PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 1 1
PENDAHULUAN CaLK disusun untuk menghindari kesalahpahaman pengguna yang beragam dalam memaknai LRA, Neraca, dan LAK CaLK tidak terstruktur, tetapi berpotensi menjelaskan LRA, Neraca, dan LAK sehingga dapat dengan mudah dibaca oleh pengguna umum yang awam akuntansi tetapi penyusunan CaLK sangat dipengaruhi subjektivitas tentang seberapa banyak informasi yang dianggap memadai 2
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN YANG MEMADAI Asimetri Informasi Keuangan Negara Kenyataan bahwa para pengguna laporan keuangan yang tidak hadir dalam pengurusan transaksi dan pencatatan sehari-hari memungkinkan asimetri informasi dengan dua kemungkinan konsekuensi negatifnya. Insentif bagi Penyajian Laporan Keuangan yang Memadai pembentukan harga pasar surat berharga melalui pemberian sinyal lebih bersesuaian dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai bagian dari good governance. 3
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN YANG MEMADAI Catatan atas Laporan Keuangan sebagai Wujud Penyajian Laporan Keuangan yang Memadai Perubahan anggaran yang penting selama periode Kinerja keuangan entitas pelaporan Dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi Informasi lainnya yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan. 4
LANGKAH-LANGKAH PENYAJIAN CALK Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Masalah: Ada perbedaan kemampuan kalangan yang melek ’akuntansi’ dan kaum awam dalam memahami secara pragmatik, semantik dan bahkan logik, seluruh makna yang disampaikan lewat ’bahasa’ akuntansi dalam bentuknya yang terstruktur seperti dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas baik secara sendiri-sendiri maupun dalam kaitan satu sama lain 5
LANGKAH-LANGKAH PENYAJIAN CALK Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Sumber kesalahpahaman utama yang berkaitan dengan orientasi basis akuntansi ini mungkin dapat dilihat pada pemaknaan pendapatan atau belanja Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan dalam bentuk CaLK 6
LANGKAH-LANGKAH PENYAJIAN CALK Bab I Pendahuluan Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Sistematika penyajian Catatan atas Laporan Keuangan Bab II Ekonomi Makro 2.1. Ekonomi Makro 2.2. Kebijakan Keuangan 2.3. Indikator Pencapaian Kinerja Fiskal dan Moneter 2.4. Indikator Pencapaian Kinerja Program Entitas Pelapor 7
LANGKAH-LANGKAH PENYAJIAN CALK Bab III Ikhtisar Pencapaian Kinerja Fiskal dan Moneter 3.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Sasaran Kinerja Fiskal dan Moneter 3.2. Faktor Pendukung dan Penghambat Pencapaian Kinerja Bab IV Ikhtisar pencapaian kinerja program entitas pelapor 4.1. Ikhtisar realisasi pencapaian sasaran kinerja program entitas pelapor 4.2. Faktor Pendukung dan Penghambat Pencapaian Kinerja 8
LANGKAH-LANGKAH PENYAJIAN CALK Bab V Kebijakan Akuntansi 5.1. Entitas pelaporan 5.2. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan 5.3 Basis pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan 5.4. Kebijakan Akuntansi yang Berkaitan dengan Rekening-rekening Akuntansi 9
LANGKAH-LANGKAH PENYAJIAN CALK Bab VI Penjelasan Rekening-rekening Laporan Keuangan 6.1 Rincian dan Penjelasan Masing-masing Rekening Laporan Keuangan 6.1.1 Pendapatan 6.1.2 Belanja 6.1.3 Pembiayaan 6.1.4 Aset 6.1.5 Kewajiban 6.1.6 Ekuitas Dana 6.1.7 Komponen-komponen Arus kas 6.2. Pengungkapan atas Pos-pos Aset dan Kewajiban yang Timbul Sehubungan dengan Penerapan Basis Akrual atas Pendapatan dan Belanja dan Rekonsiliasinya dengan Penerapan Basis Kas, untuk Entitas Pelaporan yang Menggunakan Akuntansi Berbasis Akrual Penuh. Bab VII Penjelasan atas Informasi non Keuangan Bab VIII Penutup Lampiran 10
MODUL PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN MODUL PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN 11 11
PERSEDIAAN Aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah atau barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu 12 bulan dari tanggal pelaporan. 12
CAKUPAN PERSEDIAAN Barang atau perlengkapan untuk operasional; Bahan atau perlengkapan untuk proses produksi; Barang dalam proses produksi; Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. 13
CONTOH PERSEDIAAN Barang konsumsi Amunisi Bahan untuk pemeliharaan Suku cadang Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga Materai atau leges Bahan baku Barang dalam proses/setengah jadi Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat 14
Barang yang dibeli untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan sendiri dalam rangka kegiatan operasional pemerintah Barang yang dibeli untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Barang yang digunakan dalam proses produksi jika pemerintah memproduksi sendiri (swakelola) Barang habis pakai Barang tak habis pakai Barang bekas pakai Barang baku atau supplies Barang dalam proses (setengah jadi) Barang jadi A B C 15
PENGAKUAN PERSEDIAAN Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah 16
PENGUKURAN PERSEDIAAN Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian; Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan. 17
Persediaan diperoleh dengan pembelian Biaya perolehan Biaya standar Nilai wajar Persediaan diperoleh dengan pembelian Persediaan diperoleh dengan memproduksi sendiri Persediaan diperoleh dengan cara lain, misalnya donasi/rampasan = Harga pembelian + biaya pengangkutan + biaya penanganan – potongan harga – rabat Biaya Langsung + biaya tidak langsung Nilai tukar aset secara wajar 18
PENGUNGKAPAN PERSEDIAAN Kebijakan akuntansi yang digunakan Penjelasan lebih lanjut tentang cakupan persediaan Kondisi persediaan Hal-hal lain, misalnya peruntukan dan asal persediaan 19
MODUL PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN MODUL PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI 20 20
Sertifikat Bank Indonesia, Surat utang dan obligasi BUMN/BUMD, DEFINISI INVESTASI Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat utang dan obligasi BUMN/BUMD, Penyertaan pada BUMN/BUMD, Penyertaan pada badan usaha lainnya. 21
INVESTASI JANGKA PENDEK Diharapkan dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang ditujukan dalam rangka manajemen kas Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan, Pembelian obligasi pemerintah jangka pendek oleh pemerintah daerah, pembelian sertifikat Bank Indonesia (SBI) 22
INVESTASI JANGKA PANJANG Dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari dua belas bulan Sifat penanaman: Permanen Non permanen 23
INVESTASI NON PERMANEN Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Contoh: Pinjaman yang diberikan kepada perusahaan negara/ daerah atau pihak lainnya, Pinjaman luar negeri yang diterus pinjamkan. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga , Investasi non permanen lainnya. 24
Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk INVESTASI PERMANEN Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan Contoh: Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, Penyertaan Pemerintah pada badan internasional dan badan hukum lainnya; Investasi permanen lainnya. 25
Investasi diakui apabila memenuhi salah satu kriteria: PENGAKUAN INVESTASI Investasi diakui apabila memenuhi salah satu kriteria: Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat lainnya atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah; Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai. 26
PENGUKURAN INVESTASI JANGKA PENDEK Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicatat sebesar biaya perolehan. Investasi jangka pendek yang tidak diketahui biaya perolehannya dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya. 27
PENGUKURAN INVESTASI JK PANJANG Investasi jk panjang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya. Investasi jk panjang dari pertukaran aset pemerintah dicatat sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Investasi non permanen (misal RPD dan RDI) dinilai sebesar nilai nominal pinjaman yang diberikan. Investasi non permanen bentuk penanaman modal di proyek pembangunan pemerintah dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. 28
METODE PENILAIAN INVESTASI Metode Biaya Metode Ekuitas Metode Nilai Bersih yang dapat Direalisasikan Nonpermanen Permanen 29
METODE PENILAIAN INVESTASI PERMANEN Kepemilikan <20% Memiliki Pengaruh Signifikan Metode Biaya Y N N Y Metode Ekuitas 30
Kebijakan akuntansi penentuan nilai investasi Jenis-jenis investasi PENGUNGKAPAN Kebijakan akuntansi penentuan nilai investasi Jenis-jenis investasi Perubahan harga pasar investasi Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebabnya Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya Perubahan pos investasi 31
PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP 32 32
DEFINISI ASET TETAP Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk : aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan tetapi dimanfaatkan oleh pihak lain dan hak atas tanah Tidak termasuk : aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah 33
KLASIFIKASI ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan 34
PENGAKUAN ASET TETAP Harus berwujud dan memenuhi kriteria : Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan. Telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah 35
PNGUKURAN ASET TETAP aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar 36
HARGA PEROLEHAN Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. 37
ASET DONASI Aset Tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini adalah dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. 38
ASET BERSEJARAH Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut Diungkapkan dalam CaLK saja tanpa nilai Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya. 39
DEPRESIASI DEPRESASI Penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset bukan alokasi biaya. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut METODE: Metode garis lurus (straight line method); atau Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau Metode unit produksi (unit of production method) 40
PENGUNGKAPAN Dalam CaLK harus diungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb: Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada, dan mutasi aset tetap lainnya. Informasi penyusutan meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. 41
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN 42 42
DEFINISI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. KONTRAK KONSTRUKSI adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset. Cakupan: Kontrak untuk jasa perencanaan; Kontrak untuk perolehan/konstruksi aset; Kontrak untuk jasa pengawasan; Kontrak untuk membongkar atau restorasi aset dan restorasi lingkungan 43
PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI Jika kontrak konstruksi mencakup beberapa aset, setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak yang terpisah jika: Proposal diajukan terpisah; Setiap aset dinegosiasikan terpisah; Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasi 44
PENGAKUAN KDP Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika: Manfaat ekonomi masa yad besar kemungkinan diperoleh; Biaya perolehan dapat diukur secara andal; Masih dalam proses pengerjaan; 45
PENGUKURAN BIAYA KONSTRUKSI Secara Swakelola, al: biaya langsung; biaya tidak langsung; biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi ybs. Secara Kontrak: Termin yang telah dibayarkan; Kewajiban yang msh harus dibayar; Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja 46
Biaya Pinjaman Selama Konstruksi Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman, maka biaya pinjaman : Dikapitalisasi Menambah biaya konstruksi sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. 47
SYARAT KAPITALISASI BIAYA PINJAMAN Tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan periode yang bersangkutan; Jika pinjaman untuk beberapa jenis aset dialokasi dengan metode rata-rata tertimbang; Jika konstruksi dihentikan sementara bukan karena force majeur, biaya pinjaman dikapitalisasi Jika konstruksi dihentikan sementara karena force majeur biaya pinjaman tidak dikapitalisasi. 48
Penyajian Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca masuk dalam kelompok Aset Tetap KDP dikelompokkan sebagai Aset Tetap karena dimaksudkan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang 49
Pengungkapan Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya Jumlah biaya yang telah dikeluarkan Uang muka kerja yang diberikan Retensi 50
MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN 51 51
KEWAJIBAN Utang jangka pendek Utang jangka panjang Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah Utang jangka pendek Utang jangka panjang 52
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika : jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum LK disetujui 53
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul Pengukuran: Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca 54
UTANG KEPADA PIHAK KETIGA Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan 55
UTANG BUNGA Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan 56
UTANG PFK Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan untuk PFK yang belum disetorkan kepada pihak yang berwenang harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan 57
BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan 58
PERUBAHAN VALUTA ASING Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan 59
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang Informasi yang harus disajikan dalam CaLK : Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang Jumlah saldo kewajiban utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas dan jatuh temponya Bunga pinjaman periode berjalan & tingkat bunga Konsekuensi penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo Perjanjian restrukturisasi utang (pengurangan pinjaman, modifikasi persyaratan utang, pengurangan tingkat bunga pinjaman, pengunduran jatuh tempo pinjaman, pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman, pengurangan jumlah bunga terutang) Jumlah tunggakan pinjaman daftar umur utang Biaya pinjaman (perlakuan,jumlah,tingkat kapitalisasi) ________________________ 60
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PERISTIWA LUAR BIASA 61 61
KOREKSI KESALAHAN Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi bisa dilakukan terhadap kesalahan atas pendapatan dan belanja baik berulang maupun yang tidak berulang pada tahun berjalan atau periode-periode sebelumnya. 62
PERSYARATAN UNTUK DAPAT MELAKUKAN KOREKSI Harus memahami sistem akuntansi pemerintahan Harus memahami sistem penganggaran pemerintah Harus memahami sistem akuntansi anggaran, sistem akuntansi pendapatan, belanja, transfer, transaksi pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas Harus memahami ketentuan perundangan tentang SILPA 63
KOREKSI KESALAHAN Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya: Kesalahan yang berulang dan sistemik Kesalahan yang tidak berulang Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada: Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda. 64
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun ekuitas dana lancar 65
KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit Tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas Mempengaruhi secara material posisi aset selain kas pembetulan pada akun pendapatan lain-lain, akun aset, serta akun ekuitas dana yang terkait Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain 66
Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan KOREKSI KESALAHAN Tidak berulang Terjadi pada periode berjalan Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan 67
Pembetulan pada akun pendapatan atau belanja periode yang bersangkutan KOREKSI KESALAHAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas Laporan keuangan periode tersebut belum terbit Pembetulan pada akun pendapatan atau belanja periode yang bersangkutan 68
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan/ SAP yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas. 69
PERISTIWA LUAR BIASA Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban. 70
MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 71 71
RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. 72
PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Periode pelaporan sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. 73
ENTITAS PELAPORAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 74
CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut menyampaikan pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. 75
3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN). ENTITAS PELAPORAN Terdiri dari: 1) Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Daerah. 3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN). 76
ENTITAS AKUNTANSI Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. 77
ENTITAS AKUNTANSI Terdiri dari: 1) Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri, termasuk pengguna dana APP. 2) Bendahara Umum Daerah (BUD). 3) Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri. 78
BADAN LAYANAN UMUM Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Contoh Badan Layanan Umum adalah rumah sakit, universitas negeri, atau otorita. 79
PROSEDUR KONSOLIDASI Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. 80
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN EP LKK LK KONSOLIDASI EP EP EP PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN EA EA EA EA EA EA LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI 81
KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLU Laporan keuangan BLU digabungkan pada kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai berikut: LRA BLU digabungkan secara bruto kepada LRA K/L teknis pemerintah pusat/daerah yg secara organisatoris membawahinya. Neraca BLU digabungkan kepada neraca K/L teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya. 82
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. 83
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelporan untuk dilakukan proses konsolidasian. 84
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD. 85
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD. 86