PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah
Advertisements

PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEBIJAKAN MANAJEMEN PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
Drs.H. Zainal Abidin M.Pd.I Aula LT.III, 02 DESEMBER 2014
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
CONTOH INVENTARISIR PEKERJAAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TATA CARA PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
KETENTUAN PELAKSANAAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( SASARAN KERJA PEGAWAI )
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERKA BKN NO.1 TH 2013 PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BADAN LITBANG KEHUTANAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PERATURAN KEPALA BKN NO 1 TAHUN 2013 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG 2013

I. Dasar Hukum UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS

LATAR BELAKANG UU No 43 Tahun 1999 Pasal 12 ayat 2: untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja UU No 43 Tahun 1999 Pasal 20: untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja

Oleh karena itu, penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi

Manfaat Hasil Penilaian Kinerja PNS Bidang Pekerjaan Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas SDM PNS, serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam organisasi Bidang Pengangkatan dan Penempatan Penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya ......

Manfaat Hasil Penilaian Kinerja PNS (2) Bidang Pengembangan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi Bidang Penghargaan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain Bidang Disiplin sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS

II. PENDAHULUAN Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seorang PNS.

Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas: Sasaran Kerja Pegawai (SKP) = 60% Perilaku Kerja (PK) = 40% Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya)

Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010)

Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip 1 objektif 2 terukur 3 akuntabel 4 partisipatif 5 transparan

III. TATA CARA PENYUSUNAN SKP Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun SKP: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai Memiliki target waktu

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.

IV. UNSUR-UNSUR SKP 1. Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah secara hierarki 2. Angka kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 196305221992012001 196803051999042001 3 Pangkat/Gol. Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk. I/ III/d 4 Jabatan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kasubbag Mutasi Dosen I 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol. Ruang III/d ke bawah - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol. Ruang III/d ke bawah 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol. Ruang III/d ke bawah 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Elisya, SH) NIP. 196805221992012001 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol. Ruang III/d ke bawah - 5000 Nota 100 85 261,00 (100+85+ 76 =261) 87,00 (261:3) Menetapkan perstujuan peninjauan masa kerja gol. Ruang III/d ke bawah 25 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol. Ruang III/d ke bawah 20 Membuat konsep SK pindah instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH 429,99 NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001

Formula Rumusan Penilaian Capaian SKP, aspek: Kuantitas: Penilaian SKP (Kuan) = RO X 100 TO Ket: RO = Realisasi Output TO = Target Output Contoh: 5000 x 100 = 100 5000

Kualitas: Penilaian SKP (Kual) = RK X 100 TK Ket: RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas Contoh: 85 x 100 = 85 100

Waktu: Penilaian SKP (Waktu) = NT.TW – RW X 100 TW Ket: NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh: 1,76 x 12 - 12 x 100 12 21,12 - 12 x 100 9,12 x 100 = 912 = 76 12 12

Biaya: Penilaian SKP (Biaya) = NT.TB – RB X 100 TB Ket: NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya

V. TATA CARA PENILAIAN SKP 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas :Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

Aspek waktu Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100 Target Waktu (TW) Jika aspek waktu yang tingkat efisiensinya ≤ 24% diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 Jika aspek waktu yang tingkat efisiensinya > 24% diberikan nilai cukup sampai dengan buruk 76- 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 -100

Aspek Biaya 100% - Realisasi Waktu (RW) x 100% Target waktu (TW) Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu 100% - Realisasi Waktu (RW) x 100% Target waktu (TW) Aspek Biaya 1.) Jika Kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100 Target Biaya (TB) 2.) Jika Tingkat efisiensi ≤ 24% (bernilai baik - sangat baik) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 Target Biaya (TB)

100% – Realisasi Biaya (RB) x 100% Target Biaya (TB) 3.) Jika Tingkat efisiensi > 24% diberikan nilai cukup sampai dengan buruk 76 - 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 - 100 Target Biaya (TB) 4.) Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya 100% – Realisasi Biaya (RB) x 100% Target Biaya (TB)

VI. LAIN-LAIN Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal dan vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan di jabatan baru dibuat SKP-nya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua).

Contoh Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi / Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG LAMA) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196104121983011099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk. I/ III/d Penata / III/c 4 Jabatan Kepala Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Kepala Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional Guru 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 5000 NP 100 12 bln Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 NP Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah Membuat laporan tahunan 1 laporan Jakarta, 5 Januari 2014 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099 Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 500 250 NP 100 Bln 85 bln 276 92 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 750 700 80 269,33 89,78 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah 6 bln 600 256 85,33 Membuat laporan tahunan 1 laporan 12 bln II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP. 19610412 198301 1 099

III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos meyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG BARU) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Indra Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196002111984012099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata / III/c 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kasubbag Tatalaksana Keuangan 5 Unit Kerja Biro Keuangan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan Jakarta, 31 desember 2014 PNS Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099 Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 1 Juli s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln 2000 SPP 206 68,67 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM 2500 SPM 211 70,33 Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan 276 92 II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK 77 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (Dra. indira) NIP. 19600211 198401 2099

Maka pada akhir tahun 2014, yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: - Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,04 - Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos tahun 2014 adalah 83,02.

PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.

PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS YANG TUGAS BELAJAR UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. a. Sasaran kerja Pegawai (SKP)/ Nilai Akademik 91,26 x 60% 54,76 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerja sama 87 6. Kepemimpinan - 425 Nilai rata-rata Nilai Perilaku kerja 85 x 40% 34 NILAI PRESTASI KERJA 88,76 (Baik) KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ........................

TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ................ KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 8. REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014 PEJABAT PENILAI, Bintarti, S.Sos. NIP. 19631012 198509 2099 10. DITERIMA TANGGAL 5 JANUARI 2015 PEJABAT NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Lukito NIP. 19760222 199610 1099 11. DITERIMA TANGGAL 7 JANUARI 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Drs. Andra Kesumawati, M.Si. NIP. 19601112 198401 2099

Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS ybs. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan

SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP ybs. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat ybs dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force major), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural

VII. PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yang diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan maka akan diberikan nilai tugas tambahan No Tugas tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

VIII. PENILAIAN KREATIFITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: Unit kerja setingkat Eselon II Pejabat Pembina Kepegawaian Presiden Maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No Tugas tambahan Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden 12

IX. PENILAIAN PERILAKU KERJA Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

X. REKOMENDASI Pejabat penilai memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi).

XI. PENILAIAN UNTUK PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA PNS yang dibebaskan dari jabatan organiknya, hanya dinilai dari unsur perilaku kerjanya: PNS menjadi Pejabat Negara PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri Perkecualian bagi Guru/Dosen yang dipekerjakan/ diperbantukan pada badan- badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan dilakukan penilaian prestasi kerja dan perilaku kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk

XII. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yang dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yang satu ke instansi yang lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yang sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yang dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yang lama kepada pimpinan unit organisasi yang lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Jan 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, Sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja Sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099 Jumlah = 509 Nilai rata-rata = 84,83 (Baik)

FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA CONTOH FORM PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2012 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1. YANG DINILAI Nama Elysa, SH b. NIP 196803051990042001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/ III/d d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Dosen I e. Unit Organisasi Biro Kepegawaian 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri 196305221992012001 Pembina/ IV/a Kepala Bagian Mutasi Dosen e. Unit organisasi 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM 196410091991032001 Pembina utama madya/ IV/c Kepala Biro Kepegawaian

4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS 86 x 60% 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 450 8. Nilai rata-rata 9. Nilai Perilaku 90 x 40% 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ...........

6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ............................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .............................

9. DIBUAT TANGGAL, 7 JANUARI 2013 PEJABAT PENILAI 8. REKOMENDASI Dapat dipromosikan 10. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 JANUARI 2013 PEJABAT PENILAI (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001 DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (Elisya, SH) NIP. 196803051999042001 11. DIBUAT TANGGAL, 7 JANUARI 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM)

TERIMA KASIH