MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SOSIALISASI PROGRAM BEASISWA NUSANTARA- BANK BRI BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PROGRAM TRANSFER KREDIT BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
SERASI 2013 OLEH : BIRO PERENCANAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN TINGKAT MASYARAKAT
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PERENCANAAN PROGRAM TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
Pembiayaan Pembangunan
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
PT Bank Negara Indonesia (Persero) ,Tbk Desember 2015
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
APA KABAR PLPBK ??.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
BEASISWA UNGGULAN DIKTI
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
BEASISWA UNGGULAN DIKTI
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012

Usulan Beasiswa 1 Daftar Riwayat Hidup/curiculum vitae Peserta mengajukan secara tertulis permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud, dengan melampirkan: 1 Daftar Riwayat Hidup/curiculum vitae 2 surat diterima diperguruan tinggi 3 mengisi form Beasiswa Unggulan 4 draft usulan sekripsi/tesis/destertasi 5 ijasah dan transkrip terakhir 6 surat rekomendasi 7 fotokopi nilai toefl atau yang lain 8 fotokopi sertifikat atau penghargaan lainnya

Surat Lulus 1. Berdasarkan usulan dari calon Penerima yang memenuhi syarat akademik, adminstrasi dan lainnya, Biro PKLN mengeluarkan surat lulus yaitu surat penegasan atas persetujuan pemberian beasiswa 2. Pemberitahuan ini, disampaikan melalui email, faksimili dan atau telephone kepada calon penerima, dengan memberitahukan tahap-tahap selanjutnya guna pemrosesan lebih lanjut 3. Calon penerima akan menerima draft lampiran berita acara dan tata cara/tahap-tahap penerimaan beasiswa.

Penetapan Beasiswa Berdasarkan usulan yang diterima (proposal dan usulan beasiswa), sekretariat Beasiswa Unggulan memeriksa kembali berkas usulan khurusnya mengenai usulan pendanaan Berdasarkan usulan dilakukan penilaian kelayakan beasiswa Dimintakan persetujuan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai besaran beasiswa yang diterimakan kepada peserta Beasiswa Unggulan

Berita Acara/Kontrak Sesuai surat lulus yang disampaikan dan berdasarkan penetapan beasiswa, peserta beasiswa dipanggil beserta satu orang saksi (untuk program S1 biasanya orang tuanya), menandatangani berita acara/kontrak beasiswa unggulan SEBAGAI lampiran surat keputusan pemberian Beasiswa Unggulan Dalam kontrak/BA disampiakan maksud dan tujuan pemberian beasiswa, jangka waktu, beasiswa yang diberikan, tata cara pembayaran, hak dan kewajiban, monev. Bagi peserta yang jauh berita acara dilakukan secara desk to desk dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kebenaran.

SK Penyaluran Dana Sesuai dengan usulan, surat lulus, dan kontrak dibuat Surat Keputusan (SK) penyaluran Dana Beasiswa Unggulan SK ini mencantumkan peserta yang mendapatkan beasiswa, besaran beasiswa yang dibayarkan SK ini juga sebagai dasar pengajuan dana atau Surat Pencairan Dana (SPP)

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Merupakan dokumen permohonan pencairan kepada Bendahara Umum Negera (BUN) Adapun dokumen SPP berupa: Surat Keputusan penyaluran dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), kontrak/BA SPP ini dari Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Beasiswa Unggulan di sampaikan kepada Kepala Biro Keuangan, untuk dimintakan permintaan pembayaran (SPM: Surat Perintah membayar) kepada KPPN III Jakarta

Surat Perintah Membayar (SPM) Surat otorisasi perintah membayar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdahap alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disetujui Pemerintah dan DPR dalam tahun berjalan kepada Kementerian Keuangan dhi KPPN III jakarta SPM dikeluarkan oleh Biro Keuangan, Kemdikbud untuk selanjutnya dibawa oleh petugas khusus kepada KPPN III Jakarta KPPN III Jakarta akan melakukan pengecekan dokumen pengajuan, verifikasi data dan alokasi anggaran yang dicantumkan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Berdasarkan usulan dari Biro Keuangan, Kemdikbud dan telah dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan pembebanan anggaran KPPN III Jakarta mengeluarkan SP2D SP2D adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bank Persepsi BUN untuk melakukan pemindahbukuan/transfer sesuai Mata Anggaran Keluaran (MAK) yang telah diajukan kepada Penerima Beasiswa Unggulan Berdasarkan SP2D ini Bank persepsi (Bank BRI-mitra KPPN III Jakarta) melakukan pengiriman dana/tranfer kepada penerima Beasiswa Unggulan

Retour Bank BRI selaku bank persepsi, dalam waktu satu kali 24 jam akan melaporkan proses penyaluran dana kepada lembaga atau masyarakat baik yang lolos ataupun gagal/retour Berdasarkan data tersebut, KPPN III Jakarta akan memberitahukan surat pemberitahukan gagal kirim/retour kepada Biro Keuangan, Kemdikbud Selanjutnya Biro Keuangan, Kemdikbud akan memberitahukan kepada BPP atas gagal kirim/retour BPP akan kembali mengajukan SPP retour Kendala utama pada retour adalah terjadi pengulangan dua kali pada ratai birokrasi berdampak pada lamanya proses penerimaan anggaran kepada penerima beasiswa unggulan

Prosedur pembayaran dana tahap II dst.. Mengajukan usulan pembayaran Beasiswa, dengan melampirkan: laporan akademik dan keuangan Penerima Beasiswa atau provider beasiswa unggulan sesuai kewajibannya melaporkan kegiatan baik akademik maupun keuangan Bila terjadi perubahan rekening segera melakukan koreksi terhadap perubahan rekening Hal pokok terhadap laporan keuangan total kewajiban, total realisasi, total kekurangan pembayaran dan laporan umum penggunaan dana beasiswa

Mekanisme Pencarian Dana