Blok III Daftar Anggota Rumah Tangga Pengantar Kol (2)-(4) Kol (5)-(8) Kol (9)-(11) Kol (12)-(13) Kol (14)-(16) Kol (17) Gambar: jannoon028 | FreeDigitalphotos.net 100% m Probing
Apakah Rumah Tangga (RT)? Gambar: Salvatore Vuono / FreeDigitalPhotos.net Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. 100% m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
Keluarga Orang-orang yang ada hubungan darah. Rumah Tangga ≠ Keluarga 100% m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal Contoh: 3 orang laki-laki yang tidak ada hubungan darah, tinggal bersama, dan makan dari satu dapur tidak akan dianggap satu keluarga, tetapi satu rumah tangga. Rumah tangga Semua orang yang tinggal dan makan bersama meskipun mungkin tidak ada hubungan darah.
Apakah Anggota Rumah Tangga (ART)? Setiap orang yang biasanya tinggal, atau yang sudah tinggal di suatu rumah tangga setidaknya 6 bulan, atau yang baru pindah/bergabung ke rumah tangga itu dengan maksud untuk menetap. Gambar: supakitmod / FreeDigitalPhotos.net 100% m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
a)Bayi baru lahir. b)Tamu tinggal ≥6 bulan. c)Orang yang tinggal <6 bulan, tetapi berniat menetap (pindah masuk). d)Pembantu atau sopir yang tinggal dan makan bergabung dengan rumah tangga majikan. Termasuk Anggota Rumah Tangga: m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
Termasuk Anggota Rumah Tangga: e)Orang yang mondok dengan makan (indekos), jika jumlahnya <10 orang. f)Famili atau orang yang ikut dalam rumah tangga. g)Kepala rumah tangga yang bekerja di tempat lain (luar daerah), pulang secara periodik (<6 bulan) seperti pelaut, pilot, pedagang antar pulau, atau pekerja tambang. 100% m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
BUKAN Termasuk Anggota Rumah Tangga: a)Anak yang tinggal di tempat lain (misal: sekolah atau bekerja), meski kembali ke rumah orang tuanya secara periodik atau ketika libur. b)Seorang yang sudah bepergian selama ≥6 bulan, meski belum jelas akan pindah. c)Orang yang sudah pergi, meskipun belum 6 bulan, tapi berniat untuk pindah. 100% SDKI 2012 m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
BUKAN Termasuk Anggota Rumah Tangga: d)Pembantu rumah tangga atau supir yang tidak tinggal di rumah tangga majikannya. e)Orang yang mondok tidak dengan makan: menyewa kamar atau paviliun. 100% SDKI 2012 m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
100% m Alur Pengisian Kol (2)-(4) 1
100% SDKI 2012 Bila jumlah ART lebih dari 13 orang? Bila jumlah ART lebih dari 13 orang? m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal Konsep Tamu Tamu: seseorang bukan ART (yang datang berkunjung ke rumah tangga) Dalam SDKI12, jika tamu menginap pada malam sebelum hari wawancara, dan masih berada di rumah tangga responden pada saat pewawancara datang maka ia harus dicatat pada Daftar SDKI12-RT. ‘Menginap’ ditandai dengan pergantian hari. Tamu: seseorang bukan ART (yang datang berkunjung ke rumah tangga) Dalam SDKI12, jika tamu menginap pada malam sebelum hari wawancara, dan masih berada di rumah tangga responden pada saat pewawancara datang maka ia harus dicatat pada Daftar SDKI12-RT. ‘Menginap’ ditandai dengan pergantian hari.
Kepala rumah tangga (KRT) penanggung jawab kebutuhan sehari-hari, atau orang yang dianggap/ditunjuk. Istri/suami istri/suami dari KRT. Anak kandung anak kandung dari KRT. Menantu suami/istri dari anak kandung. Cucu anak dari anak kandung. 100% SDKI 2012 m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
Orang tua bapak/ibu kandung dari KRT. Mertua bapak/ibu kandung dari istri/suami KRT. Saudara kandung adik/kakak kandung dari KRT. Famili lain orang-orang yang ada hubungan famili/keluarga dengan KRT atau dengan istri/suami KRT, misal: adik ipar, kakak ipar, kemenakan, bibi, paman, kakek, nenek dan sebagainya. 100% m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
Adopsi/Anak angkat anak yang diangkat oleh KRT baik sah secara hukum ataupun tidak. Anak tiri anak bawaan dari pasangan KRT. Tidak ada hubungan famili orang-orang yang tidak ada hubungan darah, famili/keluarga dengan KRT atau dengan istri/suami KRT, termasuk orang tua tiri/angkat dari menantu tiri. 100% SDKI 2012 m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
Kuesioner yang telah penuh: Kuesioner tambahan: 100% LANJUTAN m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal Jangan lupa isi Blok I.
Misalkan pada contoh di atas pada poin 4 kotak YA yang dicentang, maka ikuti perintah TAMBAHKAN, yakni tambahkan orang tersebut ke dalam daftar Blok III. m Buku Pedoman: WUS hal. 32 ; PK hal. 30 ; RP hal. 30
% m
SDKI 2012 m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal Penghitungan Umur Penghitungan Umur Cara Mendapatkan Data Umur Cara Mendapatkan Data Umur
100% m TES: Jika seorang pria lahir pada 29 Agustus 1983, berapa umurnya sekarang (pencacahan pada Mei 2012)? Tampilkan tesSembunyikan tes Pembulatan ke Bawah atau Ulang Tahun Terakhir Umur tepat 38 tahun lebih 3 bulan 38 tahun lebih 10 bulan Umur dicatat tahun kurang sehari 37 Ingat! Umur wajib diisi Ingat! Umur wajib diisi Buku Pedoman: WUS hal. 33 ; PK hal. 31 ; RP hal. 31
100% m Kartu pengenal: akta kelahiran, surat keterangan lahir, surat baptis, atau catatan lain. Gunakan Pedoman Konversi Umur jika responden hanya tahu kalender/peristiwa penting agama Hubungkan dengan peristiwa-peristiwa lokal atau umur orang lain Jangan isi dengan T.T. (tidak tahu). Jangan mengosongkannya. Selengkapnya, lihat di Buku Pedoman Konversi Umur. Buku Pedoman: WUS hal. 33 ; PK hal. 31 ; RP hal. 31
Jika • pria, • umur tahun, dan • status Belum Kawin, maka lingkari nomor urut di Kolom (11). Jika • pria, • umur tahun, dan • status Belum Kawin, maka lingkari nomor urut di Kolom (11). Jika • pria, • umur tahun, dan • statusnya Kawin atau Hidup Bersama, maka lingkari nomor urut di Kolom (9). Jika • pria, • umur tahun, dan • statusnya Kawin atau Hidup Bersama, maka lingkari nomor urut di Kolom (9). Jika • wanita, • tahun, • tanpa melihat status perkawinan, maka lingkari nomor urut di Kolom (10). Jika • wanita, • tahun, • tanpa melihat status perkawinan, maka lingkari nomor urut di Kolom (10). Lihat Kolom (4), (7), dan (8): 100% m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
m Buku Pedoman: WUS hal. 33 ; PK hal. 31 ; RP hal. 31 Sekolah Semua pendidikan formal seperti sekolah dasar, menengah, atau jenjang yang lebih tinggi. Tidak mencakup: • Taman Kanak-kanak, • pesantren tradisional atau sekolah Injil, dan • kursus jangka pendek: mengetik, menjahit, kecantikan, atau lainnya.
Jenjang Sekolah Keterangan Isian Jenjang Isian Kelas SD Masih sekolah10 sampai 5 Tidak sekolah lagi1 0 sampai 6 dan 7 SMP Masih sekolah20, 1, 2 Tidak sekolah lagi20, 1, 2, 3, dan 7 SMA Masih sekolah30, 1, 2 Tidak sekolah lagi30, 1, 2, 3, dan 7 DI/DII/DIIISedang menjalani4Sesuai tingkat atau konversi 30 SKS/tingkat m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
Jenjang Sekolah Keterangan Isian Jenjang Isian Kelas S1 Tamat D3 dan sekolah lagi ke universitas, duduk di tingkat 1, 2, atau 3 47 Tamat D3 dan sekolah lagi ke universitas, duduk di tingkat 4 atau lebih 54 atau lebih Tamat D3 dan melanjutkan ke program S1 5 3 (tahun pertama), dan 4 (tahun kedua) S2 dan S3Sedang menjalani 56 S2 dan S3Tamat % m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
Tahun ajaran 2010/2011: Juli Juni Tujuan : mengukur tingkat drop out Tahun ajaran 2010/2011: Juli Juni Tujuan : mengukur tingkat drop out 100% m Buku Pedoman: WUS hal ; PK hal ; RP hal
100% m Buku Pedoman: WUS hal. 36 ; PK hal. 34 ; RP hal. 34 Akta kelahiran Surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan salah satu hak anak berdasarkan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam akta kelahiran tercantum antara lain nama anak, nama ibu, nama ayah, dan tanggal lahir. Jika surat kelahiran hilang atau terbakar, maka tetap dianggap mempunyai akta kelahiran.