PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH (Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat) Disampaikan pada : Rapat Kerja Teknis Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Pengkajian dan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara serta Pembekalan Teknis Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2013 Bandung, 24 Oktober 2013
Dalam Pasal 54 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan : Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pengertian Eksekusi Subekti menyebut eksekusi dengan istilah pelaksanaan putusan, yang dalam HIR Bab kesepuluh bagian kelima pengertian eksekusi disebut dengan istilah menjalankan putusan
Menjalankan putusan pengadilan melaksanakan isi putusan pengadilan yakni melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (tereksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankannya secara sukarela.
Pada prinsipnya, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dapat dijalankan. Prinsip atau asas ini harus diperhatikan pada waktu akan melakukan eksekusi. Jika betul-betul telah mempunyai kekuatan hukum tetap baru eksekusi putusan tersebut dijalankan.
Lanjutan . . . . Akan tetapi terhadap asas/prinsip tersebut masih ada pengecualiannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, yaitu : Pelaksanaan putusan lebih dahulu Pelaksanaan putusan provisi
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah : putusan Pengadilan Negeri yang diterima baik oleh kedua belah pihak yang berperkara; putusan perdamaian; putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima baik oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
Macam-Macam Putusan Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu : Putusan Declaratoir Putusan Constitutief Putusan Condemnatoir
Putusan Declaratoir Putusan declaratoir ialah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, tidak perlu dieksekusi.
Putusan Constitutief Putusan constitutief ialah putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
Putusan Condemnatoir Putusan condemnatoir, yaitu putusan yang berisi penghukuman. Pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu.
Putusan Yang Bersifat Condemnatoir Ada Perintah melakukan suatu perbuatan tertentu tidak melakukan suatu perbuatan menyerahkan sesuatu barang Mengosongkan sebidang tanah dan / atau bangunan menghentikan suatu perbuatan atau keadaan Membayar sejumlah uang
Upaya Eksekusi Upaya Paksa Langsung Upaya Paksa Tidak Langsung
A. Upaya Paksa Langsung 1. Eksekusi Riil (rieele executie) : Menyerahkan sesuatu barang selain uang Mengosongkan tanah/bangunan Melakukan sesuatu Tidak melakukan sesuatu
2. Eksekusi pembayaran sejumlah uang (verhaal executie) : (Vide Pasal 196 HIR/208 RBG). Penyitaan barang - barang bergerak / tidak bergerak Pelelangan Pembayaran kepada kreditur
B. Upaya Paksa Tidak Langsung Melalui tekanan psichis kepada terhukum agar mau memenuhi prestasi yang diwajibkan 1. Gijzeling (sandera badan) (Pasal 209 s.d. 224 HIR / Pasal 242 s.d. 256 Rbg. Jo. PERMA No. 1 Tahun 2000)
2. Dwangsom (uang paksa) Pasal 606 a – 606 Rv hukuman tambahan Bersifat accessoir tekanan psichis
Penundaan Eksekusi 1. adanya perlawanan pihak III (derden verzet) 2. Adanya gugatan baru 3. Adanya NOVUM yang menurut pertimbangan KPN bukti baru tesebut cukup kuat
Putusan yang dinyatakan non executable 1. putusan yang tidak mengandung perintah 2. obyek gugatan tidak jelas 3. obyek gugatan tidak berada di tangan tergugat
Hambatan Eksekusi Hambatan Eksekusi antara lain : biaya yang wajib dibayarkan karena besarnya biaya belum dipenuhi oleh pemohon, adanya perlawanan dari termohon atau pihak ketiga adanya peninjauan kembali, bunyi/redaksi putusan tidak jelas, ada dua putusan yang saling bertentangan, dalam eksekusi putusan serta merta karena pemohon tidak dapat menyediakan jaminan senilai objek eksekusi, dikabulkannya bantahan pembantah, pengerahan preman-preman di tempat eksekusi
Studi Kasus Isi Putusan Mahkamah Agung : Menyatakan bahwa memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus surat-surat balik nama ke Kantor BPN Indramayu dan diberi kuasa untuk menandatangani surat-surat sebagai penjual maupun pembeli.
KRONOLOGIS PENGRUSAKAN PN DEPOK OLEH MASSA YANG MEMAKSA UNTUK DILAKSANAKAN EKSEKUSI
KRONOLOGIS PENGRUSAKAN PN DEPOK OLEH MASSA YANG MEMAKSA UNTUK DILAKSANAKAN EKSEKUSI
TERIMA KASIH