidak dapat diberlakukan bagi mereka yang dengan pemberitahuan tersebut dapat mendatangkan bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri... Pasal 221 ayat 2 : ketentuan-ketentuan ini tidak dapat diberlakukan bagi mereka yang tidaklah melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud untuk mencegah atau menghindarkan bahaya penuntutan bagi salah seorang saudaranya yang sedarah....

3. Pasal 284 (2) : Tidak ada suatu penuntutanpun kecuali ada pengaduan dari suami yang terhina

STRAFSUITSUITING... BAB III Pasal 44 orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Bab III Pasal 48 tidak dapat dihukum dalam hal overmacht Bab III Pasal 49 (1) tidak dapat dihukumnya orang yang melakukan suatu noodweer Bab III Pasal 49 (2) tidak dapat dihukum orang yang melakukan suatu noodweer excess

STRAFUISLUITING... 5. Bab III Pasal 50 tidak dapat dihukum suatu perbuatan untuk melaks perintah UU 6. Bab III Pasal 51 (1) melakukan suatu tindakan melaksanakan suatu Ambtelijke bevel atau suatu perintah jabatan yang berwenang 7. Bab III Pasal 51 (2) Perintah jabatan yang tidak berwenang asalkan dengan itikad baik.. 8. Bab V Pasal 59 : pengurus dan komisaris tdk dapat dihukum apabila terjadi pelanggaran diluar pengetahuannya

Tindakan yang tidak dihukum Tindakan penghukuman yang didasarkan pada hak mendidik para orang tua, wali dan guru dengan batas-batas tertentu Tindakan yang bersumber pada jabatan para dokter ahli apotek, kebidanan, dan lain-lain Tindakan yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dirugikan di dalam peristiwa tertentu Tindakan yang berdasarkan pada lembaga zaakwarneming (ps 1354 BW)

Tindakan.. 5. Materiiel Wed : atau tidak adanya unsur melanggar hukum secara material pada suatu tindakan 6. Tidak adanya suatu unsur schuld (avas) pada seseorang

Contoh dalam Pasal Pasal 310 (3) KUHP berbunyi : menista dengan lisan ataupun dengan tulisan itu tidak ada, apabila pelakunya telah melakukan tindakan tersebut untuk kepentingan umum atau untuk membela diri karena terpaksa. Pasal 163bis ayat (2) ketentuan ini tidak berlaku baginya apabila kejahatan ataupun percobaan untuk melakukan kejahatan telah tidak terjadi yang disebabkan oleh keadaan yang bergantung pada kemauannya.

1. Ontorekeningsvatbaarheid dan Ontoerekenbaarheid Pasal 44 ayat (1): Tidak dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya

Ontorekeningsvatbaar 1. Pertumbuhan yang tidak sempurna dari kemampuan akal sehatnya 2. Gangguan Penyakit pada kemampuan akal sehatnya Pembuktian di sidang pengadilan adalah menjadi tugas hakim

Ontorekendbaarheid Hal tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuatu tindakan pada pelakunya. Dari dalam diri si pelaku : Keadaan yang tidak normal (kemampuan) jiwa dari si pelaku Usia yang sangat muda Dari luar diri si pelaku..

Ontorekendbaarheid Dari Luar diri si pelaku : Overmacht (keadaan terpaksa) Noodweer (Pembelaan diri karena terpaksa) Wettelijk Voorscrift (peraturan perundang-undangan) Ambtelijk bevel (perintah jabatan)

Verminderde Ontorekeningsvatbaar Kurang dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas tindakan-tindakannya.